3.680 Orang di Banten Jadi Korban Perumahan Bodong Berkedok Syariah

– Polda Metro Jaya kembali membongkar praktik penipuan penjualan rumah berkedok syariah. Diperkirakan ada 3.680 orang menjadi korban bisnis perumahan bernama Amanah City Islamic Super Block tersebut.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, mengatakan, laporan itu diterima sekitar November 2019.

Semula, pihak pengembang, PT Wepro Citra Sentosa, menjanbilan para pembeli mendapatkan rumahnya di Desa Garut Kecamatan Serang, Kabupaten Serang, Banten, pada Desember 2018. Namun, hingga batas waktu yg ditentukan, rumah tersebut tak kunjung dibangun.

“Dari penelusuran kita ini ada lebih kurang 3.680 korban dari itu semua kita telah memeriksa sebanyak 63 korban. Nah, kita coba menghitung kerugian berapa. Kerugian itu lebih kurang Rp 40 miliar,” kata Gatot ketika konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Dikutip dari media Kumparan, Senin (16/12). Kegiatan ini juga dihadiri oleh puluhan korban perumahan syariah.

Gatot menuturkan, penipu sengaja menggunakan kata ‘syariah’ buat menarik minat pembeli. Selain itu, mereka juga memudahkan syarat mendapatkan rumah seperti tanpa BI Checking, tanpa bunga bank, tanpa riba, bahkan harga yg ditawarkan jauh dari harga pasaran.

“Ini kan masyarakat-masyarakat yg mau punya rumah yg duitnya dikumpulkan buat beli rumah dan diiming-imingi seperti itu, tertarik. Mereka membuat brosur-brosur, membuat gathering, kemudian menjanbilan lahannya, kemudian mereka juga buat rumah contoh sehingga masyarakat itu jadi tertarik,” ujar Gatot.

“Apalagi mereka menyampaikannya menggunakan iming-iming, cara-cara yg mereka katakan ‘ini perumahan syariah’, tetapi ini mengambil keuntungan ketimbang itu,” sambungnya.

Dalam kasus ini, polisi menangkap Komisaris Utama PT Wepro Citra Sentosa, M Ariyanto, dan istrinya, Sofiatun, yg bertugas mengumpulkan rekening dana para korban. Polisi juga menangkap Direktur Utama PT Wepro Citra Sentosa, Iswanto, serta Direktur PT Global Muslim Property atau Madinah Property Indonesia, Cepi Burhanudin. Perusahaan terakhir merupakan agensi pemasaran dari PT Wepro Citra Sentosa.

Keempatnya ditangkap di waktu dan tempat berbeda. Sementara barang bukti yg disita berupa brosur penjualan, bukti pembayaran konsumen, PPJB, surat pesanan tanah dan bangunan, banner, master plan lokasi perumahan, dan buku rekening PT Wepro Citra Sentosa.

“Ini empat tersangka yg baru kita tangkap dan kita lakukan penahanan. Dan masih ada yg masih kita kejar,” kata Gatot.

Mereka dijerat dgn KUHP dan UU Perumahan serta UU TPPU. Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga:  Pengadilan Jakarta Bongkar Rencana Aksi Terorisme Kelompok JAD, Para Pelaku Dibaiat di Masjid BUMN





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.