Dinilai Tidak Adil, PBNU Dampingi Samirin yg Dituntut sepuluh Bulan Karena Getah Karet

– Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU dampingi kakek penggembala sapi di Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), Samirin (69) dituntut jaksa dgn hukuman 10 bulan penjara lantaran merugikan PT Bridgestone SRE, yakni mencuri getah karet seberat 1,9 kilogram. Harga getah karet seberat itu bernilai sekitar Rp17.400. 

LBBH PBNU menyaygkan tuntutan hukuman yg dinilai tak menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Demikian diungkapkan Ketua LPBH PBNU H Royandi Haikal pun menyatakan kesiapan lembaganya buat mendampingi proses hukum Samirin.

“LPBH PBNU siap mendampingi Pak Samirin buat melalui proses hukum yg sedang berlangsung ini,” katanya di Jakarta. Dikutip dari media Nu Online, Kamis (16/1).

Royandi mengatakan, tindakan aparat penegak hukum dalam menegakkannya harus diapresiasi sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum. Namun demikian, katanya, dalam proses penegakan hukum juga harus memperhatikan prinsip keadilan yg juga merupakan salah satu tujuan hukum itu sendiri.

“Harus dibedakan antara perbuatan melanggar hukum yg didasarkan atas keperpaksaan buat memenuhi kebutuhan hidup dan perbuatan melanggar hukum yg dilakukan atas dasar keserakahan,” kata Royandi.

Selain itu, LPB PBNU pun berharap hakim pengadilan benar-benar memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, supaya penegakan hukum sampai pada tujuannya yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Baca Juga:  Bareng BPBD, Banser Jateng Kirim Bala Bantuan Untuk Korban Banjir di Jabodetabek





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.