Ini Penjelasan PBNU Soal Hukum Seorang Muslim Ucapkan Selamat Natal

– Hari raya umat Nasrani, Natal, beberapa hari lagi mau dirayakan, tepatnya pada 25 Desember 2019.

Tiap tahunnya menjadi perbicangan mengenai hukum mengucapkan selamat bagi perayaan agama lain. Hal itu lantaran mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tanfidziah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Robikin Ehmas mengatakan, ada dua pendapat ulama mengenai boleh-tidaknya seorang muslim mengucapkan Natal kepada umat Kristiani. Pendapat itu ada yg membolehkan dan juga melarang.

“Ada yg melarang sebab khawatir mengganggu akidah, ada yg membolehkan dgn pengertian ucapan natal sebagai bagian dari kesadaran bermuamalah,” ujar Robikin, dikutip dari Dream, Minggu 22 Desember 2019.

Ucapan Natal yg dibolehkan ulama itu, kata Robikin, masuk pada dimensi ukhuwah wathaniyah atau persaudaraan sebangsa setanah air.

Baca Juga:  Bendahara Pelaku Terorisme di Medan Ditangkap, Polisi Selidiki Aliran Dana

“Kalau dalam dimensi itu, menyampaikan ucapan natal saya kira tak mengganggu akidah kita,” terangnya.

Robikin merujuk pada pendapat ulama asal Mesir, Syekh Yusuf Qaradhawi yg menyatakan, ucapan selamat Natal yg dilakukan umat Muslim itu dikembalikan lagi pada niatnya. Apabila niatnya bertujuan buat berempati atau menghormati sesama teman atau saudara sebangsa, itu tak mau mengganggu akidah.

“Indonesia kita ini kan negara majemuk. Apalagi ucapan natal itu dimaksudkan sebagai ungkapan kegembiraan atas kelahiran Nabi Isa A.S. sebagai rasul,” ujarnya.





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.