PBNU Tanggapi Kasus Dokter Gigi Romi yg Ditolak Jadi PNS Gegara Penyandang Disabilitas

– Tindakan bupati Solok Selatan, Sumatera Barat yg membatalkan kelulusan dokter gigi Romi Syofpa Ismael menuai reaksi dari Lembaga Bahstul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Menurut Sekretaris LBM PBNU H Sarmidi mengatakan, tindakan
bupati tersebut tak hanya bertentangan dgn Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016
tentang Penyandang Disabilitas, tetapi juga bertentangan dgn hasil
Munas-Konbes NU.

Sebab, kata dia, Romi memiliki kemampuan menjadi dokter.
Dalam tes seleksi CPNS sendiri. Romi bukan hanya lulus, tetapi mendapat nilai
terbaik.

“Tindakan bupati itu bertentangan dgn Undang-undang
disabilitas dan dgn hasil Munas NU,” kata Sarmidi, dikutip dari situs
resmi NU, Jumat, 26 Juli 2019.

“UU Penyandang Disabilitas mewajibkan kepada pemerintah,
pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah
mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau
pekerja,” terangnya.

Baca Juga:  PBNU: Pancasila Tidak Boleh Diatur UU yg Lebih Rendah

 Menurutnya, semua
warga negara memiliki hak yg sama.

“Jadi ketika lulus ya harus diberi kesempatan. Bahkan
pemerintah kan harusnya memberikan fasilitas kepada dokter itu, bukan malah
membatalkannya,” ujarnya.

Diketahui, hasil Munas-Konbes NU 2017 yg diselenggarakan di Lombok, NTB berisi dorongan kepada pemerintah supaya memberikan akses dan fasilitas yg ramah buat penyandang disabilitas. Islam memandang bahwa semua manusia itu sama.

“Munas mendorong supaya negara itu memberikan akses yg layak, terutama di ruang-ruang publik baik masjid, kantor, termasuk dalam hal pekerjaan,” kata Sarmadi.

Sebelumnya heboh diberitakan, seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yg berprofesi sebagai dokter gigi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Romi Syofpa Ismael, dibatalkan kelulusan PNS-nya oleh Bupati Solok Selatan sebab penyandang disabilitas. Padahal dirinya sempat dinyatakan lulus.

Baca Juga:  Dukung Perpanjangan SKT FPI, Menag: Mereka Sudah Komitmen Setia ke NKRI

Romi sendiri telah mengabdi di sebuah puskesmas di daerahnya di Solok Selatan, salah satu daerah tertinggal di Sumatera Barat, sejak 2015.

Tahun 2016 silam seusai melahirkan, Romi mengalami lemah tungkai kaki. Namun, keadaan itu tak menghalangi dirinya buat tetap bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat di Puskesmas Talunan.

Pada 2017, sebab dedikasinya, Romi mendapat perpanjangan
kontrak dan diangkat sebagai tenaga honorer harian lepas. Kemudian tahun 2018,
Romi mengikuti seleksi CPNS. Romi diterima sebab menempati ranking pertama
dari semua peserta.

Namun saygnya, kelulusan Romi sebagai PNS dibatalkan Bupati Solok Selatan lantaran ada peserta yg melaporkan bahwa Romi mengalami disabilitas.





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.