Membahas tentangBelum Sempat Qada Puasa hingga Datang Ramadan Berikutnya, Apa yg Harus Dilakukan?

Pada kesempatan ini kami mau mengulas tentang Membahas tentangBelum Sempat Qada Puasa hingga Datang Ramadan Berikutnya, Apa yg Harus Dilakukan?,

Oase.id- Seorang Muslim yg meninggalkan puasa Ramadan sebab uzur tertentu seperti haid, nifas, safar, atau sakit wajib mengqada puasanya di bulan lain.

Namun, adakalanya mereka melewatkan qada puasa hingga datang Ramadan berikutnya. Jika demikian, apa yg harus dilakukan?

Masalah ini dibagi menjadi 2 ketentuan; 

Pertama, bagi muslim yg melewatkan qada puasa sebab uzur syar’i seperti sakit yg berkelanjutan hingga Ramadan selanjutnya, maka ia hanya diwajibkan qada saja. 

Kedua, bagi orang yg mampu qada puasa, namun ia lalai hingga datang Ramadan berikutnya, maka dia wajib mengganti utang puasanya setelah Ramadan dan membayar kafarat berupa memberi makan orang miskin. 

Baca: Niat dan Tata Cara Qada Puasa Ramadan

 

Ketentuan qada dan kifarat

Beberapa ulama fikih juga mewajibkan membayar kafarat, sebagaimana keterangan dalam Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd: 

Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad menyatakan, orang yg mengakhirkan qada puasanya tetap wajib mengqada saumnya setelah Ramadan usai, ia juga diwajibkan membayar kafarat. 

 

Mereka mengqiyaskan kasus ini dgn berbuka puasa dgn sengaja tanpa uzur. Sehingga diwajibkan kafarat juga.

Begitu pula Mazhab Hanafi menyatakan kewajiban kafarat bagi orang yg lalai menunaikan qadanya. Namun menurutnya, apabila qada itu tak dilaksanakan hingga melewatkan beberapa Ramadan, maka kafaratnya tetap dihitung satu, tak berlipat.

Imam Syafi’i mengatakan, kafaratnya yaitu memberi makan orang miskin setiap hari, sejumlah hari yg ia qada. Adapun takaran makanannya untuk satu orang miskin.

Berbeda dgn Mazhab Syafi’i, menurutnya, apabila qada tak dilaksanakan hingga bertahun-tahun, maka fidyahnya pun menjadi berlipat.

Baca: Orang-orang yg Diwajibkan Mengqada Puasa Ramadan

 

Sedangkan Imam Hasan Al-Bashri dan Imam Ibrahim An-Nakha’i berpendapat, mereka hanya diwajibkan qada puasa saja, tanpa kafarat. 

Orang yg lalai melaksanakan qada puasa Ramadan juga dinyatakan berdosa dan diwajibkan bertaubat kepada Allah Swt. Maka, selagi mampu, usahakan mengqada puasa segera mungkin. 

 

Sumber: Disarikan dari keterangan dalam Bidayatul Mujtahid karya Abu Al-Walid Muhammad bin Ahmad bin Rusyd, Al-Fiqh ‘ala Madzahib Al-Arba’ah karya Abdurrahman bin Muhammad ‘Aud al-Jaziri. serta Syarh ‘Umdatul Fiqh karya Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Abdirrahman Ar-Rajihi.

(SBH)

Demikianlah ulasan mengenai Membahas tentangBelum Sempat Qada Puasa hingga Datang Ramadan Berikutnya, Apa yg Harus Dilakukan? . apabila ada pertanyaan dapat dgn menuliskan pada kolom komentar dibawah ini.

terima kasih





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.