Membahas tentang Pengaturan Pengeras Suara Tempat Ibadah di Yaman

Perbincangan pro kontra penggunaan pengeras suara terus riuh di media sosial seiring terbitnya Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor  05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Sebenarnya tak hanya di Indonesia, di luar negeri, negara-negara berpenduduk muslim pun telah mengatur penggunaan pengeras suara di tempat ibadah, dalam hal ini masjid supaya tak kontraproduktif yg justru menimbulkan kebisingan yg mengganggu masyarakat. Negara Yaman menjadi salah satu contohnya.

Wizaratul Auqaf wal Irsyad semacam kementerian agama negara Yaman, secara terang-terangan mengeluarkan peraturan yg tentang penggunaan mikrofon di masjid-masjid. Tepatnya Qarar Wizaratul Auqaf wal Irsyad Nomor 79 menyatakan:

“(3) Penggunaan pengeras suara dibatasi buat mengumumkan masuknya waktu dan pelaksanaan shalat wajib yg lima; khutbah Jumat; shalat Idul Fitri dan Idul Adha serta khutbahnya; shalat gerhana matahari dan gerhana bulan. Adapun kesunnahan lainnya seperti berbagai shalat sunnah, ibadah sunnah, dan berbagai pengajian, maka yg digunakan ialah pengeras suara dalam.

(4) Keseimbangan harus dijaga ketika penggunaan alat pengeras suara sehingga suara pengeras suara di antara masjid yg berdekatan tak bercampur baur, supaya tak membuyarkan konsentrasi orang-orang yg sedang shalat dan menimbulkan gangguan bagi orang-orang yg sedang sakit dan yg sedang uzur.”

Jauh sebelumnya Kerajaan Qu’aithiah (1858-1967) yg menguasai sebagian wilayah Yaman tempo dulu juga mengatur penggunaan pengeras suara secara lebih ketat. Wizaratul Auqaf yg ketika itu dipimpin oleh Syekh Umar bin Muhammad Sahilan mengeluarkan larangan penggunaan mikrofon buat iqamat shalat. Larangan penggunaan mikrofon itu menyebutkan:

“Kepada seluruh Imam dan muazin masjid di Kota Mukalla. Sungguh penggunaan mikrofon buat mengumandangkan iqamah shalat ialah perbuatan yg tak pada tempatnya. Sebab masyarakat tetap saja berbicara ketika mendengarkan iqamah dari mikrofon, lalu mereka baru bergerak menuju masjid dan menunda shalat. Karenanya, azan menjadi tak berharga dan tujuan disyariatkannya tak tercapai, sebagaimana iqamah juga menjadi bertentangan dgn tujuan sebenarnya, yaitu memberitahu orang-orang yg telah hadir di masjid, bukan orang-orang yg di luar masjid, bahwa shalat segera didirikan. Karenanya kami larang sekeras-kerasnya penggunaan mikrofon buat mengumandangkan iqamah shalat.”

Pengaturan penggunaan pengeras suara buat azan dan semisalnya di negeri Yaman nyatanya juga mendapat apresiasi dari para ulama. Di antaranya ialah Doktor Zain bin Muhammad Husain Alydrus, dosen Universitas Al-Ahqaf Yaman.

Menurutnya aturan-aturan semacam ini sangat sesuai dgn ruh syariat Islam, namun saygnya banyak orang Islam yg mengabaikannya, sebab cenderung menuruti hawa nafsunya. Secara tegas ia menyatakan:

وهو قرار وجيه يتوافق معه روح الشريعة الغراء ومقاصدها النبيلة، ولكن للأسف الشديد، لم يلتزم كثير  من الناس بهذا القرار، ركونا إلى أهواهم ورغباتهم، وعدم مراعتهم لمشاعر المسلمين بل وإيذائهم مما يوقعهم في حضر جسيم. هداهم الله تعالى

Artinya, “Peraturan penggunaan mikrofon di masjid-masjid itu ialah peraturan yg sangat bagus dan berkesesuaian dgn ruh syariat yg indah dan tujuan syariat yg luhur. Namun sangat disesalkan banyak orang yg tak mematuhinya sebab cenderung mengikuti hawa nafsu dan kesenangannya. Ketidakpedulian mereka terhadap kaum muslimin bahkan menyakitinya—dgn menggunakan pengeras suara secara tak beraturan—termasuk hal yg membuat mereka jatuh dalam bahaya besar. Semoga Allah Ta’ala memberi petunjuk kepada mereka.” (Zain bin Muhammad bin Husain Alydrus, I’lâmul Khâsh wal ‘Âmm bi Anna Iz’âjan Nâsi bil Mikrûfûn Harâm, [Mukalla, Dârul ‘Idrûs: 1435/2014], halaman 29-30).

Nah, berkaitan riuh rendah pro dan kontra pengaturan penggunaan pengeras suara, apakah kita cenderung mengikuti aturan yg lebih memperhatikan kepentingan orang banyak, atau justru suka-suka sendiri tanpa aturan seperti selama ini? Wallâhu a’lam. 

Ustadz Ahmad Muntaha AM, Founder Aswaja Muda dan Redaktur Keislaman NU Online.





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.