Bolehkah Khatib atau Jamaah Minum di Sela-sela Khutbah?

Dalam pelaksanaan jamaah shalat Jumat telah seharusnya seseorang bersikap khusyuk menyimak ketika khutbah telah dilangsungkan, dan tak menyibukkan diri dgn hal-hal lain. Inilah etika yg semestinya diperhatikan oleh jamaah shalat Jumat. Tetapi, bagaimana bila pada saat khutbah berlangsung jamaah merasa haus atau mau minum buat menghilangkan dahaga? Bagaimana pula bila itu juga dilakuan khatib? Apakah […]

Sakit Seperti Apa yg Menggugurkan Orang Wajib Shalat Jumat?

Yang harus dipenuhi bagi orang yg melaksanakan shalat jumat setaknya ialah tujuh syarat, yaitu Islam, merdeka, baligh, berakal, laki-laki, sehat, dan tak dalam bepergian (al-istiyathan). Ketujuh syarat itu harus terpenuhi. Karenanya, orang non-muslim, yg tak berakal, dan musafir tak terkena kewajiban shalat Jumat. Begitu juga budak, perempuan, anak kecil, dan orang yg sakit. Hal ini […]

Investasi Pertanian dalam Akad Muzara’ah

Muzara’ah merupakan kata benda jadian / turunan dari fi’il tsulasi mazid زارع dgn wazan فاعل, yg bermakna saling berbagi dalam perawatan dan hasil tanaman. Yang membedakan akad muzaraah dari akad musaqah, ialah benih tanaman itu belum masuk ke dalam lahan sehingga petani penggarap masih perlu mempersiapkan lahannya. Sementara pada akad musaqah, tanaman telah ada di […]

Perbedaan Pandangan Ulama Fiqih tentang Qunut Subuh

Keragaman Muslim Indonesia meniscayakan ragam pelaksanaan ibadah di masyarakat. Tak terkecuali dalam shalat. Dahulu, atau barangkali hingga saat ini, yg masih menjadi “pembeda” antargolongan Muslim ialah perkara doa qunut saat shalat Subuh. Tentu bagi kebanyakan kalangan Nahdliyin perbedaan qunut Subuh ini telah familiar.   “Masjid yg di sana Subuhnya tak pakai qunut. Kayaknya imam masjidnya […]

Sahnya Menikahi Perempuan Agama Lain

Dalam Al-Qur’an telah dijelaskan bahwa seorang muslim diperbolehkan menikahi perempuan merdeka dari kalangan ahli kitab. Pernikahan itu dianggap sah secara syariat.  Sebagaimana termaktub dalam surat al-Maidah ayat 5: اليَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُّ لَّهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُم “Pada hari ini dihalalkan […]

Umur Berapa Anak Boleh Belajar Hadits?

Maraknya semangat belajar Islam di beberapa kalangan masyarakat, tak lepas dari kemauan pula menjadikan anak-anak generasi saleh-salehah, yg mengenal dan mencintai agamanya. Pendidikan agama masuk dalam kegiatan-kegiatan sekolah – bahkan ada yg menjadikannya sebagai “nilai plus” institusi pendidikan. Sekolah secara mandiri turut memberikan pelajaran agama mencakup tata cara ibadah sehari-hari, misalnya seperti shalat atau puasa. […]

Jual Beli yg Dilarang Syariat (1): Sebab ‘Gharar’

Ibnu Rusyd mengklasifikasi bahwa ada dua faktor penyebab rusaknya akad jual beli. Pertama ialah sebab faktor dzatiyah (internal) jual beli. Faktor ini disebut juga sebagai sumber pokok rusaknya akad. Setaknya ada empat hal yg masuk unsur ini, yaitu:  • sebab status haramnya barang yg dijual,  • adanya unsur gharar (penipuan),  • adanya unsur riba,  • dan/atau […]

Aturan Fiqih saat Haji & Umrah Terhalang sebab Wabah

Menurut kamus Lisan al-Arab, juz 3, halaman 202, al-Fairuz Zabadi menyatakan sebuah istilah qaumun mahshurun idza hushiru fi hishnin (kaum yg terkepung saat mereka berada di dalam suatu benteng). Di dalam rangkaian teks tentang haji, juga disebutkan istilah mahshuruna fi al-hajji (tertahan dalam haji). Allah subhanahu wata’ala berfirman: wa in uhshirtum, maksudnya ialah bila kalian […]

Air Bercampur Kaporit, Bisakah Digunmau Bersuci?

Sudah maklum, air yg sah digunakan buat bersuci dapat berasal salah satu dari tujuh macam air yg meliputi air sungai, hujan, air laut, air sumur, air yg bersumber dari dalam tanah (mata air), air salju, dan air dari hasil hujan es. Masing-masing air tersebut dinamakan sebagai air suci menyucikan (thâhir muthahhir). Artinya, air tersebut suci […]

Istihsan dalam Konsep Ekonomi Syariah

Istihsan merupakan sebuah kecenderungan pengambilan hukum sebab menganggap bahwa hukum yg kedua ialah lebih baik dibanding praktik yg berlaku dari hukum asal. Dalam kaidah fiqih Syafi’iyah, istihsān dilakukan dgn jalan berpindah dari qiyas menuju ‘urf. ‘Urf merupakan konsensus yg kadangkala disepakati kebaikannya sebab dipandang ada sisi maslahahnya.  Terkadang istihsan itu dilakukan dgn seolah meninggalkan dalil […]