HUKUM TAHLILAN (KENDURI ARWAH – SELAMATAN KEMATIAN ) MENURUT MADZHAB IMAM SYAFI’I

TAHLILAN (KENDURI ARWAH – SELAMATAN KEMATIAN) MENURUT MADZHAB IMAM SYAFI’I

Disertai Komentar ‘Ulama Lainnya Tentang Membaca al-Qur’an Untuk Orang Mati

MUQADDIMAH

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Masyarakat muslim Indonesia adalah mayoritas penganut madzhab Imam Syafi’i atau biasa disebut sebagai Syafi’iyah (penganut Madzhab Syafi’i). Namun, sebagain lainnya ada yang tidak bermadzhab Syafi’i. Di Indonesia, Tahlilan banyak dilakukan oleh penganut Syafi’iyah walaupun yang lainnya pun ada juga yang melakukannya. Tentunya tahlilan bukan sekedar kegiatan yang tidak memiliki dasar dalam syariat Islam, bahkan kalau ditelusuri dan dikaji secara lebih mendalam secara satu persatu amalan-amalan yang ada dalam tahlilan maka tidak ada yang bertentangan dengan hukum Islam, sebaliknya semuanya merupakan amalah sunnah yang diamalkan secara bersama-sama. Oleh karena itu, ulama seperti walisongo dalam menyebarkan Islam sangatlah bijaksana dan lihai sehingga Islam hadir di Indonesia dengan tanpa anarkis dan frontal, salah satu buahnya sekaligus kelihaian dari para ulama walisongo adalah diperkenalkannya kegiatan tahlilan dengan sangat bijaksana.

Tahlilan, sebagian kaum Muslimin menyebutnya dengan “majelis tahlil”, “selamatan kematian”, “kenduri arwah” dan lain sebagainya. Apapun itu, pada dasarnya tahlilan adalah sebutan untuk sebuah kegiatan dzikir dan bermunajat kepada Allah Subhanahu wa Ta’alaa. Yang mana didalamnya berisi kalimat-kalimat thayyibah,  tahmid, takbir, tasybih hingga shalawat, do’a dan permohonan ampunan untuk orang yang meninggal dunia, pembacaan al-Qur’an untuk yang meninggal dunia dan yang lainnya. Semua ini merupakan amaliyah yang tidak ada yang bertentangan dengan syariat Islam bahkan merupakan amaliyah yang memang dianjurkan untuk memperbanyaknya.

Istilah tahlilan sendiri diambil dari mashdar dari fi’il madzi “Hallalla – Yuhallilu – Tahlilan”, yang bermakna membaca kalimat Laa Ilaaha Ilaallah. Dari sini kemudian kegiatan merahmati mayyit ini di namakan tahlilan karena kalimat thayyibah tersebut banyak dibaca didalamnya dan juga penamaan seperti ini sebagaimana penamaan shalat sunnah tasbih, dimana bacaan tasbih dalam shalat tersebut dibaca dengan jumlah yang banyak (300 kali), sesuai dengan tuntunan Rasulullah. Namun, masing-masing tempat kadang memiliki sebutan tersendiri yang esensinya sebenarnya sama, sehingga ada yang menyebutnya sebagai “Majelis Tahlil”, “Selamatan Kematian”, “Yasinan” (karena dimulai dengan pembacaaan Yasiin), “Kenduri Arwah”, “Tahlil”, dan lain sebagainya.

Tahlilan sudah ada sejak dahulu, di Indonesia pun atau Nusantara pun tahlilan sudah ada jauh sebelum munculnya aliran yang kontra, yang mana tahlilan di Indonesia di prakarsai oleh para ulama seperti walisongo dan para da’i penyebar Islam lainnya. Tahlilan sebagai warisan walisongo terus di laksanakan oleh masyarakat muslim hingga masa kini bersamaan dengan sikap kontra segelintir kaum muslimin yang memang muncul di era-era dibelakangan. Dalam bahasan ini setidaknya ada beberapa hal pokok dalam tahlilan yang harus dipaparkan sebab kadang sering dipermasalah. Untuk mempermudah memahami masalah ini yakni amaliyah-amaliyah masyru’ yang terdapat dalam tahlilan (kenduri arwah) maka bisa di rincikan sebagai berikut :

I. DO’A UNTUK ORANG MATI
II. SHADAQAH UNTUK ORANG MATI
III. QIRA’ATUL QUR’AN UNTUK ORANG MATI

PERMASALAHAN QAUL MASYHUR

HILANGNYA PERSELISIHAN DAN PENERAPAN DALAM TAHLILAN

IV. JAMUAN MAKAN PADA PERKUMPULAN KEGIATAN TAHLIL

PENJELASAN TERKAIT HADITS KELUARGA JA’FAR

PENJELASAN TERKAIT HADITS JARIR BIN ABDULLAH

Haramnya Niyahah dan Pengertian Niyahah

V. SEJAK DAHULU KALA DAN TERJADI DI MAKKAH JUGA MADINAH
VI. PENGHARAMAN TAHLILAN DILUAR AKAL SEHAT

Niyahah Versus Tahlilan

Bolehnya Menangisi Mayyit

Ma’tam Versus Tahlilan (Kenduri Arwah)

VII. PENTING : TIDAK SETIAP BID’AH DIHUKUMI HARAM (BID’AH BUKAN HUKUM)

LANJUT MASALAH BID’AH

Pendefinisian Bid’ah

VIII. PENTING : ALIRAN WAHABI SEBAGAI BID’AH MUHARRAMAH
IIX. BEBERAPA KOMENTAR ULAMA

al-Mughni lil-Imam Ibnu Qudamah al-Hanbali

Al-Furu’ wa Tashhih al-Furu’, Imam Ibnu Muflah al-Maqdisi

Al-Inshaf fiy Ma’rifatir Rajih minal Khilaf, Imam ‘Alauddin al-Mardawi

Al-‘Uddah syarh al-‘Umdah, Imam Abdurrahman bin Ibrahim al-Maqdisi al-Hanbali

Zadul Mustaqni’ fi Ikhtishar al-Muqna’, Imam Syarifuddin Musa al-Hajawi

Ar-Raudl al-Marbi’ syarh Zaad al-Mustaqni’, Imam al-Bahuti al-Hanbali

Al-Bahr ar-Raiq syarh Kanz ad-Daqaid, Imam Ibnu Najim al-Mishri al-Hanafi

Muraqi al-Falah syarh Matn Nur al-Idlah, Imam Hasan bin ‘Ammar al-Mishri al-Hanafi

Al-Fiqhu ‘alaa Madzahibil Arba’ah, Syaikh Abdurrahman al-Jaziri

Tuhfatul Ahwadzi bisyarhi Jami’ at-Turmidzi, Syaikh Abul ‘Alaa al-Mubarakfuri

Mirqatul Mafaatiih syarh Misykah al-Mashaabih, al-Mulla ‘Ali al-Qarii

Madzhab Zaidiyyah (Madzhab Yang Lebih Dekat Ke 4 Madzhab)

– Naylul Awthaar, Imam Muhammad bin ‘Ali asy-Syawkani

– Subulus Salaam, al-Amir ‘Izzuddin Ash-Shan’ani

IX. FATWA IBNU TAIMIYAH DAN IBNUL QAYYIM AL-JAUZIYYAH

QS. an-Najm Ayat 39 dan Hadits Terputusnya Amal

Hukum Keluarga al-Marhum membaca al-Qur’an Untuk Mayyit

Ibnu Taimiyah Pernah Ditanya Hal Yang Sama (al-Qiraa’ah lil-Mayyit)

Bertahlil 70.000 Kali Dan Menghadiahkan Kepada Mayyit

Pasal Khusus Tentang Membaca al-Qur’an Untuk Mayyit

Ibnu Taimiyyah Hanya Bicara Soal Keutamaan (Afdlaliyah)

Penuturan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah (Murid Ibnu Taimiyah)

X. KOMENTAR ALIRAN WAHHABIYAH

Polemik Seputar Ahkam at-Tamanni al-Mawt

Muhammad bin Shalih al-Utsaimin

Shalih bin Fauzan al-Fauzan

Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz

Muhammad bin Ibrahim bin Abdul Lathif Alu asy-Syaikh

Komisi Fatwa Kerajaan Bani Saud (al-Lajnah ad-Daimah)

XI. PENUTUP

Semoga dengan semua ini bisa memberikan informasi berimbang mengenai komentar para ulama Ahl Sunnah wal Jama’ah demikian juga komentar dari yang tidak menyetujui. Wallahu A’lam []

Al-Faqir ats-Tsauriy (Bangkalan) || http://ashhabur-royi.blogspot.com

Download Ebook (PDF, 727.21 KB) :

Baru versi CHM :





DOWNLOAD, eBook Islami

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.