Akad Nikah Saat New Normal Hanya Bisa Dihadiri Maksimal 30 Orang

 – Kementerian Agama (Kemenag) RI belum lama ini telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Salah satu hal yg diatur dalam SE tersebut yakni tentang jumlah peserta undangan akad pernikahan atau perkawinan dari pasangan, di mana undangan yg hadir maksimal hanya 30 orang.

“Penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat, misal akad pernikahan/perkawinan,” demikian isi SE Kemenag seperti dikutip dari detikcom, Minggu, 31 Mei 2020.

Adapun Surat Edaran dgn Nomor 15 Tahun 2020 itu berisi 6 poin aturan lengkap soal kegiatan keagamaan di rumah ibadah menjelang New Normal.

Baca Juga:  Terapkan Protokol Kesehatan, KUA Kuningan Jabar Layani Prosesi Akad Nikah

Sementara terkait akad nikah diatur dalam poin keenam, yakni sebagai berikut:

6. Penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat, misal akad pernikahan/perkawinan, tetap mengacu pada ketentuan di atas dgn tambahan ketentuan sebagai berikut:

a. Memastikan semua peserta yg hadir dalam kondisi sehat dan negatif COVID-19.

b. Membatasi jumlah peserta yg hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tak boleh lebih dari 30 orang.

c. Pertemuan dilaksanakan dgn waktu seefisien mungkin.

Diketahui, Kemenag mengeluarkan Surat Edaran tersebut guna mengatur kegiatan keagamaan inti dan sosial di rumah ibadah berdasarkan situasi pandemi Corona.

Dalam aturan itu, rumah ibadah yg dibenarkan buat menyelenggarakan kegiatan berjemaah, yakni harus berdasarkan fakta lapangan serta angka R0 dan Rt yg menunjukkan aman dari Corona.

Baca Juga:  Gus Mus, Ulama Pertama Raih Penghargaan Yap Thiam Hien

“Panduan ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan sosial di rumah ibadah berdasarkan situasi riil terhadap pandemi COVID-19. Bukan hanya berdasarkan status zona yg berlaku di daerah. Meskipun berstatus zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah terdapat kasus penularan COVID-19, maka rumah ibadah dimaksud tak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif,” demikian isi dalam surat edaran tersebut.





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.