Aksi Mahasiswa Jember Tuntut Perppu KPK Diiringi Shalawat Nabi

– Dengan memakai kaos hitam-hitam, ratusan mahasiswa yg tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Jember mendatangi gedung DPRD Jember, Selasa, 1 Oktober 2019.

Dalam orasinya, massa aksi melontarkan sejumlah tuntutan, diantaranya ialah
mendesak pemerintah buat menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM, menerbitkan
Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) KPK, dan menolak RUU
tentang Pertanahan.

Di ketika jeda orasi, massa aksi melantunkan shalawat Nabi Muhammad. Shalawat tersebut
diucapkan bersama-sama sehingga terdengar nyaring di pengeras suara.

Wildan selaku Korlap Aksi mengatakan, Undang-undang KPK yg telah disahklan dalam rapat
paripurna DPR belum lama ini, sesungguhnya bertentangan dgn kehendak rakyat.

Buktinya, kata
dia, demonstrasi buat menolak revisi
Undang-undang KPK, marak di mana-mana. Namun sejauh itu, DPR tak mengindahkannya.

Baca Juga:  Heboh, Pria Asal Inggris Ini Bongkar Jaringan Prostitusi Terbesar di Dubai

“Karena itu, pemerintah (Presiden Jokowi) perlu merespon kehendak rakyat
buat membatalkan revisi Undang-undang KPK dgn menertbitkan Perppu KPK,” kata
Wildan, dikutip dari situs resmi NU, Rabu, 2 Oktober 2019.

“Kita mau
KPK tak diganggu, biarlah bekerja buat membasmi korupsi,” tegasnya.

 Wildan menambahkan, sampai ketika ini KPK masih menjadi lembaga anti rasuah yg paling
kredibel.

“Rakyat berharap besar pada KPK buat menjadi lokomotif pemberantasan
korupsi. Sehingga siapapun yg sengaja mau melemahkan KPK, harus dilawan. KPK harus dibantu, rakyat selalu berada di belakang
KPK,” jelasnya.

 Sejak lama, lanjut Wildan, memang ada pihak-pihak yg berusaha buat melemahkan KPK dgn
berbagai cara. Salah satunya ialah dgn melakukan revisi terhadap
Undang-undang KPK. Namun pada ketika yg sama, rakyat selalu melawan.

Baca Juga:  Gus Sholah Wafat, PBNU: Kita Kehilangan Tokoh Panutan

“Dan akan
terus melawan bila KPK dilemahkan,” ujarnya.

Massa aksi, kata Wildan, juga menyoroti RUU tentang Pertanahan. Menurutnya ada
sejumlah pasal yg dinilai bertentangan dgn semangat refomasi agraria,
misalnya pasal 26.

Diketahui, pasal itu mengatur perihal perpanjangan HGU (hak guna usaha) dgn
durasi waktu begitu lama. Yakni dari semula 35 tahun menjadi 90 tahun.

“Pasal tersebut terkesan
sangat membela pengusaha. Sebab dgn durasi ‘sewa’ yg sangat lama itu, sama
artinya dgn dibeli,” ujarnya.

“Kami berharap
agar pasal itu dihapus saja, dilkembalikan kepada yg lama,” ucapnya.





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.