Ayah Non-Muslim, Bisakah Jadi Wali Nikah bagi Anak Perempuannya yg Muslimah?

Assalamu’alaikum wr. wb. Pengasuh rubrik bahtsul masail yg saya hormati, saya mau menanyakan mengenai perempuan muslimah yg mau menikah, tetapi walinya non-muslim. Maksud saya ialah dari sekian keluarganya yg dapat menjadi wali tak ada yg muslim, seperti ayahnya, kakek, atau saudara laki-lakinya. Yang mau saya tanyakan siapa yg berhak menjadi walinya ketika ia menikah? Terimakasih atas penjelasannya. Wassalamu’alaikum wr. wb. (Agus Bajuri/DKI)

 

Wassalamu’alaikum wr. wb.

Penanya yg budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Pernikahan merupakan jalan buat menjaga kelangsungan keturunan manusia atau dgn kata lain hifzh an-nasl. Kendati demikian dalam pandangan Islam pernikahan tak dapat dilakukan secara serampangan, tetapi terdapat pelbagai aturan yg ketat dan harus dipenuhi.

Setaknya ada lima rukun yg harus terpenuhi, yaitu mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua orang saksi, dan shighat.

فَصْلٌ فِي أَرْكَانِ النِّكَاحِ وَغَيْرِهَا وَأَرْكَانُهُ خَمْسَةٌ صِيغَةٌ وَزَوْجَةٌ وَشَاهِدَانِ وَزَوْجٌ وَوَلِيٌّ

“Fasal tentang rukun nikah dan selainnya. Rukun nikah itu ada lima yaitu, shigat, mempelai perempuan, dua orang saksi, mempelai laki-laki, dan wali” (Muhammad al-Khathib asy-Syarbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 3, h. 139)

Dari kelima rukun tersebut salah satunya ialah wali. Artinya, pernikahan tak dianggap sah kecuali dgn wali. Sebab, wali merupakan salah satu rukun nikah.

  اَلْوَلِيُّ أَحَدُ أَرْكَانِ النِّكَاحِ فَلَا يَصِحُّ إِلَّا بِوَلِيٍّ 

“Wali ialah salah satu rukun nikah, maka nikah tak sah tanpa wali” (Taqiyyuddin al-Husaini al-Hushni, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Surabaya-Dar al-‘Ilm, juz, 2, h. 40)

Sedangkan seseorang yg menjadi wali juga harus memenuhi pelbagai syarat yg harus terpenuhi. Salah satunya ialah beragama Islam. Menurut kesepakatan para ulama, perempuan muslimah walinya harus muslim juga. 

 اَلْقَوْلُ فِي شُرُوطِ الْوَلِيِّ وَالشَّاهِدَيْنِ ( وَيَفْتَقِرُ الْوَلِيُّ وَالشَّاهِدَانِ )اَلْمُعْتَبَرُونَ لِصِحَّةِ النَّكَاحِ( إِلَى سِتَّةِ شَرَائِطَ )بَلْ إِلَى أَكْثَرَ كَمَا سَيَأْتِي اَلأَوَّلُ( اَلْإِسْلَامُ )وَهُوَ فِي وَلِيِّ الْمُسْلِمَةِ إِجْمَاعًا) ـ

“Penjelasan mengenai syarat-syarat wali dan dua orang saksi. (Dan wali dan dua orang saksi) yg diakui sebagai kesahan nikah membutuh setaknya enam syarat bahkan lebih banyak sebagaimana yg dijelaskan. Syarat pertama ialah beragama Islam, dan syarat beragama Islam itu ialah syarat wali buat perempuan muslimah sebagaimana ijma` para ulama” (Muhammad Khathib asy-Syarbini, al-Iqna` fi Halli Alfazhi Abi Suja`, Bairut-Dar al-Fikr, 1415 H, juz, 2, h. 408-409)

Penjelasan ini mengandaikan bahwa seorang kafir tak dapat menjadi wali atau memiliki hak perwalian atas perempuan muslimah. Jika ia hendak menikah sedangkan tak ada pihak keluarganya yg dapat menjadi wali yg beragama Islam, seperti ayahnya, kakek, buyut, atau sauadar laki-laki, maka dalam konteks ini ia tak memiliki wali. Sebab tak ada satu pun pihak keluarga yg dapat menjadi wali beragama Islam.

Lantas bagaimana jalan keluarnya bila ia hendak menikah? Solusi yg ditawarkan buat memecah kebuntuan ini ialah dgn wali dari penguasa /sulthan atau wali hakim. Pandangan ini didasarkan kepada sabda Rasulullah saw berikut ini;

اَلسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

“Sulthan (penguasa) ialah wali bagi orang yg tak memiliki wali”. (H.R. Ahmad)

Wali hakim dalam hal ini ialah pejabat pemerintah Kementerian Agama atau yg mewakilinya sampai tingkat daerah yakni pejabat Kantor Urusan Agam (KUA).

Demikikan penjelasan yg dapat kami kemukakan buat menjawab pertanyaan di atas. Semoga dapat dipahami dgn baik. Dan kami selalu terbuka buat menerima saran dan kritik dari para pembaca.  

 

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu’alaikum wr. wb

 

Mahbub Maafi Ramdlan





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.