Bagaimana Kalau Lupa Semalam Mimpi Basah?

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ada yg mau saya tanyakan pak ustadz. Apabila seorang lelaki yg telah baligh pada malam harinya mengalami mimpi basah ketika tidur, namun ketika bangun pagi dia tak tahu kalau malamnya mengalami mimpi basah, dan dia langsung saja mengambil wudlu buat melaksanakan shalat subuh. Kemudian ketika siang hari dia baru tahu kalau malamnya mengalami mimpi basah sebab ada bekas di celana atau sarungnya, apakah shalat subuhnya sah atau perlu diqadha? Dan bila harus diqadha, kapan waktunya? Demikian pertanyaan saya.<>

والسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Kholil Lurrohman Blora, Jawa Tengah

 

Jawaban:

Wa’alaikum salam  warahmatullah wa barakatuh.

Sdr Kholil yg terhormat,

Kasus  yg anda sampaikan ini sering terjadi dan dialami oleh masyarakat, mengingat mimpi basah merupakan salah satu tanda akil baligh seseorang. Dengan status akil baligh, ketentuan-ketentuan hukum yg bersifat syar’i mau berlaku pada dirinya termasuk dalam hal ini ialah kewajiban shalat fardlu (lima waktu).

Diantara syarat-syarat shalat ialah suci dari hadats kecil dan hadats besar sebagaimana tercantum dalam kitab-kitab fiqih, dgn demikian shalat yg dilakukan dalam keadaan belum/tak suci dari hadas kecil maupun besar hukumnya tak sah. Adapun mengenai qadha shalat subuh sebagaimana pertanyaan saudara maka secara otomatis diharuskan, mengingat adanya syarat shalat yg belum terpenuhi meskipun si pelaku baru mengetahuinya setelah menjalankan shalat. Hal ini tentunya sebagai bentuk kehati-hatian dari kita. Adapun rujukan yg kami gunakan mengacu pada kitab Bughyah al-Mustarsyidin bab syarat-syarat shalat. Dalam kitab tersebut dinyatakan:

صلى صلاة وأخل ببعض أركانها أو شروطها ثم علم الفساد لزمه قضاؤه

Artinya: seseorang telah melakukan shalat dan terdapat rukun-rukun atau sayarat-syarat yg tak terpenuhi kemudian ia mengetahuinya, maka ia harus mengqadhanya.

Adapun mengenai waktu qadhanya dianjurkan sesegera mungkin setelah mengetahui bahwa shalat yg dilakukan tak terpenuhi salah satu syarat atau rukunnya, terntunya setelah kita mandi besar, sebab menunda-nunda perbuatan baik mau mengurangi keberkahan waktu yg telah diberikan oleh Allah kepada kita. 

Mudah-mudahan kita termasuk orang-orang yg peduli dan  memelihara shalat kita dgn memenuhi syarat-syarat maupun rukun-rukun yg terdapat didalamnya. Amin.  

Maftuhan





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.