Berapa Batas Minimal Mahar?

Assalamu’alaikum wr. wb. Perkenalkan nama saya Ahmad Saiful, sekarang saya tinggal bersama orang tua di Nabire Papua. Insya Allah bulan Syawal saya mau menikah dgn gadis pujaan saya. Insya Allah saya mau memberikan mahar sebesar dua juta rupiah, baik calon mertua maupun isteri telah setuju dan tak mempersoalkan. Bahkan keluarga calon isteri malah mengatakan kepada saya, kalau tak ada uang ya jangan dipaksakan harus dua juta, yg penting ada maharnya.<>

Jujur saya jadi terharu melihat ketulusan calon isteri dan mertua saya sehingga saya berniat kalau ada rejeki lagi saya mau tambahi maharnya. Yang mau saya tanyakan ialah mengenai batas minimal dan maksimal mahar, terutama menurut pandangan madzhab syafii. Adakah ketentuan mengenai batas berapa minimalnya dan berapa maksimalnya. Mohon buat segera dijelaskan, dan kami ucapkan terimakasih. Wassalamu’alaikum wr. wb.

 ***

Assalamu’alaikum wr. wb

Penanya yg budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Mahar—sebagaimana yg telah kita ketahui bersama—bukan masuk kategori sebagai rukun maupun syarat dalam akad nikah, tetapi lebih merupakan konsekwensi logis yg timbul sebab akad nikah itu sendiri. Inilah yg dipegangi oleh mayoritas pakar hukum Islam.

وَالْمَهْرُ لَيْسَ شَرْطًا فِي عَقْدِ الزَّوَاجِ وَلاَ رُكْنًا عِنْدَ جُمْهُورِ الْفُقَهَاءِ ، وَإِنَّمَا هُوَ أَثَرٌ مِنْ آثَارِهِ الْمُتَرَتِّبَةِ عَلَيْهِ  

“Menurut mayoritas fuqaha` mahar bukanlah salah satu syarat dalam akad nikah, bukan juga salah satu rukunnya. Tetapi mahar hanyalah merupakan salah satu konsekwensi logis yg timbul sebab akad nikah tersebut. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, cet ke-2, Kuwait-Dar as-Salasil, 1404 H-1427 H, juz, 24, h. 24)

Para ulama sepakat bahwa tak ada batasan mengenai jumlah maksimal mahar. Namun mereka berselisih pandangan mengenai jumlah minimal mahar. Setaknya ada dua pendangan yg beredar dikalangan para pakar hukum Islam.

Pertama, menurut imam Syafii, Ahmad, Ishaq, Abu Tsur, dan fuqaha` Madinah dari kalangan tabi’in berpendapat bahwa tak ada batasan minimal jumlah mahar. Menurut mereka, segala sesuatu yg boleh dijual-belikan atau bernilai maka dapat dijadikan mahar. Pandangan ini juga dianut oleh Ibnu Wahab salah seoarang ulama dari kalangan madzhab maliki.   

وَأَمَّا قَدْرُهُ فَإِنَّهُمْ اتَّفَقُوا عَلَى أَنَّهُ لَيْسَ لِأَكْثَرِهِ حَدٌّ وَاخْتَلَفُوا فِي أَقَلِّهِ فَقَالَ الشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ وَإِسْحَاقُ وَأَبُو ثَوْرٍ وَفُقَهَاءُ الْمَدِينَةِ مِنَ التَّابِعِينَ لَيْسَ لِأَقَلِّهِ حَدٌّ وَكُلُّ مَا جَازَ أَنْ يَكُونَ ثَمَنًا وَقِيمَةً لِشَيْءٍ جَازَ أَنْ يَكُونَ صَدَاقًا وَبِهِ قَالَ ابْنُ وَهْبٍ مِنْ أَصْحَابِ مَالِكٍ

“Adapun mengenai besaran mahar maka para ulama telah sepakat bahwa tak batasan berapa jumlah maksimal mahar. (namun) mereka berbeda pendapat mengenai batas minimalnya. Menurut imam Syafii, Abu Tsaur, dan para fuqaha` Madinah dari kalangan tabi’in tak batasan minimal mahar, dan setiap sesuatu yg dapat diperjual-belikan atau bernilai maka boleh dijadikan sebagai mahar. Pandangan ini juga dikemukakan oleh Ibnu Wahb salah seorang ulama dari kalangan madzhab maliki” (lihat Ibnu Rusyd, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid, Mesir-Musthafa Babi al-Halabi, cet ke-4, 1395 H/1975, juz, 2, h. 18)

Sedang pandangan kedua, di antaranya ialah menurut imam Abu Hanifah dan imam Malik bahwa mahar itu ditentukan batas minimalnya. Kendati kedua imam tersebut sepakat mau adanya ketentuan minimal mahar tetapi mereka berselisih mengenai jumlah minimalnya. Menurut imam Abu Hanifah, jumlah minimal mahar ialah sepuluh dirham atau yg senilai dgnnya. Sedang menurur imam Malik ialah seperempat dinar atau perak seberat tiga dirham timbangan atau yg senilai dgn perak seberat tiga dirham timbangan (kail), atau dapat yg senilai dgn salah satu dari keduanya (seperempat empat dirham dan perak seberat tiga dirham timbangan).

وَقَاَل طَائِفَةٌ بِوُجُوبِ تَحْدِيدِ أَقَلِّهِ وَهَؤُلَاءِ اخْتَلَفُوا فَالْمَشْهُورُ فِي ذَلِكَ مَذْهَبَانِ: أَحَدُهُمَا مَذْهَبُ مَالِكٍ وَأَصْحَابُهُ. وَالثَّانِي مَذْهَبُ أَبِي حَنِيفَةَ وَأَصْحَابُهُ فَأَمَّا مَالِكٍ فَقَالَ: أَقَلُّهُ رُبْعُ دِينَارٍ مِنَ الذَّهَبِ أَوْ ثَلَاثَةُ دَرَاهِمَ كَيْلًا مِنْ فِضَّةٍ أَوَ مَا سَاوَى الدَّرَاهِمَ الثَّلَاثَةَ أَعْنِي دَرَاهِمَ الْكَيْلِ فَقَطْ فِي الْمَشْهُورِ وَقِيلَ أَوْ مَا يَسَاوِي أَحَدَهُمَا وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ: عَشْرَةُ دَرَاهِمَ أَقَلُّهُ وَقِيلَ خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَقِيلَ أَرْبَعُونَ دِرْهَمًا

“Sekelompok ulama berpendapat tentang kewajiban membatasi jumlah minimal mahar. Dan mereka berselisih pendapat, namun yg masyhur dalam persoalan ini ada dua madzhab. Pertama, madzhab imam Malik beserta para pengikutnya. Kedua, madzhab imam Abu Hanifah beserta para pengikutnya. Menurut imam Malik, jumlah minimal mahar ialah seperempat dinar emas atau perak seberat tiga dirham timbangan atau yg senilai dgn perak seberat tiga dirham timbangan saja. Hal ini menurut pendapat yg masyhur di kalangan madzhab maliki. Dan ada pendapat yg mengatakan atau yg senilai dgn salah satu dari keduanya. Sedangkan menurut imam Abu Hanifah, jumlah minimal mahar ialah sepuluh dirham, ada pendapat yg mengatakan lima dirham, dan ada juga yg mengatakan empat puluh dirham”. (Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid, Mesir-Musthafa Babi al-Halabi, cet ke-4, 1395 H/1975, juz, 2, h. 18)

Berangkat dari penjelasan di atas maka secara global dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa setaknya ada dua pendapat mengenai mahar. Pertama, tak membatasi berapa minimal dan maksimal mahar. Sedang pendapat kedua ialah membatasi jumlah minimal mahar, tetapi tak jumlah maksimalnya.

Jika kemudian ditarik ke dalam konteks pertanyaan di atas, maka jawaban yg dapat kami kemukakan ialah bahwa menurut madzhab syafii tak ada batasan minimal mengenai jumlah mahar. Apa saja dapat menjadi mahar sepanjang bernilai atau dapat diperjualbelikan. Demikian jawaban yg dapat kami kemukakan. Semoga dapat dipahami dgn baik. Dan kami selalu terbuka buat menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu’alaikum wr. wb

 

(Mahbub Ma’afi Ramdlan)





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.