Beredar Kabar FPI Ikut Razia Miras di Makassar Jelang Tahun Baru

– Belum lama ini beredar kabar bahwa aksi razia minuman keras (Miras) oleh Polsek Panakukang Makassar menjelang pergantian tahun turut melibatkan massa Front Pembela Islam (FPI).

Menurut kabar, ketika itu Polsek Panakukang melakukan Operasi Cipta Kondisi dalam Rangka
menyambut Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 dgn melakukan razia penjualan
minuman beralkohol yg tak dilengkapi dgn izin penjualan di tiga lokasi
yaitu di Bilyard Country Jl Kel Pandang Todddopuli Raya Timur Blok C1, Bilyard
Pluto di Jalan Toddopuli Raya Timur No 14 A dan di Bilyard Global.

Dalam razia
tersebut Aparat Polsek Panakkukang menyita 39 Dos dan 18 Botol Minuman Keras
dari berbagai merek, seperti Bir Angker, Guines, Ford Jumbo, Heinneken dan Bir
Bintang.

Baca Juga:  Pemprov DKI Larang DWP Kembali Digelar, Ima Mahdiah: Anies Takut FPI

Anggota FPI
yg berjumlah kurang lebih 50 orang dan dipimpin oleh Habib
Hamid juga menuju ke lokasi
tersebut buat melakukan Razia Miras.

Menanggapi kabar itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan
bahwa FPI ketika itu hanya membantu memberi informasi dan membantu mengangkat
miras yg disita oleh pihak kepolisian.

“Dalam
penyitaan tersebut, benar ada ormas FPI yg berada di tempat tersebut. Namun
ormas itu cuma sebatas memberi info dan membantu mengangkat miras yg
disita,”terang Ibrahim, Senin 30 Desember
2019.

Ibrahim juga membantah pemberitaan Media Online yg menyebut bahwa FPI
Makassar menyita 52 Kardus Miras tak berizin di Country Poll Cafe CCR, Lotus
dan Global.

Baca Juga:  Subhanallah, Kiai Mustofa Aqil Diperlihatkan Kain Kiswah oleh Cucu Syekh Abdul Qadir Jailani

“Tidak benar
yg menyita FPI, sebab yg mengamankan minuman beralkohol yg dijual tanpa
izin di tempat tersebut ialah Polsek Panakukang dalam Operasi Cipta Kondisi
dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru,” tegasnya.

Saat di lokasi, kata Ibrahim, massa
FPI yg hendak menyita miras tersebut dihalau oleh
personel Polsek Panakukang.

“Jadi anggota FPI tersebut hanya memberi informasi, tindakan penyitaan itu
dilakukan oleh polsek,” jelasnya.

Kombes Pol Ibrahim Tompo juga mengingatkan bahwa tak ada kewenangan yg
dimiliki oleh ormas atau orang perorangan buat melakukan penyitaan terhadap
barang milik orang lain,

”Karena itu ialah
kewenangan penegak hukum, dan bila hal tersebut dilanggar mau berefek
mendapatkan sanksi atau bahkan pidana,” tegasnya.

Baca Juga:  Massa yg Geruduk Tabligh Akbar Gus Miftah Bawa Bendera HTI dan FPI

“Jadi dalam
konsideran UU No 17 Tahun 2013 menyatakan tentang dasar-dasar yg harus
dipatuhi dalam menyampaikan pendapat, termasuk Ormas. Pasal 59 ayat 2 undang –
undang nomor No 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjelaskan
bahwa ormas dilarang: diantaranya Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu
ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas
sosial; atau Melakukan kegiatan yg menjadi tugas dan wewenang penegak hukum
sesuai dgn ketentuan,” pungkasnya.





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.