Fatwa Ulama Saudi: Wanita Saudi Tak Perlu Memakai Jubah Yang Menutup Tubuh

– Seorang ulama senior di Arab Saudi mengatakan wanita Saudi tak perlu lagi mengenakan abaya atau jubah longgar yg menutup tubuh. Ini sebagai bentuk gebrakan modernisasi Kerajaan Arab Saudi.

Dalam program radionya, anggota Dewan Cendekiawan Senior Sheikh Abdullah al-Mutlaq mengatakan, bahwa wanita Muslim harus berpakaian sopan, tapi tak harus mengenakan abaya.

“Lebih dari 90 persen wanita muslim di dunia tak memakai abaya. Jadi kita seharusnya tak memaksa orang buat memakai abaya,” kata Sheikh Mutlaq seperti dilansir dari laman Reuters, Sabtu (10/2).

Meski pernyataan ini belum tentu menandakan sebuah perubahan dalam undang-undang, namun pernyataan tersebut merupakan yg pertama dari seorang tokoh agama.

Baca Juga:  Ini Alasan Menag Putuskan Tak Gelar Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal

Hanya ulama yg ditunjuk pemerintah yg terkait dgn Dewan Cendekiawan Senior yg diizinkan menerbitkan fatwa, atau pendapat hukum Islam. Penafsiran mereka terhadap hukum Islam merupakan dasar sistem hukum Arab Saudi.

Dalam beberapa tahun terakhir, wanita Saudi telah memakai abaya yg lebih berwarna, seperti biru dan merah muda yg kontras dgn warna hitam tradisional. Sertamengombinasikan dgn rok panjang atau celana jins ketika ini menjadi tren di sejumlah tempat di negara itu.

Pada tahun 2016 seorang wanita Saudi ditahan sebab melepas abayanya di jalan utama di Ibu Kota Riyadh. Media lokal melaporkan bahwa dia ditahan setelah adanya laporan ke polisi agama.

Baru-baru ini Kerajaan Arab Saudi memberikan kelonggaran kepada hak-hak perempuan, seperti membolehkan menghadiri acara olahraga dan izin mengemudi.

Baca Juga:  Netizen ke Felix Siauw: Lu Bilang yg Benci Khalifah itu Iblis?

Perubahan ini mendapat banyak dukungan dan dipuji sebagai tren progresif baru di kerajaan muslim yg sangat konservatif.

Walau telah banyak perubahan yg dilakukan pihak kerajaan. Namun, sejumlah aktivis gender masih mengecam adanya sistem perwalian negara yg mengharuskan anggota keluarga laki-laki memberi izin kepada seorang wanita buat belajar di luar negeri, ataupun melakukan perjalanan dan kegiatan lainnya.

Source





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.