Ketum PBNU Desak DPR Segera Sahkan RUU Pesantren, Ini Alasannya

– Perihal Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) buat mensahkan segera RUU tersebut.

Menurut Kiai Said, pengesahan RUU tersebut telah ditunggu
bukan saja oleh pesantren NU tetapi semua masyarakat pesantren.

“Menyikapi perkembangan terkini, terutama terkait RUU
pesantren, kami bersikap tegas supaya RUU Pesantren segera disahkan oleh DPR
sebab RUU tersebut telah ditunggu bukan saja oleh pesantren NU tetapi semua
masyarakat pesantren,” kata Kiai Said, dikutip dari situs resmi NU, Jumat,
20 September 2019.

Pihak yg berkepentingan terhadap UU Pesantren, kata Kiai
Said, bukan hanya NU, tetapi juga ormas lain yg memiliki pesantren.

Baca Juga:  Salut, Marbot Masjid di Palembang Gagalkan Aksi Pencuri Kotak Amal

“Jadi, UU Pesantren menygkut hajat hidup pendidikan pesantren
ormas Islam di Indonesia,” tegas Kiai Said.

“Ada Perti, Syarikat Islam, Washliyah, Nahdlatul Wathan
yg memiliki pesantren. Kita semua menunggu sebab RUU Pesantren tak hanya
buat pesantren NU, tetapi banyak ormas Islam. Mathla’ul Anwar dan lainnya juga
punya pesantren,” tambahnya.

Urgensi UU Pesantren, menurut Pengasuh Pesantren As-Tsaqafah
Ciganjur ini, sebab pesantren selama ini menjadi lembaga pendidikan pinggiran.

“Padahal, kontribusi pesantren sejak zaman kolonial hingga
kini buat kepentingan Islam dan peradaban bangsa Indonesia tak perlu
diragukan,” ujar Kiai Said.

“Kita mau pesantren menjadi pendidikan mainstream,
tidak jadi lembaga pendidikan pinggiran dan marjinal,” sambungnya.

Baca Juga:  Dukung Pernyataan Ketum PBNU, Muhammadiyah: Kekayaan Indonesia Hanya Dinikmati Segelintir Orang

RUU Pesantren, menurutnya, telah saatnya diketok. Ki Hajar
Dewantara mengatakan kelebihan pendidikan pesantren dalam membangun karakter
bangsa.

“Ki Hajar Dewantara sebagai santri Syekh Sulaiman Borobudur,
Pangeran Diponegoro juga santri yg merepotkan Belanda selama 1825-1830,”
sambungnya,

Diketahui, ketika ini RUU Pesantren digodok oleh Komisi VII
DPR RI. Pembahasan RUU Pesantren rencananya mau rampung pada tanggal 24
September 2019. RUU Pesantren mendapat penolakan oleh sebagian fraksi dan sejumlah
ormas Islam.





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.