Kibarkan Bendera Identik HTI, Rohis SMKN dua Sragen Dibekukan

, SRAGEN – Kegiatan ekstrakurikuler Kerohanian Islam (Rohis) di SMKN 2 Sragen dibekukan menyusul pengibaran bendera tauhid pada kain hitam yg identik dgn logo Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Keputusan itu disampaikan Kepala SMKN 2 Sragen, Sugiyarso, ketika ditemui wartawan seusai memenuhi panggilan Komisi IV DPRD Sragen di Ruang Serba Guna, Gedung DPRD Sragen.

Bendera mirip logo HTI didapat siswa dari warga Desa Pengkok, Kecamatan Kedawung, Sragen. Bendera itu sempat disimpan di masjid sekolah setempat, lalu digunakan buat berfoto bersama siswa seusai pengukuhan pengurus Rohis SMKN 2 Sragen bersama guru pendamping.

Sekolah mengakui keteledoran mereka sebab membiarkan para siswa membawa dan mengibarkan bendera yg identik dgn logo HTI itu di kompleks sekolah.

Baca Juga:  Heboh Ceramah Sindir Orang Jawa, Ketum Pernusa Duga Tengku Zulkarnain Orang HTI

Sugiyarso memperkirakan pembekuan kepengurusan Rohis SMKN 2 Sragen itu mau berlangsung selama dua hingga bulan ke depan.

“Kepengurusan Rohis kami bekukan dulu sampai situasinya baik. Sambil kami evaluasi. Kami tata lagi. Sampai nanti kami temukan formula yg tepat dan lebih baik lagi supaya semua kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Rohis ke depannya lebih aman lagi,” ucap Sugiyarso, Rabu (23/10/2019). Dikutip harianjogja

Meski kepengurusan Rohis SMKN 2 dibekukan, Sugiyarso memastikan kegiatan keislaman dalam bentuk siraman rohani tetap dapat diikuti siswa di lingkungan sekolah. Menurutnya, penyelenggara kegiatan keislaman di SMKN 2 Sragen tak hanya pengurus Rohis.

“Bidang ketarunaan juga memiliki program pengajian rutin. Pengajian rutin tetap jalan dalam rangka penerapan pendidikan karakter. Cuma buat pengajian rutin yg digelar Rohis buat sementara ditiadakan,” kata Sugiyarso.

Baca Juga:  Usai Dibantah Menko PMK, Menag Putuskan Masjid Istiqlal Tak Gelar Shalat Idul Adha

Sugiyarso menegaskan tak ada sanksi bagi siswa yg mengibarkan bendera identik dgn logo HTI itu. Sementara nasib guru pembina Rohis masih menunggu sikap dari Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Sugiyamto, mengatakan pembekuan kepengurusan Rohis menjadi wewenang dari pihak sekolah. Setelah kejadian itu, dia meminta manajemen SMKN 2 Sragen memiliki aturan yg jelas terkait standardisasi kegiatan ekstrakurikuler.

“Apa-apa yg boleh dan apa-apa yg dilarang itu harus diberitahukan kepada siswa. Kalau mengibarkan bendera ini tak boleh, yg dibolehkan bendera apa?” ucap politisi dari PDIP Sragen ini.

Sugiyamto menjelaskan manajemen SMKN 2 Sragen telah mengaku teledor dan salah sebab membiarkan para siswa membawa dan mengibarkan bendera yg identik dgn logo HTI itu di kompleks sekolah.

Baca Juga:  Inilah 5 Bukti Ide Khilafah Versi HTI Hanya Utopia Belaka





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.