Larangan Menyandarkan Nasab Anak kepada Orang Tua Angkatnya

Salah satu praktik sosial yg lumrah terjadi di masyarakat ialah mengangkat anak orang lain sebagai anak sendiri atau sering dikenal dgn istilah adopsi. Ada berbagai alasan seseorang mengangkat anak; tak memiliki keturunan, menolong sebab lemahnya kondisi ekonomi keluarga anak yg diadopsi, dan lain sebagainya.

Pada kenyataannya tak jarang praktik adopsi ini diikuti dgn praktik menisbatkan nasab sang anak kepada orang tua angkatnya, sehingga nasab anak kepada orang tua kandungnya seakan terputus. Tak hanya nasab yg terputus, praktik adopsi tak jarang juga mengakibatkan hubungan si anak dgn orang tuanya benar-benar hilang hingga sang anak sama sekali tak mengenali orang tua kandung dan keluarga asalnya. Pada gilirannya banyak kepentingan anak yg semestinya melibatkan orang tua kandung digantikan oleh orang tua angkat meski hal itu acapkali melanggar aturan syariat.

Lalu bagaimana syariat Islam mengatur praktik adopsi anak ini?

Praktik mengadopsi anak merupakan salah satu praktik sosial yg berlaku pada bangsa Arab. Budaya pada masyarakat Arab kala itu orang yg mengangkat seseorang sebagai anaknya mau memperlakukan anak tersebut sebagaimana ia memperlakukan anak kandung sendiri. Bahkan mereka menasabkan anak angkat tersebut kepada orang tua angkatnya.

Hal itu pula yg dilakukan oleh Rasulullah terhadap Zaid bin Haritsah, seorang budak yg dihadiahkan oleh istri pertama beliau, Khadijah, yg kemudian oleh Rasulullah Zaid dimerdekakan dan diangkat sebagai anak. Rasulullah menasabkan Zaid kepada dirinya sehingga orang-orang pada saat itu tak memanggilnya sebagai Zaid bin Haritsah tapi Zaid bin Muhammad. Bahkan Rasulullah sempat mewartakan hal itu kepada masyarakat dgn mengatakan, “Wahai bangsa Quraisy, saksikanlah bahwa sesungguhnya Zaid ialah anakku. Ia mewarisiku dan aku pun mewarisinya.” Keterangan ini dapat ditemukan dalam kitab karya Syekh Muhammad Nawawi Al-Jawi,  Marâh Labîd (Beirut: Darul Fikr, 2007, II:196).

Dengan demikian maka pada masa-masa awal Islam menasabkan anak angkat kepada orang tua angkatnya ialah sesuatu yg diperbolehkan. Akan tetapi di kemudian hari kebolehan ini dihapus dan menjadi terlarang dgn turunnya ayat 5 surat Al-Ahzab. 

Allah subhânahû wa ta’âlâ berfirman:

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya: “Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dgn menasabkan kepada bapak-napak mereka. Hal itu lebih adil di sisi Allah. Maka apabila kalian tak mengetahui bapak-bapak mereka maka panggillah mereka sebagai saudaramu dalam agama dan maula-maula kalian. Tidak ada dosa atas kalian di dalam apa yg tak kalian sengaja, mau tetapi berdosa apa yg disengaja oleh hati kalian. Dan ialah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayg.”

Baca juga:
• Hukum Menikahi Anak Angkat
• Hukum Menikahi Saudari Tiri

Para ulama ahli tafsir menuturkan bahwa ayat ini turun berkenaan dgn Zaid bin Haritsah sebagai anak angkat Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dijelaskan di atas. Dengan ayat ini Allah memerintahkan buat mengembalikan nasab para anak angkat kepada bapak mereka yg sesungguhnya. Adalah sebuah dosa bila dgn sengaja menisbatkan nasab anak angkat kepada orang tua angkatnya.

Namun demikian menurut Imam Ibnu Kasir dalam Tafsîrul Qur’ânil ‘Adhîm (Semarang: Toha Putra, tt., III:466) bahwa memanggil orang lain dgn sebutan “anakku” tak menjadi masalah bila itu dilakukan dalam rangka memuliakan dan menunjukkan rasa cinta. Ibnu Kasir menyandarkan pendapatnya ini pada hadits—salah satunya riwayat Imam Muslim—yg meriwayatkan bahwa sahabat Anas bin Malik berkata, bahwa Rasulullah pernah berkata kepadanya dgn memanggil “wahai anakku”.

Apa yg diatur syariat Islam di atas semestinya menjadi pedoman bagi masyarakat muslim ketika ia mengadopsi seorang anak sebagai anak angkatnya. Islam tak melarang umatnya buat mengasuh, mendidik, dan mengadopsi seorang anak. Bahkan hal ini merupakan sebuah kebaikan sebagaimana yg dianjurkan oleh Islam wa ta’âwanû ‘alal birri wat taqwâ, saling tolong-menolonglah kalian di dalam kebaikan dan ketakwaan.

Hanya saja Islam melarang bila praktik adopsi itu diikuti dgn penisbatan nasab anak angkat kepada orang tua yg mengadopsinya. Bagi Islam anak angkat tetaplah anak bagi orang tua yg melahirkannya dan selamanya tak mau pernah berubah menjadi anak bagi orang yg mengadopsinya. Tidak mungkin seorang anak memiliki dua orang bapak.

Di dalam surat Al-Ahzab ayat 4 Allah berfirman:

وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ

Artinya: “Allah tak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak-anakmu.”

Baca juga:
• Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah?
• Larangan Memutus Hubungan Kekeluargaan dalam Islam

Ini perlu diperhatikan mengingat tak sedikit praktik adopsi di masyarakat yg diikuti dgn menisbatkan nasab anak tersebut kepada orang tua yg mengadopsinya. Perilaku ini dibuktikan dgn pencantuman nama orang tua yg mengadopsi pada akta lahir dan kartu keluarga si anak, bukan nama orang tua yg sesungguhnya.

Hal ini kelak pada gilirannya mau menimbulkan berbagai permasalahan khususnya yg berkaitan dgn syariat Islam. Sebagai contoh, saat seorang anak perempuan angkat hendak melangsungkan pernikahan maka pihak KUA mau menetapkan dan menuliskan nama ayah dan walinya berdasarkan nama yg tercantum di akta lahir. Padahal nama ayah yg tercantum itu ialah nama orang tua angkat, bukan orang tua yg semestinya. Bila hal ini terus ditutupi oleh semua pihak yg mengetahuinya maka pernikahan yg dilangsungkan—yg secara kasat mata dianggap sah—menjadi batal menurut syariat, sebab wali nikahnya bukan orang yg semestinya.

Pun seorang anak angkat yg secara nyata dituliskan nama orang tua angkatnya di akta lahir maka ia dapat menuntut hak mewarisi dari kedua orang tua angkatnya dgn berdasarkan pada bukti hitam di atas putih akta lahir tersebut. Padahal hal ini jelas-jelas tak dibenarkan oleh syariat Islam. Wallâhu a’lam.

(Ustadz Yazid Muttaqin)





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.