Pada kesempatan ini kami mau mengulas tentang Membahas tentangWajib Tahu! Ini enam Syarat Sah Menjadi Wali atau Saksi Akad Nikah,
– Menikah merupakan ibadah yg hukumnya wajib bagi laki-laki dan perempuan yg telah mampu buat membangun rumah tangga. Selain mendapatkan keturunan, menikah juga dapat membantu seseorang buat berbuat zina yg sangat dilarang dalam Islam.
Anjuran menikah tertuang dalam hadis berikut, Rasulullah ﷺ bersabda : “Wahai para pemuda, bila kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menentramkan mata dan kelamin. Bagi yg belum mampu, maka berpuasalah sebab puasa dapat menjadi tameng baginya.” (HR. Bukhari No. 4779)
Hal ini berkaitan dgn menikah yg merupakan ibadah, sebagai halnya hadis berikut:
وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: {مَنْ تَزَوَّجَ فَقَدْ أُعْطِيَ نِصْفَ الْعِبَادَةِ}.
Dari Anas Bin Malik RA, Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yg menikah maka sungguh ia telah diberi setengahnya ibadah,” (HR Abu Ya’la).
Melansir dari beberapa sumber, Akad nikah tak mau sah kecuali disertai dgn wali yg adil. Dalam kitab Fathul Qorib karangan Ibnu Qosim Al Ghazi menjelaskan ada enam syarat buat menjadi Wali atau saksi dalam akad memiliki syarat yg harus dipenuhi, yuk simak!
ولا يصح عقد النكاح إلا بولي وشاهدي عدل ويفتقر الولي والشاهدان إلى ستة شرائط الإسلام والبلوغ والعقل والحرية والذكورة والعدالة إلا أنه لا يفتقر نكاح الذمية إلى إسلام الولي ولا نكاح الأمة إلى عدالة السيد
“Tidak sah akad nikah tanpa wali dan dua saksi yg adil, dan wali dan dua saksi tak memenuhi enam syarat Islam, baligh, akal, kebebasan, kejantanan, dan keadilan, kecuali nikah seorang dzimmi tak kekurangan Islam. wali, atau perkawinan suatu bangsa dgn keadilan tuannya”
Berikut 6 syarat menjadi wali atau saksi akad nikah:
- Islam, dalam akad wali dan saksi harus beragama islam.
- Sudah Baligh, tak sah bila wali dan saksi diwakili anak kecil atau mereka yg belum memenuhi syarat Baligh.
- Berakal, tak sah bila wali dan saksi memiliki gangguan jiwa.
- Merdeka
- Laki-laki, wali dan saksi baik dari pihak perempuan dan laki-laki wajib diwakili oleh laki-laki tak sah bila digantikan oleh perempuan walaupun itu ibu dari pengantin.
- Adil.
Demikianlah ulasan mengenai Membahas tentangWajib Tahu! Ini enam Syarat Sah Menjadi Wali atau Saksi Akad Nikah . apabila ada pertanyaan dapat dgn menuliskan pada kolom komentar dibawah ini.
terima kasih