Memberi Kulit atau Daging Kurban Kepada Pemotong Hewan Kurban?

Assalamu’alaikum Wr. Wb
Redaksi Bahtsul Masail NU Online yg saya hormati. Saya kemarin pas Idul Adha berkurban, dan yg memotong kambingnya ialah salah satu ustadz di kampung yg saya kenal baik. Saya bagikan semua daging kurban kepada para tetangga sekitar rumah yg kurang mampu, kecuali kepala dan kulitnya.

<>

Kemudian kulit kambingnya saya berikan kepada ustadz yg memotong kambing kurban saya sebab dia termasuk orang yg hidupnya pas-pasan. Mengenai bayaran pemotongan kambingnya telah saya berikan ketika selesai memotong. Sedang kepalanya saya masak buat dimakan dgn keluarga saya.

Yang mau saya tanyakan, apakah boleh saya membayar jagal kurban dgn daging atau kulit kambing kurban tersebut? Jika memang tak boleh, bolehkah saya memberikan kulit kambing kurban saya kepada orang yg memotongnya sebab saya anggap ia ialah orang yg hidupnya pas-pasan? Atas penjelasannya saya ucapkan terimakasih.

Wassalamu’alaikum wr. wb (Pemalang/Nama disamarkan)

Jawaban
Assalamu’alaikum wr. wb.
Penanya yg budiman, semoga selalu dirahmati Allah subhanahu wa ta’ala. Bahwa berkurban ialah dgn menyembelih hewan kurban dalam rangka ber-taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah swt yg dimulai setelah shalat Idul Adha sampai akhir hari Tasyriq.

Sedang buat penyembelihan hewan kurban disunahkan buat disembelih sendiri bila yg berkurban ialah laki-laki dan dapat melakukannya dgn baik. Ini yg dilakukan Rasulullah saw. Namun bila yg berkurban ialah perempuan maka disunahkan buat diwakilkan sebagaimana keterangan yg terdapat dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab.

وَيُسَنُّ أَنْ يَذْبَحَ الْأُضْحِيَّةَ الرَّجُلُ بِنَفْسِهِ إنْ أَحْسَنَ الذَّبْحَ لِلِاتِّبَاعِ .أَمَّا الْمَرْأَةُ فَالسُّنَّةُ لَهَا أَنْ تُوَكِّلَ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ

“Dan disunahkan laki-laki buat memotong hewan kurbannya sendiri bila ia memang dapat melakukannya dgn baik sebab mengikuti Rasulullah saw. Adapun perempuan maka sunah baginya buat mewakilkannya sebagaimana keterangan yg terdapat dalam kitab al-Majmu’” (Lihat, Muhammad Khatib asy-Syarbini, al-Iqna` fi Halli Alfazhi Abi Syuja`, Beirut-Dar al-Fikr, 1415 H, juz, II, hlm. 588)

Persoalannya kemudian ialah bila pemotongan dan pengurusan hewan kurban diwakilkan kepada orang lain, apakah boleh pihak yg berkurban membayar upahnya dgn daging atau kulit dari hewan kurban tersebut?

Jawaban yg tersedia di kitab-kitab fikih menegaskan tak boleh pihak yg berkurban memberikan sesuatu bagian dari hewan kurban—seperti kulit atau kepala atau dagingnya—sebagai upah jagalnya. Tetapi upah jagal menjadi beban pihak yg berkurban, dan bukan diambil dari hewan kurban itu sendiri.

وَيَحْرُمُ الْإِتْلَافُ وَالْبَيْعُ لِشَيْءٍ من أَجْزَاءِ أُضْحِيَّةِ التَّطَوُّعِ وَهَدْيِهِ وَإِعْطَاءُ الْجَزَّارِ أُجْرَةً مِنْهُ بَلْ هُوَ عَلَى الْمُضَحِّي وَالْمُهْدِي كَمُؤْنَةِ الْحَصَادِ

“Haram menghilangkan atau menjual sesuatu yg termasuk bagian dari hewan kurban sunah dan hadyu, dan haram pula memberi upah tukang jagalnya dgn sesuatu yg menjadi bagian hewan kurban tersebut. Tetapi biaya tukang jagal menjadi beban pihak yg berkurban dan yg ber-hadyu sebagaimana biaya memanen”. (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, I, hlm. 545)

Ketakbolehan ini didasarkan pada hadits yg diriwayatkan oleh sayyidina Ali bin Abi Thalib karramallahu wajhah. Dia pernah diperintah Rasulullah saw buat mengurusi kurban beliau dan diperintahkan buat tak memberikan sedikitpun bagian tubuh hewan kurban tersebut kepada jagalnya sebagai upah atas jasanya, tetapi upahnya diambil dari harta yg lain.

عن عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ على بُدْنِهِ فَأُقَسِّمَ جِلَالَهَا وَجُلُودَهَا وَأَمَرَنِي أَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا شَيْئًا وَقَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ من عِنْدِنَا

“Dari sayyidina Ali bin Abi Thalib karramallahu wajhah, ia berkata: ‘Rasulullah saw memerintahkan kepadaku buat mengurusi hewan kurbannya kemudian aku membagikan jilal-nya (pakaian hewan yg terbuat dari kulit buat menahan dmau) dan kulitnya, dan beliau memerintahkan kepadaku buat tak memberikan sedikitpun bagian tubuh dari hewan kurban tersebut (sebagai upah) kepada tukang jagal’. Dan beliau bersabda: ‘Kami mau memberikan upah tukang jagalnya dari harta yg ada pada kami’”. (Lihat, Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudlath-Thalib, juz, I, hlm. 545)

Kenapa tak diperbolehkan membayar jagal dgn sesuatu bagian anggota tubuh dari hewan kurban? Alasannya ialah bahwa pihak yg berkurban mengeluarkan kurbannya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah atau beribadah. Karenanya ia tak boleh menarik kembali hewan tersebut kecuali apa yg telah diperbolehkan yaitu memakannya sesuai aturan yg telah ditetapkan.

وَلِأَنَّهُ إنَّمَا أَخْرَجَ ذلك قُرْبَةً فَلَا يَجُوزُ أَنْ يَرْجِعَ إلَيْهِ إلَّا ما رُخِّصَ لَهُ فِيهِ وَهُوَ الْأَكْلُ وَخَرَجَ بِأَجْرِهِ إعْطَاؤُهُ منه لِفَقْرِهِ وَإِطْعَامُهُ مِنْهُ إنْ كان غَنِيًّا فَجَائِزَانِ

“Karena  ia (orang yg berkurban) mengeluarkan kurbannya itu buat mendekatkan diri kepada Allah (ibadah). Maka ia tak boleh menarik kembali kurbannya kecuali apa yg telah diperbolehkan yaitu memakannya” (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudlath-Thalib, juz, I, hlm. 545)

Dengan kata lain, bila orang yg berkurban mengambil daging atau kulit hewan kurbannya buat diberikan kepada penjagal sebagai upahnya, maka ia sama saja menarik kembali hewan kurbannya. Karena ada bagian yg diambil buat membayar penjagalnya. Padahal hewan kurban itu disembelih dalam rangka beribadah kepada Allah.

Yang menjadi poin penting dari penjelasan di atas ialah adanya larangan buat mengambil bagian dari hewan kurban buat diberikan kepada orang yg memotongnya sebagai upah. Karenanya pemberian seperti kulit kambing kurban kepada orang yg memotongnya sepanjang bukan sebagai upah, tetapi sebab ia ialah orang yg hidupnya pas-pasan, ialah diperbolehkan.

وَخَرَجَ بِأَجْرِهِ إعْطَاؤُهُ مِنْهُ لِفَقْرِهِ وَإِطْعَامُهُ مِنْهُ إنْ كَانَ غَنِيًّا فَجَائِزَانِ

“Dan dikecualikan dgn upah jagal ialah memberi suatu bagian dari hewan kurban kepada si jagal sebab kefakirannya atau memberinya makan dari hewan kurban tersebut bila ia orang yg mampu, maka kedua hal ini boleh” (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudlath-Thalib, juz, I, hlm. 545)

Demikian jawaban yg dapat kami kemukakan. Semoga dapat dipahami dgn baik. Bagi orang yg memang telah mampu buat berkurban sedangkan tahun ini belum melaksanakannya maka pada Idul Adha tahun depan sebaiknya segera dilaksanakan. Dan kami selalu terbuka buat menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq, Wassalamu’alaikum wr. wb

(Mahbub Maafi Ramdlan)





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.