MUI Sesalkan Sikap Pemerintah Larang Warga Kumpul di Masjid, Tapi di Pasar Tidak

– Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Anwar Abas menyaygkan sikap pemerintah yg tak tegas melarang orang-orang berkumpul di pusat perbelanjaan atau pasar maupun yg terjadi di Bandara Soekarno Hatta beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pemerintah hanya tegas melarang umat berkumpul di masjid buat melaksanakan salat berjamaah, namun tak tegas melarang orang yg berkumpul di pasar.

“Yang menjadi pertanyaan mengapa pemerintah hanya tegas melarang orang buat berkumpul di masjid tapi tak tegas dan tak keras dalam menghadapi orang-orang yg berkumpul di pasar, di mal-mal,  di bandara, di kantor-kantor dan di pabrik-pabrik serta di tempat lainnya,” ujar Anwar Abas, dikutip dari Viva.co.id, Minggu, 17 Mei 2020.

Bahkan, kata Anwar, di beberapa daerah para petugas dgn memakai pengeras suara mengingatkan masyarakat buat tak berkumpul di masjid buat melaksanakan salat jumat dan salat jamaah serta tarawih di masjid sebab dianggap berbahaya. 

Baca Juga:  Yenny Wahid Kecam Oknum Pembina Pramuka Mengajarkan Yel-yel yg Menyinggung SARA

“Tetapi, di wilayah dan daerah yg sama tak ada petugas yg dgn pengeras suara mengimbau masyarakat di pasar,  di mal, di jalan, di bandara, di kantor dan di pabrik dan lainnya buat mengingatkan mereka supaya menjauhi berkumpul sebab berbahaya,” ujarnya.

Menurut Anwar, hal demikian tentu saja telah mengundang tanda tanya di kalangan umat.

“Apalagi melihat pihak pemerintah dan petugas tahunya hanya melarang dan itu mereka dasarkan kepada fatwa MUI,” ujar Anwar.

Padahal, kata dia, dalam fatwa MUI yg ada dijelaskan bahwa di wilayah dan atau daerah yg penyebaran virusnya terkendali, umat Islam dapat menyelenggarakan salat Jumat dan salat berjamaah dgn memperhatikan protokol medis yg ada. 

“Tetapi, pemerintah dan petugas tetap saja melarang tanpa memperhatikan situasi dan kondisi yg ada sehingga terjadilah adu mulut di antara masyarakat dgn petugas di daerah tersebut,” terangnya.

Baca Juga:  MUI Pusat Bakal Panggil Dai yg Dianggap Meresahkan Masyarakat

Lanjut Anwar menyampaikan, sebenarnya ia meyakini umat dan masyarakat mau dapat menerima apa yg disampaikan dan dimaukan oleh pemerintah dan petugas di mana mereka tak boleh berkumpul buat melakukan salat jumat dan berjamaah di masjid sebab berbahaya, asal pemerintah dan petugas benar-benar konsisten dalam menegakkan aturan yg melarang semua orang buat berkumpul di mana saja  tanpa kecuali.

“Jadi penegakan latang itu tak hanya buat berkumpul di masjid saja tapi juga di pasar, di mal, di jalan di terminal, di bandara, di kantor, pabrik, industri dan lainnya yg tujuannya ialah supaya kita dapat memutus mata rantai penularan virus ini secara cepat,” tegasnya.

Kendati demikian, Anwar mengapresiasi sikap pemerintah yg tetap memperhatikan Fatwa MUI perihal imbauan kepada umat Islam di daerah yg penyebaran virusnya tak terkendali agar melaksanakan ibadah di rumah saja.

Baca Juga:  Tanggapi Peraturan Menag Soal Majelis Taklim, Fadli Zon: Aturan Itu Berbau Islamophobia

“Fatwa MUI ini oleh pihak pemerintah tampak sangat diperhatikan dan dipegang kuat sebagai dasar buat mencegah orang buat berkumpul ke masjid, baik buat melaksanakan salat jumat dan salat  berjamaah,” ujar Anwar.

“Saya rasa hal ini telah merupakan satu tindakan yg benar,” pungkasnya.





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.