Penggunaan Jalan Umum buat Pesta Pernikahan

Keterbatasan lahan ialah masalah krusial di Jakarta. Salah satu penyebabnya ialah semakin banyaknya pembangunan perkantoran dan rumah penduduk buat menampung para perantau yg tengah berburu rupiah di kota metropolitan ini. Akibat keterbatasan lahan ini, masyarakat di Jakarta mengalami kesulitan buat mengadakan pesta pernikahan ataupun acara-acara lain yg membutuhkan lokasi yg besar buat menampung tamu undangan.

Bagi orang kaya tentu hal ini tak menjadi masalah. Mereka dapat menyewa gedung ataupun hotel buat melangsungkan acara pernikahan anaknya. Berapapun biayanya mau dikeluarkan demi kelancaran pesta kedua mempelai.

Akan tetapi, keterbatasan lokasi ini sangat bermasalah bagi orang kecil. Mereka tak punya cukup biaya buat menyewa gedung. Sehingga jalan umum yg berada pas di di depan rumahnya terkadang menjadi solusi alternatif buat tempat duduk tamu undangan. Hal ini tentu membawa kemudaratan bagi masyarakat umum. Mereka tak dapat melewati jalan tersebut seperti hari biasanya.

Dalam banyak literatur fiqih disebutkan bahwa jalan umum tak boleh digunakan buat kepentingan pribadi atau apapun yg dapat menganggu ketenangan orang lain.

Namun dalam beberapa kasus, menggunakan jalan umum diperbolehkan dgn beberapa syarat. Persayaran ini dijelaskan oleh Sulaiman bin Umar bin Mansur al-‘Ujaili al-Azhari, yg populer dgn nama Jamal, dalam kitabnya Hasyiyah Jamal ‘Ala Syarhi Minhaj menjelaskan:

نعم يغتفر ضرر يحتمل عادة كعجن طين إذا بقي مقدار المرور للناس وإلقاء الحجارة فيه للعمارة إذا تركت بقدر مدة نقلها وربط الدواب فيه بقدر حاجة النزول والركوب

“Namun, dimaafkan beberapa kemudharatan yg dianggap lumrah oleh masyarakat, seperti penggalian tanah yg berdekatan dgn jalan umum atau meletakkan batu pembangunan, selama masih menyisakan sebagian jalan buat dilalui orang lain. Begitu juga dgn memarkir kendaraan di pinggir jalan buat sekedar menaikan dan menurunkan penumpang.”

Menggunakan fasilitas umum, seperti jalan umum, buat kegiatan dan aktifitas tertentu diperbolehkan selama disisakan sebagian jalan yg dapat dilewati orang lain atau dapat juga dgn memberikan jalur alternatif kepada orang yg mau melewati jalan tersebut.

Namun perlu diperhatikan, bila itu hanya satu-satunya jalan yg dapat ditempuh, mau tak mau penyelenggara acara harus memberikan sedikit jalan buat orang lain. Jangan sampai kepentingan pribadi kita merusak kebutuhan banyak orang. Wallahu a’lam. (Hengki Ferdiansyah)





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.