– Fatwa larangan pemakaian simbol Islam di peci hingga kendaraan mobil dikeluarkan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Kendati fatwa tersebut telah
dikeluarkan, namun hingga ketika ini Wilayatul
Hisbah (WH/polisi syariah) belum menindaklanjuti fatwa itu.
Kepala Satpol
PP dan WH Kota Banda Aceh Hidayat mengatakan, pihaknya menunggu surat resmi
buat menindaklanjuti hal tersebut.
Jika telah
disepakati, kata dia, maka pihaknya dapat berwenang melakukan razia penggunaan simbol di
mobil dan peci.
“Kita menunggu
surat resmi (buat menindaklanjuti),†kata Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda
Aceh Hidayat, dikutip dari laman Aceh Satu pada Jumat, 12 Desember 2019, lalu.
Diketahui, di Aceh polisi syariah bertugas melakukan pengawasan
pelaksanaan syariat Islam.
Hidayat mengatakan, polisi syariah mau menggelar rapat terlebih dahulu
dgn MPU kabupaten/kota buat membahas fatwa tersebut.
“Biasanya akan
ada rapat dgn MPU kabupaten/kota buat menindaklanjuti,†terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan
fatwa tentang salam, doa, dan penggunaan simbol lintas agama dalam perspektif
syariat Islam.
“Bagi umat
Islam menggunakan simbol-simbol agama Islam tersendiri misalnya kalimat ‘La
ilaha illallah’ atau tulisan ayat Allah lainnya di mobil, di peci, itu juga
dilarang penggunaannya,†kata Wakil Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali.
Menurutnya, pelarangan itu buat mencegah simbol tersebut dibawa ke tempat tidak
terhormat. Meski demikian, ulama Aceh tak melarang penggunaan simbol Islam di
dinding atau pintu rumah.
“Kalau
misalnya kalimat ‘La ilaha illallah’ ditulis di baju, nanti waktu dicuci
gimana. Misalnya ditulis di mobil, waktu dibersihkannya gimana. Bisa jadi
diinjak oleh tukang bersih,†ujarnya.