Tanggapi Peraturan Menag Soal Majelis Taklim, PBNU: Jangan Repotkan Kegiatan Dakwahnya

– Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim (MT) yg mau mulai berlaku pada 10 Januari nanti. Dalam pasal 6 ayat 1, PMA tersebut mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama, walaupun sifatnya tak wajib.

Menanggapi peraturan tersebut, Ketua Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) KH Abdul Manan Ghani mengatakan, Kemenag seharusnya tak merepotkan majlis taklim dalam kegiatan dakwahnya. Menurut dia, Kemenag-lah yg seharusnya mendata Majelis Taklim.

“Mereka data jumlah majelis taklim. Bukan majelis taklim yg disuruh mendaftar. Enak nanti. Kemeterian Agama kan punya penyuluh agama di tingkat kecamatan. Punya KUA. Masak setiap kecamatan gak dapat mendata majelis taklim,” ujar Kiai Manan, dikutip dari Republika, Sabtu, 30 November 2019.

Baca Juga:  Usai Jabat Menag, Ini 4 Pernyataan Fachrul Razi yg Menuai Kontroversi Publik

“Jangan sampai merepotkan majelis taklim, merepotkan ustaznya, merepotkan jamaahnya. Mereka aja yg data, buat apa punya aparat itu,” ujarnya.

Menurut Kiai Mannan, dirinya memang belum membaca draf PMA tentang Majelis Taklim tersebut secara menyeluruh, sebab dirinya baru saja datang berdakwah dari daerah-daerah pelosok yg susah sinyal.

“Namun, yg jelas selama ini majelis taklim dapat hidup meskipun tanpa bantuan dari pemerintah sebab mereka berdakwah aras motivasi menyiarkan agama Islam,” ujarnya.

“Kita itu hidup sendiri dan dakwah sendiri atas motivasi menyiarkan agama, justru kita malah direpotkan dgn harus mendaftar dan sebagainya,” sambungnya.

Kementerian agama, kata Kiai Mannan, punya aparat yg dapat mendata. Silahkan majelis taklim didata.

Baca Juga:  Warga Jepang Masuk Islam Dibimbing Kiai Said Aqil Siroj

“Jika mau memberi bantuan silahkan bantu dgn data yg mereka sendiri,” tegasnya.





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.