Terapkan Protokol Kesehatan, KUA Kuningan Jabar Layani Prosesi Akad Nikah

– Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Kuningan, Jawa Barat (Jabar) tetap melayani akad nikah. Namun prosesi akad nikah harus menerapkan protokol kesehatan COVID-19, salah satunya menggunakan masker dan sarung tangan.

Hal itu dilihat di KUA di Kecamatan Kuningan dan Kecamatan Cigugur, dimana terlihay masih cukup banyak pasangan pengantin yg melangsungkan akad nikah.

Kepala Kemenag Kuningan, Dr H Hanif Hanafi melalui Kasi Bimas Islam Kemenag Kuningan, H Ahmad Fauzi lewat keterangan persnya mengatakan, bila biasanya akad nikah dapat dilakukan dirumah calon pengantin, kini harus dilakukan di KUA setempat.

Bahkan buat memastikan protokol kesehatan Covid-19 diterapkan, petugas Kemenag Kuningan melakukan monitoring lapangan.

“Kita lakukan pemantauan buat melihat bagaimana pelaksanaan Work From Home (WFH) maupun Work From Office (WFO) di lapangan,” kata Ahmad Fauzi, dikutip dari Kumparan.com, Minggu, 31 Mei 2020.

Baca Juga:  Bagaimanakah Hukum Nikah Online Dalam Perspektif Fiqih

Pelaksanaan layanan akad nikah, kata Ahmad, harus dilakukan di masing-masing KUA. Hal ini sesuai dgn SE Dirjen Bimas Islam Kemenag, selama pandemi Covid-19 pelaksanaan akad nikah ditarik seluruhnya di kantor dgn menggunakan protokol kesehatan.

“Semua yg hadir pada pelaksanaan akad nikah harus mengenakan masker dan mencuci tangan dgn air mengalir dan sabun. Khusus bagi pengantin dan penghulu harus mengenakan sarung tangan,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Ahmad, jumlah tamu yg menghadiri akad nikah juga terbatas. Paling banyak yg datang hanya sebanyak 10 orang.

“Kita lakukan sidak supaya aturan-aturan itu betul-betul diterapkan sebagai protap kesehatan,” ujarnya.





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.