Ziarah ke Makam Keluarga Non Muslim

Apa hukumnya dalam Islam dan apakah diperbolehkan berziarah ke makam non Islam (Kristen). Kakek dari ayah saya ialah seorang muallaf. Jadi kami tiap tahun atau pas lebaran pergi berziarah ke makam ayah kakek saya yg masih Kristen. Mohon tanggapannya.<>

Jawaban:

Penanya yg budiman, semoga Allah selalu merahmatinya. Pada mulanya berziarah kubur ke makam orang-orang muslim itu dilarang oleh baginda Rasulullah saw, tetapi kemudian hal tersebut diperintahkan sebab dapat mengingatkan kita mau kematian atau alam akhirat. Dengan mengingat kematian maka mau menambahakan keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah swt.  

Lantas bagaimana bila kita menziarahi kuburan orang non-muslim? Menurut keterangan yg terdapat dalam kitab Fathul Wahhab karya Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari, bahwa berziarah ke kuburan orang non-Muslim itu diperbolehkan.

أَمَّا زِيَارَةُ قُبُورِ الْكُفَّارِ فَمُبَاحَةٌ –زكريا الأنصاري، فتح الوهاب، بيروت-دار الكتب العلمية، 1418هـ، ج، 1ØŒ ص. 176

“Bahwa berziarah ke kuburan orang-orang kafir itu mubah (diperbolehkan)”. (Zakariya al-Anshari, Fathul Wahhab, Bairut-Darul Kutub al-‘Ilmiyyah, 1418 H, juz, 1, h. 176).

Namun sepanjang berziarah kubur ke kuburan orang non-muslim dilakukan buat mengingatkan kita mau kematian dan alam akhirat atau i’tibar (pelajaran) dan peringatan kepada kita mau kematian. Jika menziarahi kuburan orang yg non-muslim saja diperbolehkan, maka logikanya ialah menziarahinya ketika masih hidup itu lebih utama (awla). Inilah yg kemudian ditegaskan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab Syarh Muslim-nya.

إِذَا جَازَتْ زِيَارَتُهُمْ بَعْدَ الْوَفَاةِ فَفِي الْحَيَاةِ أَوْلَى (محي الدين شرف النووي، شرح  النووي، على صحيح مسلم، بيروت-دار إحياء التراث العربي، الطبعة الثانية، 1392 هـ، ج، 8، ص. 45)

“Jika boleh menziarahi mereka (non-muslim) setelah meninggal dunia, maka menziarahi mereka ketika masih hidup itu lebih utama”. (Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, Syarhun Nawawi ala Shahihi Muslim, Bairut-Daru Ihya`it Turats al-‘Arabi, cet ke-II, 1392 H, juz, VIII, h. 45)

Pesan penting yg mau disampaikan di sini ialah bahwa perbedaan keyakinan tak didapat dijadikan alasan buat memutuskan tali silaturahim dan persaudaraan kemanusian (al-ukhuwwah al-basyariyyah).

Mahbub Ma’afi Ramdlan





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.