Membahas tentang Polisi Wajib Lepaskan Warga Wadas, Teladani Khalifah Utsman bin Affan

Puluhan warga—23 orang berdasarkan laporan kepolisian, dan 40 orang menurut laporan salah seorang warga—yg kontra dgn proyek Bendungan Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo ditangkap polisi. Penangkapan terjadi bersamaan dgn proses pengukuran lahan penambangan batu andesit buat proyek Bendungan Bener, Selasa (8/2/2022).

Beberapa tokoh nasional dan tokoh agama pun segera meminta warga yg ditangkap segera dibebaskan. Mereka juag menyuarakan penundaan proyek sebelum musyawarah antara warga dan pemerintah selesai, sehingga tak menimbulkan clash di antara keduanya.

Sejak dulu, penggusuran lahan buat pembangunan fasilitas publik sering memicu konflik antara warga dan pemerintah. Warga menjadi pihak yg lemah dihadap-hadapkan dgn negara. Karenanya, negara harus memastikan bahwa kebijakan pembangunan fasilitas publik harus memenuhi kemaslahatan bagi warga yg terdekat. 

***

Peristiwa serupa pernah terjadi di masa Khalifah Utsman bin Affan ra, yaitu dalam proyek pelebaran Masjidil Haram yg telah overload menampung jamaah. Khalifah Ustman membeli beberapa rumah sekitarnya buat perluasan serta mengambil alih (take over) rumah-rumah penduduk dangan ganti harga yg mahal. Namun demikian masih ada saja penduduk sekitar yg enggan menerima kebijakan tersebut. Mereka pun berdemonstrasi di Masjidil Haram menentang kebijakan Khalifah. 

Merasa telah benar dgn kebijakannya, Khalifah Ustman merespons dari aspirasi warga dan menjawab: “Inamâ jar-akum ‘alâ hilmi ‘ankum wa lainî lakum”, (kalian berani mendemoku sebab sifat bijak dan lembutku pada kalian). Tidak hanya sampai situ, Khalifah justru menangkap dan memenjara para warga yg menentang kebijakannya.

 

Untung di ketika terjadi kebuntuan komunikasi antara Khalifah dan warga, muncul sosok Abdullah bin Khalid bin Asid Al-Makhzumi yg berani berdiskusi lebih lanjut dgn Khalifah, sehingga para warga yg ditanggap segera dibebaskan. (Ibnu Hajar Al-Haitami, al-Ishâbah fi Tamyîzis Shahâbah, [Beirut, Dârul Jîl: 1412], juz IV, halaman 71).

Nah, dalam kasus Wadas yg sedang ramai ini mungkin dapat dimaklumi, menurut perspektif pemerintah proyek Bendungan Bener sebenarnya juga buat kepentingan warga sekitar, sebagaimana diproyeksikan dapat meningkatkan jumlah panen pada area irigasi eksisting seluas 13.579 hektar dan berbagai manfaat lainnya. Namun demikian, sebelum proyek tersebut dilanjutkan, pemerintah wajib memberi ganti rugi pemukiman, rumah, dan jaminan sumber penghasilan baru bagi warga terdekat yg merasakan dampaknya secara langsung. 

Alih-alih pendekatan represif dan intimidatif dgn pengerahan aparat buat menangkap warga, pendekatan-pendekatan humanis terhadap warga yg terdampak langsung harus dilakukan. Kepolisian harus terbuka menerima saran dan kritik buat segera membebaskan warga yg hanya sedang mempertahankan hidup dan penghidupannya, sebagaimana Khalifah Utsman segera membebaskan warganya yg menentang proyek perluasan Masjidil Haram pada masanya. Wall’âhu a’lam. 

 

Ustadz Ahmad Muntaha AM, Founder Aswaja Muda dan Redaktur Keislaman NU Online.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.