Anjing & Sihir sebagai Penjaga

Setiap individu berhak mentasarufkan harta benda dan kekayaannya sesuai kemauannya, asal tak melupakan kewajibannya berzakat, bersedekah dan infak. Karena setiap harta benda yg dimiliki terdapat hak orang lain di dalamnya.<>

Kekayaan dan harta benda yg dimiliki seseorang haruslah dijaga dan dirawat serta digunakan demi kemaslahatan dan kebaikan. Tidak diperbolehkan menggunakannya buat kejahatan dan kerusakan apalagi sampai membahayakan kehidupan orang lain.

Demikianlah keterangan dalam Kitab Fatawa Isma’il Zain bahwa,

إن حماية البستان بالسحر لا تجوز قطعا لحرمة استعمال السحر مطلقا، وأما حمايته بالدعاء أو الكلب فذلك جائز

Menjaga kebun dgn sihir tak diperbolehkan sebab menggunakan sihir secara mutlaq hukumnya ialah haram. Sedangkan menjaganya dgn doa-doa atau dgn anjing yg terlatih maka hukumnya boleh.

Secara tekstual pelarangan penggunaan sihir buat keamanan ialah hal yg dilarang oleh agama, sebab hal itu bertentangan dgn aqidah dan membahayakan orang lain yg terkena dampak dari sihir tersebut. Begitu juga dilarang memagari rumah dgn aliran listrik yg mematikan. Sungguhpun hal itu tak bertentangan dgn aqidah tetapi sangat membahayakan orang lain.

Oleh sebab itulah Islam mengajarkan berbagai doa yg berguna buat ‘mengamankan’ harta benda, kekayaan dan segala milik supaya terhindar dari kejahatan orang lain. Andaikan diperlukan, maka menggunakan jasa hewan seperti anjing yg telah terlatih sebagai penjaga, hukumnya boleh-boleh saja. Dengan catatan anjing tersebut tak meresahkan orang lain dan warga sekitar. (Pen. Fuad H/Red. Ulil H)





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.