Apakah Orang Tua Renta Masih Wajib Shalat Jumat

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pak kiai yg saya hormati, saya punya seorang paman yg tinggal sendirian sebab memang dia tak punya anak. Paman saya usianya sekitar 74 th, dan mengalami kebutaan, sehingga kalau kemana-mana harus ada yg menjaganya, terutama kalau pergi ke mushalla yg jaraknya kurang lebih 300 meter dari rumahnya.<>

Kalau pas saya di rumah saya yg sering mengantarnya sekalian saya ikut berjamaah di mushalla, namun kalau sedang ke luar kota maka istri saya yg mengantarkannya. Yang menjadi persoalan ialah kalau hari Jumat, kalau pas saya dan istri tak di rumah, tetangga juga kadang tak ada, paman saya yg telah tua pergi ke masjid sendirian dan jalannya kadang tertatih-tatih, buat menunaikan shalat Jumat. Mengingat keadaannya paman saya yg telah tua dan mengalami kebutaan, dan jarak jarak antara rumah dgn masjid lumayan jauh, apakah beliau masih berkewajiban mengikuti shalat Jumat di masjid atau tak? Kami yg awam ini mohon penjelasannya. Dan atas penjelasannya, kami ucapkan terimkasih. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh (Nur Hadi/Batang)

 

Jawaban

Assalamu’alaikum wr. wb

Penanya yg budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Sebelum kami menjawab pertanyaan di atas, kami mau menjelaskan secara ringkas mengenai syarat-syarat yg harus dipenuhi bagi orang yg melaksanakan shalat jumat. Setaknya ada tujuh persyarat yg harus dipenuhi, yaitu Islam, merdeka, baligh, berakal, laki-laki, sehat, dan tak dalam bepergian (al-istiyathan).

Ketujuh syarat itu harus terpenuhi. Karenanya, orang non-muslim, yg tak berakal, dan musafir tak terkena kewajiban shalat Jumat. Begitu juga budak, perempuan, anak kecil, dan orang yg sakit. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam sabda Rasulullah saw berikut ini;

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى إِلاَّ أَرْبَعَةٍ عَبْدِ مَمْلُوكٍ ، أْوِ امْرَأَةٍ ، أَوْ صَبِىٍّ ، أَوْ مَرِيضٍ

“Shalat Jumat itu wajib bagi setiap muslim kecuali empat orang yaitu budak yg dimiliki, perempuan, anak kecil, dan orang sakit” (H.R. Abu Dawud)

Penulis ‘Aun al-Ma’bud Syarhu Sunani Abi Dawud menjelaskan maksud orang sakit yg tak wajib shalat Jumat dalam hadits ini. Menurutnya, orang sakit yg tak berkewajiban shalat Jumat itu ialah ketika ia hadir buat shalat malah menimbulkan masyaqqah bagi dirinya. Ini artinya tak semua orang sakit tak wajib shalat Jumat. Tetapi hanya orang-orang yg memang masuk kategori sakit berat. Sebab kalau ikut shalat Jumat malah menambah penderitaannya.

Selanjutnya beliau menjelaskan pandangan imam Abu Hanifah yg meng-ilhaq-kan atau menganalogikan orang yg sakit dgn orang buta meskipun ada yg menuntuntunya. Alasannya yg beliau kemukakan ialah bahwa kebutaaan itu juga menimbulkan masyaqqah. Sedikit berbeda dgn imam Abu Hanifah, imam Syafi’i berpendapat bila orang buta ada yg menuntun atau mengarahkannya, maka ia bukan orang yg ber-‘udzur. Karenanya, dalam konteks ini ia wajib shalat Jumat.

فِيهِ أَنَّ الْمَرِيضَ لَا تَجِبُ عَلَيْهِ الْجُمُعَةُ إِذَا كَانَ الْحُضُورِ يَجْلِبُ عَلَيْهِ مَشَقَّةً وَقَدْ أَلْحَقَ بِهِ الْإِمَامُ أَبُو حَنِيفَةَ اَلْأَعْمَى وَإِنْ وَجَدَ قَائِدًا لِمَا فِي ذَلِكَ مِنَ الْمَشَقَّةَ وَقَالَ الشَّافِعِيُّ إِنَّهُ غَيْرُ مَعْذُورٍ عَنِ الْحُضُورِ إِنْ وَجَدَ قَائِدًا

“Dalam hadits ini menjelaskan bahwa orang yg sakit tak wajib atasnya shalat Jumat apabila kehadirannya dapat menimbulkan masyaqqah. Imam Abu Hanifah menyamakan orang buta dgn orang sakit meskipun ia mendapati orang yg menuntunnya, sebab adanya masyaqqah. Sedang imam Syafii berpendapat bahwa orang buta bukanlah orang yg udzur dari mengikuti shalat Jumat bila ada yg menuntunnya” (Abu Thayyib Muhammad Syams al-Haq al-Azhim Abadi, ‘Aun al-Ma’bud Syarhu Sunani Abi Dawud, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-2, 1415 H, juz, 3, h. 278)

Nah dari sini dapat disimpulan bahwa menurut Imam Abu Hanifah orang buta tak wajib mengikuti shalat Jumat meskipun ada yg menuntun atau mengarahkannya. Sebab, kebutaan itu sendiri merupakan masyaqqah. Sedang menurut imam Syafi’i bila ada yg menuntunnya, ia tetap wajib shalat Jumat. Dua pendapat ini dalam pandangan kami sebenarnya sama-sama tak mewajibkan shalat Jumat bagi orang buta, hanya saja imam Syafii memberikan batasan apabila ada yg menuntun atau yg mengarahkan, maka tetap wajib shalat Jumat atasnya.

Penjelasan ini bila ditarik dalam konteks pertanyaan di atas, maka kami lebih cenderung memilih pendapat yg menyatakan orang yg telah tua renta apalagi buta tak wajib mengikuti shalat Jumat. Sebab, kebutaan dalam hal ini juga merupakan problem yg menimbulkan masyaqqah tersendiri.

Dengan kata lain, kewajiban shalat Jumat paman Anda telah gugur. Sedang kewajiban shalat Dhuhurnya tak gugur sebab itu merupakan kewajibannya sebagai hamba Allah swt sepanjang hidup. 

Demikian jawaban yg dapat kami kemukakan. Dan jangan sampai kita melalaikan shalat lima waktu, sebab merupakan kewajiban kita sebagai hamba Allah swt. Semoga dapat dipahami, dan kami selalu terbuka dgn saran dan kritik dari pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu’alaikum wr. wb

(Mahbub Ma’afi Ramdlan)





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.