Apakah Sah Shalat Jumat Orang yg Tidak Mendengarkan Khutbah?

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi bahtsul masail NU Online yg dirahmati Allah, saya mau bertanya. Saya pernah mendengar bahwa khutbah Jumat merupakan pengganti 2 rakaat shalat zuhur. Logikanya, bila tak ikut mendengarkan khutbah, maka tak sah shalat Jumat kita. Apakah benar adanya? Mohon buat penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum. wr. wb. (Hamba Allah)

Jawaban
Wa’alaikum salam wr. wb.
Saudara penanya yg budiman, semoga Allah SWT menambahkan pemahaman yg baik kepada saudara dan kita semua. Masalah yg saudara tanyakan ini pada pokoknya berawal dari masalah kedudukan shalat Jumat itu sendiri, apakah merupakan shalat zuhur yg diqashar (diringkas) menjadi dua rakaat, atau merupakan shalat tersendiri (mandiri).

Mengenai kedudukan shalat Jumat ini terdapat dua pendapat (qaul) atau dua wajah. Pendapat pertama (qaul qadim) menyatakan bahwa shalat Jumat ialah zuhur yg diqashar. Dua khutbah Jumat menempati posisi dua rakaat shalat zuhur. Oleh sebab itu, berdasarkan pendapat ini, muncul pendapat bahwa bila waktu shalat Jumat telah habis, sedangkan khutbah masih berlangsung, sementara tentu shalat Jumatnya belum dilaksanakan, maka wajib melaksanakan shalat zuhur (shalat sebanyak empat rakaat).

Pendapat kedua (qaul jadid), yg merupakan pendapat mu’tamad (dijadikan pegangan dalam hukum) menyatakan bahwa dua khutbah Jumat taklah menempati posisi dua rakaat shalat zuhur. Dua khutbah Jumat ini melanggengkan posisi shalat Jumat sebagai shalat tersendiri (mandiri). Pendapat ini misalnya dikemukakan Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami:

وَالْجَدِيْدُ أَنَّهَا لَيْسَتْ ظُهْرًا مَقْصُوْرَةً… بَلْ صَلَاةٌ مُسْتَقِلَّةٌ

Artiny, “Qaul jadid menegaskan bahwa shalat Jumat bukan shalat zuhur yg diringkas, tetapi merupakan shalat yg mandiri,” (Lihat Tuhfatul Muhtaj, Hawasyi Tuhfatil Muhtaj bi Syarhil Minhaj, [Tanpa keterangan kota, Mathba’ah Mushthafa Muhammad: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 404-405).

Berdasarkan posisi shalat Jumat tersebut, masalah mengenai keabsahan shalat Jumat orang yg tak mendengarkan, tak mengikuti khutbah Jumat pada dasarnya ditentukan oleh keabsahan khutbah Jumat itu sendiri serta shalat Jumat yg diikutinya, tak serta-merta ditentukan oleh dirinya mengikuti khutbah Jumat atau tak.

Orang yg tertinggal mengikuti khutbah Jumat tetapi melaksanakan shalat Jumat, sementara syarat keabsahan Shalat Jumat terpenuhi, maka shalat Jumatnya tetap sah.

Oleh sebabnya, ketika Khutbah Jumat telah dilaksanakan dgn memenuhi persyaratan sahnya, maka orang yg tak mengikutinya, tak mendengarkan dan tak menyimak Khutbah Jumat tersebut, taklah berpengaruh terhadap keabsahan Shalat Jumat yg diikutinya.

Hal ini berbeda dalam kasus, bila khutbah Jumat dilaksanakan tak memenuhi syarat dan rukunnya, atau khutbah Jumat tak dilaksanakan sama sekali, padahal khutbah itu merupakan syarat keabsahan shalat Jumat, maka shalat Jumatnya tak sah.

Penting ditegaskan bahwa shalat Jumat mempunyai kekhususan hukumnya, termasuk mengenai syarat-syarat keabsahannya yg tak semata-mata ditentukan dgn keabsahan khutbahnya. Tetapi, di samping keabsahan khutbahnya perlu juga mempertimbangkan keabsahan shalat Jumat itu sendiri. Misalnya mengenai syarat adanya empat puluh orang yg mendengarkan khutbah, ditegaskan Imam An-Nawawi:

وَاعْلَمْ أَنَّ الْأَرْبَعِيْنَ شَرْطٌ لِصِحَّةِ الْخُطْبَتَيْنِ، فَيُشْتَرَطُ سِمَاعُهُمْ

Artinya, “Ketahuilah bahwa empat puluh orang ialah syarat bagi sahnya dua khutbah, sebab itulah disyaratkan mereka mendengar khutbah tersebut,” (Lihat An-Nawawi, Al-Majmuk, [Jedah, Maktabah Al-Irsyad: tanpa catatan tahun], juz IV, halaman 374-375).

Kami menyarankan ahli Jumat seperti kaum laki-laki yg berkewajiban Jumat buat menyegerakan diri dating ke masjid supaya dapat mengikuti secara utuh rangkaian ibadah Jumat mulai dari khutbah hingga shalat Jumat selesai. Hal ini penting mengingat besarnya keutamaan hari Jumat.

Demikian penjelasan singkat ini. Semoga keterangan ini dapat dipahami dgn baik. Kami terbuka menerima masukan dari pembaca yg budiman.

Wallahul muwaffiq ila aqwamit thariq
Wassalamu ’alaikum wr. wb.

(Ahmad Ali MD)





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.