Apakah Umrah Gugurkan Kewajiban Haji?

Assalamu’alaikum wr. wb
Ketika daftar tunggu buat menunaikan ibadah haji sangat panjang bahkan di daerah saya mencapai 22 tahun, umrah menjadi salah satu alternatif. Cuma selama ini umrah dianggap sebatas jalan-jalan dan rekreasi belaka. Pertanyaan saya pak kiai: Pertama, apakah wajib atau sunah melaksanakan umrah? Kedua, Apakah umrah dapat menggugurkan kewajiban haji? 
Wassalamu’alaikum wr. wb (Maswaie/Dusun Sato’an-Desa Gapurana, Kec: Talango Kab: Sumenep)

<>Jawaban
Assalamu’alaikum wr. wb
Penanya yg budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Bahwa adanya ketakseimbangan antara yg mendaftar haji dgn kuota yg tersedia memicu terjadinya antrean yg lama bagi calon jamaah haji Indonesia, bahkan dapat berpuluh-puluh tahun. Hal ini sebab adanya ketakseimbangan antara yg mendaftar haji dan kuota yg tersedia.

Kalangan muslim yg secara ekonomi telah mampu tetapi sebab melihat daftar tungguh haji yg lama, di samping usia yg telah tak muda lagi pada akhirnya menjadikan umrah sebagai alternatif.

Para ulama sendiri berbeda pendapat mengenai status hukum umrah. Menurut madzhab maliki dan mayoritas ulama dari kalangan madzhab hanafi menyatakan bahwa umrah hukumnya ialah sunah mu`akkadah, sekali seumur hidup. Tetapi menurut sebagian ulama lain dari kalangan madzhab hanafi hukumnya wajib, sekali seumur hidup.

ذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ وَأَكْثَرُ الْحَنَفِيَّةِ إِلَى أَنَّ الْعُمْرَةَ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ فِي الْعُمُرِ مَرَّةً وَاحِدَةً وَذَهَبَ بَعْضُ الْحَنَفِيَّةِ إِلَى أَنَّهَا وَاجِبَةٌ فِي الْعُمُرِ مَرَّةً وَاحِدَةً عَلَى اصْطِلاَحِ الْحَنَفِيَّةِ فِي الْوَاجِبِ.

“Para ulama dari kalangan madzhab maliki dan mayoritas ulama dari kalangan madzhab hanafi berpendapat bahwa hukum umrah itu sunah mu`akkadah, sekali seumur hidup. Sedangkan sebagian ulama dari kalangan madzhab hanafi menyatakan hukumnya ialah wajib, sekali dalam seumur hidup, dan wajib di sini ialah dalam pengertian madzhab hanafi”. (Lihat, Wizarah al-Awqaf was Syu`un al-Islamiyyah-Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, cet ke-1, Mesir-Dar ash-Shafwah, juz, XXX, h. 315)

Madzhab hanafi membedakan antara hukum fardlu dan wajib. Menurut mereka fardlu ialah sesuatu yg ditetapkan dgn dasar dalil yg qath’i, seperti Al-Quran, hadits mutawatir dan ijma`. Sedang wajib ialah sesutu yg ditetapkan dgn dasar dalil zhanni, seperti dgn khabar ahad.

وَقَالَتِ الْحَنَفِيَّةُ: اَلْفَرْضُ مَا ثَبَتَ بِقَطْعِيٍّ وَالْوَاجِبُ بِظَنِّيٍّ

“Madzhab hanafi berpendapat bahwa fardlu ialah sesuatu yg ditetapkan berdasarkan dalil yg qath’i, sedang wajib ialah sesuatu yg ditetapkan berdasarkan dalil yg zhanni.” (Lihat, Al-Asnawi, Nihayatus Sul Syarhu Minhajil Wushul, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1420 H/1999 M, juz, I, h. 38)

Sedangkan menurut pendapat yg azhhar dalam madzhab syafi’i dan menurut madzhab hanbali, hukum umrah ialah wajib sekali dalam seumur hidup. Namun imam Ahmad bin Hanbal menegaskan bahwa umrah tak wajib bagi penduduk kota Makkah sebab rukun umrah yg paling dominan ialah thawaf, sedang mereka terbiasa melakukannya. 

وَالْأَظْهَرُ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ وَهُوَ الْمَذْهَبُ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ أَنَّ الْعُمْرَةَ فَرْضٌ فِي الْعُمُرِ مَرَّةً وَاحِدَةً ، وَنَصَّ أَحْمَدُ عَلَى أَنَّ الْعُمْرَةَ لاَ تَجِبُ عَلَى الْمَكِّيِّ ؛ لِأَنَّ أَرْكَانَ الْعُمْرَةِ مُعْظَمُهَا الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ وَهُمْ يَفْعَلُونَهُ فَأَجْزَأَ عَنْهُمُ

“Pendapat yg azhhar dalam madzhab syafi’i, dan merupakan pendapat yg juga dianut madzhab hanbali ialah bahwa umrah itu hukumnya wajib, sekali dalam seumur hidup. Namun imam Ahmad bin Hanbal menegaskan bahwa kewajiban tersebut tak berlaku bagi penduduk kota Makkah sebab sebagian besar rukun umrah ialah thowaf di Ka’bah, sedang mereka biasa melakukannya, maka hal itu telah mencukupi bagi mereka”. (Lihat, Wizarah al-Awqaf wa asy-Syu`un al-Islamiyyah-Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, cet ke-1, Mesir-Dar ash-Shafwah, juz, XXX, h. 315) 

Kendati para ulama berbeda mengenai status hukum umrah, ada yg mengatakan wajib dan ada yg mengatakan sunnah mu’akkadah, namun umrah tak dgn serta merta dapat menggugurkan kewajiban haji meskipun pahalanya besar. Umrah dapat dilaksanakan kapan saja, tetapi haji hanya dapat dilaksanakan pada bulan-bulan tertentu sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah swt:

 الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الْحَجِّ وَمَا تَفْعَلُواْ مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ وَتَزَوَّدُواْ فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ ياأُوْلِي الأَلْبَابِ

“(Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yg telah dimaklumi. Barangsiapa mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah dia berkata jorok (rafats), berbuat maksiat dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala yg baik yg kamu kerjakan, Allah mengetahuinya. Bawalah bekal, sebab sesungguhnya sebaik-baiknya bekal ialah takwa. Bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yg mempunyai akal sehat!” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 197)

Demikian jawaban yg dapat kami kemukakan. Semoga dapat dipahami dgn baik. Bagi kalangan muslim yg hendak menunaikan ibadah umrah maka singkirkan jauh-jauh niat buat berekreasi, teguhkan niat hanya buat mencari keridlaan Allah semata. Dan kami selalu terbuka buat menerima saran dan kritik dari para pembaca. 

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,Wassalamu’alaikum wr. wb

(Mahbub Ma’afi Ramdlan) 





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.