Secara eksplisit, Al-Qur’an telah menjelaskan hal-hal yg tak boleh dilakukan orang yg sedang berhaji dalam tiga hal: yakni rafats, fusuq, dan jidal. Tiga hal ini termaktub dalam Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 197:
Artinya: “(Musim) haji ialah beberapa bulan yg diketahui, barangsiapa yg menetapkan niatnya dalam bulan itu mau mengerjakan haji, maka tak boleh rafats, berbuat fasik dan berdebat di dalam masa mengerjakan haji.â€
Saygnya, dalam ayat tersebut tak dijelaskan secara rinci apa saja perbuatan atau hal yg termasuk dalam kategori rafats, fusuq, maupun jidal.
Untuk itu, para ulama mencoba memasukkan pembahasan kategori rafats, fusuq, dan jidal dalam karya-karya mereka dgn mengutip sabda Rasulullah maupun qaul sahabat.
Abu Ja’far at-Thahawi dalam kitab Syarh Musykilul Atsar menjelaskan bahwa yg dimaksud dgn rafats ialah berhubungan seks, dan hal ini merusak ibadah haji. Berbeda dari fusuq dan jidal yg tak sampai merusak ibadah haji.
Artinya: “Firman Allah SWT tentang larangan haji (rafats, fusuq dan jidal), Allah mengumpulkan tiga hal tersebut dalam satu ayat dan melaranganya secara bersamaan. Namun, dalam segi hukum, ketiganya berbeda. Karena rafats ialah berhubungan seks dan hal itu merusak ibadah haji. Sedangkan selain rafats, yakni fusuq dan jidal tak merusak haji.
Syekh Ahmad bin Abu Bakar bin Ismail al-Bushiri dalam karyanya berjudul Ithaf al-Khairah al-Mahrah bi Zawaid al-Masanid al-Asyrah yg merupakan salah satu kitab Zawaid dalam literatur kitab hadits, mengutip pendapat Ibnu Abbas ketika ditanya tentang rafats, fusuq, dan jidal.
Artinya “Dari Ibnu Abbas Ra. berkata: rafats berarti berhubungan seks, sedangkan fusuq berarti maksiat, dan jidal berarti berbantahan.â€
Dalam riwayat al-Hakim juga dijelaskan pendapat Ibnu Abbas sebagai berikut:
Artinya: “Rafats ialah bersetubuh atau berhubungan seks, fusuq ialah mencaci, sedangkan jidal ialah mendebat atau berbantahan dgn saudaramu sampai membuatnya marah.â€
Dari penjelasan beberapa hadits di atas, maka dapat diperinci bahwa hal-hal yg termasuk kategori rafats ialah mengeluarkan perkataan tak senonoh yg mengandung unsur kecabulan (porno), senda gurau berlebihan yg menjurus kepada timbulnya nafsu birahi (syahwat), termasuk melakukan hubungan seks (bersetubuh).
Sedangkan hal-hal yg termasuk kategori fusuq, yakni perbuatan maksiat atau mencaci ialah takabbur atau sombong, merugikan dan menyakiti orang lain dgn kata-kata maupun perbuatan, bertindak zalim terhadap orang lain seperti mengambil haknya atau merugikannya, berbuat sesuatu yg dapat menodai akidah dan keimanannya kepada Allah, merusak alam dan makhluk lainnya tanpa ada alasan yg membolehkan, juga termasuk menghasut atau memprovokasi orang lain buat melakukan maksiat.
Adapun hal-hal yg termasuk dalam kategori jidal yg dalam arti dapat menimbulkan emosi lawan maupun orang itu sendiri ialah seperti berbantah-bantahan hanya buat memperebutkan kamar, kamar kecil, makanan dan termasuk melakukan demonstrasi terhadap sesuatu hal yg (mungkin) tak sesuai dgn kemauannya. Adapun diskusi atau musyawarah tentang masalah agama dan kemaslahatan yg dilakukan dgn cara baik dan santun, maka hal itu diperbolehkan. (M Alvin Nur Choironi)