Terasa Keluar Air Kencing saat Shalat

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Redaksi NU Online, mohon izin kiai. Saya mempunyai keluhan pada alat kelamin saya. Ketika sehabis buang air kecil, suka keluar lagi sedikit air dari kemaluan saya. Biasanya tak langsung ketika sehabis (mohon maaf) “cebok.” Paling-paling sehabis wudhu, terus shalat, baru pas rukuk atau sujud itu keluar airnya. Atau aktivitas yg lain. Pokoknya suka keluar air. Saya telah usahakan meminimalisasi keluarnya air itu, telah berdehem, telah saya urut kelamin saya. Namun tetap saja keluar.

Pertanyaan saya, 1. Apakah saya dapat mendapatkan rukhsah buat tak terus mengganti pakaian dalam saya? Karena bila tak, saya sehari dapat ganti 2-5 kali celana dalam. 2. Apakah wajib qadha shalat saya yg ketika saya shalat pas air itu keluar? Mohon keterangannya. Terima kasih. (Ahmad/Bandung Barat)

Jawaban

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Penanya dan pembaca yg budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Di sini terdapat dua pertanyaan. Pada kesempatan ini kami mau menjawab pertanyaan pertama. Sedangkan pertanyaan kedua telah pernah diangkat pada tulisan berikut ini:

 

Masalah Beser atau Keluar Air Kencing Waktu Sujud 

Pertanyaan pertama dan kedua ini berkaitan dgn istibra, yaitu upaya penirisan atau penyucian alat kelamin setelah membuang air kecil. Istibra dianjurkan dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim berikut ini: 

ودليل طلب الاستبراء: حديث ابن عباس: أن النبي صلّى الله عليه وسلم مرّ بقبرين، فقال: «إنهما ليعذبان، وما يعذبان في كبير: أماأحدهما فكان لا يستبرئ من بوله، وأما الآخر فكان يمشي بالنميمة»

Artinya, “Dalil istibra ialah hadits riwayat Sayyidina Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW ketika melewati dua makam bersabda, ‘Kedua ahli kubur ini disiksa. Keduanya disiksa bukan sebab hal besar. Satu tak istibra setelah kencing. Satu lagi berjalan buat mengadu domba,’” (HR Bukhari dan Muslim).

Ulama fiqih memasukkan istibra dalam bab thaharah. ulama hampir jarang memisahkan pembahasan istinja dan istibra. Berikut ini kami kutip penjelasan istibra dari Syekh Wahbah Az-Zuhayli.

والاستبراء: طلب البراءة من الخارج، حتى يتيقن من زوال الأثر أو هو طلب براءة المخرج عن أثر الرشح من البول.

Artinya, “Istibra ialah upaya menyucikan dari najis kotoran yg keluar sehingga seseorang yakin atas hilangnya sisa kotoran atau upaya menyucikan kemaluan tempat keluar kotoran dari sisa tetesan air kencing,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], , cetakan kedua, juz I, halaman 192).

Upaya penirisan air kencing dalam kitab fiqih klasik biasanya dapat ditempuh melalui berdehem dan mengurut saluran kencing pada penis tiga kali. Syekh Wahbah Az-Zuhayli, ulama fiqih kontemporer, mengatakan bahwa istibra dapat dilakukan dgn apa saja dgn tujuan utama meniriskan sisa air kencing dari kelamin.

Syekh Wahbah menyebut antara lain berdehem, mengurut saluran kencing pada kelamin, melangkah, bergerak, menekan bagian atas kelamin, senam kecil, berbaring (tentu bukan di kamar mandi) sebagai cara istibra. Setiap orang, menurut Syekh Wahbah, dapat jadi memiliki cara masing-masing dalam melakukan istibra. Aneka cara itu dapat ditempuh buat istibra.

وكل هذه الوسائل للتطهر من النجاسة، ولا يجوز الشروع في الوضوء حتى يطمئن المرء من زوال أثر رشح البول.

Artinya, “Semua jalan itu dapat ditempuh buat bersuci dari najis. Seseorang tak boleh mulai berwudhu sehingga ia yakin atas hilangnya sisa tetesan air kencing,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz I, halaman 193).

Terkait yg ditanyakan, kami menyarankan orang yg mengalami hal seperti ini buat melakukan istibra terlebih dahulu buat memastikan tak adanya sisa air kencing yg kemungkinan keluar dari kelamin.

Kami menganjurkan penanya buat melakukan istinja seperti biasa setelah membuang air kecil, lalu beristibra, beraktivitas seperti biasa sekira 5-10 menit (sesuai kebutuhan), istinja kembali (buat memastikan) sebelum berwudhu lalu shalat. Kami juga menganjurkan penanya buat mengenakan sarung yg bersih buat shalat.

Orang yg mengalami masalah semacam ini dapat mengatur waktu buat buang air kecil dan waktu jeda sekian menit istibra sebelum berwudhu dan melakukan shalat. 

Demikian jawaban kami, semoga dipahami dgn baik. Demikian jawaban singkat ini. Semoga dapat dipahami dgn baik. Kami selalu terbuka buat menerima saran dan kritik dari para pembaca. 

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu ’alaikum wr. wb.

 

(Alhafiz Kurniawan)





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.