Baca Shalawat Nabi SAW Ketika Khatib Berkhutbah

Assalamu ’alaikum wr. wb
Ketika khatib telah naik mimbar, semua jamaah shalat Jumat tak boleh saling berbicara tetapi harus menyimak dan mendengar dgn baik khutbah. Yang mau kami tanyakan, ketika khatib dalam khutbahnya membaca ayat innallaha wamalaikatahu yushalluna ‘alan nabiy, apakah boleh jamaah mengucapkan shalawat dgn mengeraskan suaranya? Mohon penjelasannya. Atas penjelasannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu ’alaikum wr. wb (Sutikno/Pemalang)

Jawaban
Assalamu’alaikum wr. wb
Penanya yg budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Allah dan para malaikat-Nya selalu bershalawat kepada Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya Allah memerintahkan kepada orang-orang yg beriman buat bershalawat kepadanya. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran surat Al-Ahzab sebagai berikut,

إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershawalat buat Nabi. Wahai orang-orang beriman! Bershalawatlah kamu buat Nabi dan ucapkanlah salam dgn penuh penghormatan kepadanya,” (Q.S. Al-Ahzab [33]: 56).

Menurut para ulama, shalawat dari Allah mengandung pengertian memberi rahmat, dari malaikat memohonkan ampunan, dan dari orang-orang beriman mengandung pengertian berdoa supaya diberi rahmat.

Para ulama telah bersepakat bahwa shalawat kepada Nabi SAW hukumnya ialah wajib. Sedang ukuran shalawat yg wajib baca ialah allahumma shalli ‘ala muhammad dan selebihnya ialah sunah, seperti allahumma shalli ‘ala sayyidina muhammad.

Namun mereka berbeda pendapat mengenai kapan membaca shalawat itu diwajibkan? Apakah kewajiban tersebut hanya sekali seumur hidup atau hanya dalam shalat, atau kewajiban tersebut hanya berlaku ketika nama beliau disebut?

Dalam hal ini ada tiga pendapat. Pendapat pertama yg merupakan pendapat yg dianut kebanyakan ulama menyatakan bahwa kewajiban membaca shalawat kepada Nabi saw hanya sekali dalam seumur hidup.

Pendapat kedua menyatakan bahwa kewajiban membaca shalawat itu ialah dalam setiap shalat pada tasyahud akhir. Ini ialah pendapat yg dianut Madzhab Syafi’i dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal.

Pendapat ketiga menyatakan bahwa membaca shalawat ialah wajib ketika nama Nabi saw disebutkan. Pendapat ini dipilih oleh Ath-Thahawi salah seorang ulama kesohor dari kalangan Madzhab Hanafi dan Al-Halimi salah seorang ulama pengikut Madzhab Syafi’i.

اِتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى وُجُوبِ الصَّلَاةِ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ اخْتَلَفُوا فقِيلَ تَجِبُ فِي الْعُمْرِ مَرَّةً وَهُوَ الْأَكْثَرُ وَقِيلَ : تَجِبُ فِي كُلِّ صَلَاةٍ فِي التَّشَهُّدِ الْأَخِيِر وَهُوَ مَذْهَبِ الشَّافِعِيِّ وَإِحْدَى الرِّوَايَتَيْنِ عَنْ أَحْمَدَ وَقِيلَ : تَجِبُ كُلَّمَا ذُكِرَ وَاخْتَارَهُ الطَّحَاوِيُّ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ وَالْحَلِيمِيُّ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ وَالْوَاجِبُ اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَمَا زَادَ سُنَّةٌ

“Para ulama telah sepakat atas wajibnya membaca shalawat kepada Nabi SAW, kemudian mereka berselisih pendapat, ada yg mengatakan (qila) wajib sekali dalam seumur hidup dan ini ialah pendapat kebanyakan ulama. Ada juga yg mengatakan (qila) wajib dalam setiap shalat dalam tasyahhud akhir, ini ialah pendapat Madzhab Syafi’i dan salah satu riwayat dari imam Ahmad bin Hanbal. Dan pendapat lain mengatakan (qila) wajib ketika nama Rasulullah SAW disebutkan, dan Ath-Thahawi salah seorang ulama dari Madzhab Hanafi dan Al-Halimi salah satu ulama dari Madzhab Syafi’i memilih pendapat ini. Sedangkan yg wajib ialah membaca allahumma shalli ‘ala muhammad dan selebihnya ialah sunah,” (Al-Khazin, Lubab at-Ta`wil fi Ma’ani at-Tanzil, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, V, h. 274)

Nah dari sini tampak jelas bahwa secara umum bershalawat kepada Nabi SAW ialah wajib. Para ulama hanya berbeda pendapat mengenai soal kapan dan di mana wajibnya bershalawat kepada Nabi SAW. Misalnya, Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa bershalawat kepada Nabi SAW wajib di dalam setiap shalat dalam tasyahhud akhir.

Pertanyaannya bagaimana bila khatib dalam khutbah membaca ayat innallaha wa malaikatahu yushalluna ‘alan nabiy…., apakah jamaah boleh membaca atau bershalawat kepada Nabi SAW dgn suara yg tinggi atau keras?

Dalam kasus ini menurut An-Nawawi dan para ulama lainnya bahwa ketika khatib dalam khutbahnya membaca ayat innallaha wa malaikatahu yushalluna ‘alan nabiy…taklah dimakruhkan bagi orang yg mendengarkan khutbah atau para jamaah buat meninggikan suaranya tanpa berlebihan dalam bershalawat kepada Nabi SAW.

قَالَ النَّوَوِيُّ وَغَيْرُهُ: وَلَا يُكْرَهُ أَيْضًا رَفْعُ الصَّوْتِ بِلَا مُبَالَغَةٍ فِي الصَّلَاةِ عَلَى النَّبِيِّ (ص) إِذَا قَرَأَ الْخَطِيبُ: ( إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ )

Muhyiddin Syarf An-Nawawi dan ulama yg lain berpendapat bahwa tak makruh mengeraskan atau meninggikan suara tanpa berlebihan dalam membaca shalawat kepada Nabi SAW ketika khatib membaca ayat innallah wa malaikatahu yushalluna ‘alan nabiy’,” (Lihat, Ibnu Hajar Al-Haitsami, Al-Fatawil Kubra Al-Fiqhiyyah, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, I, h. 253).

Demikian jawaban yg dapat kami kemukakan. Semoga dapat dipahami dgn baik. Saran kami perbanyaklah shalawat kepada Nabi SAW dan kebaikan pada setiap hari Jumat sebab insya Allah hal tersebut mau membawa manfaat baik. Kami selalu terbuka buat menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb

(Mahbub Ma’afi Ramdlan)





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.