Beda Bisnis Periklanan Asli & Penipuan di Dunia Maya

Iklan merupakan sarana buat melakukan promosi barang dan jasa, atau menawarkan investasi kepada sebuah komunitas. Tujuan beriklan ialah terjualnya produk barang dan jasa. Mustahil, sebuah perusahaan beriklan tak menghendaki terjualnya produk yg ditawarkan.

 

Untuk itulah, dalam beriklan ada banyak pertimbangan yg harus disertakan oleh perusahaan, di antaranya:
 

  1. Reputasi perusahaan tempat beriklan, misalnya tentang seberapa luas media tempat beriklan itu diakses oleh masyarakat
  2. Biaya beriklan, misalnya dalam durasi sekian menit, berapa biaya yg harus dikeluarkan oleh perusahaan
  3. Waktu tayg iklan, misalnya tentang kapan waktu-waktu efektif iklan ditonton calon konsumen yg disasar
  4. Diferensiasi produk dibanding produk kompetitor, misalnya sama-sama produk mi instan atau minyak goreng, apa yg kelebihan dan keunikan produk yg diiklankan, dan
  5. Familiaritas personal orang yg disewa sebagai duta produk atau model iklan.

 

Jadi, dalam beriklan, dibutuhkan banyak pertimbangan dgn menyesuaikan pada target dan sasaran. Banyaknya penonton iklan pun tak menjamin efektivitas beriklan, bila para penonton itu ternyata mayoritas bukan sasaran pemasaran. Butuh manajemen dan strategi khusus buat melakukan itu semua.

 

Akad Beriklan

Ketika sebuah perusahaan mengiklankan diri dgn menghubungi perusahaan lainnya, maka akad tersebut ialah akad ijarah (sewa jasa). Perusahaan mi yg hendak beriklan di TV tentu mau menghubungi pihak stasiun TV buat menaygkan iklan produknya. Kemudian terjadilah kesepakatan-kesepakatan misalnya tentang jam tayg, durasi kontrak, hingga harga.

 

Setiap jam yg memiliki rating tinggi penonton sehingga terjadi eksposur keterjualan barang dan jasa yg tinggi, mau dihargai lebih mahal dibandingkan dgn jam-jam yg sepi penonton. Gambaran semacam ini ialah gambaran dari praktik akad ijarah di dunia pertelevisian.

 

Bagaimana dgn dunia internet atau dunia digital?

 

Iklan di dunia maya seringkali memanfaatkan Google Ads Mobs atau Google Adwords. Tujuannya ialah supaya iklan tersebut dapat masuk ke hampir semua lini situs jaringan yg dibesarkan oleh Google Adsense. Artinya, setiap perusahaan yg beriklan di Google atau Yahoo, atau media lainnya, ia menjalin akad ijarah (sewa jasa).

 

Pelakunya, ya perusahaan itu sendiri lewat fasilitas yg telah disediakan oleh masing-masing perusahaan mesin telusur tersebut. Jadi, pembayaran yg dilakukan oleh perusahaan pengiklan ialah pembayaran ke akun internasional milik masing-masing mesin telusur itu.

 

Bagaimana dgn iklan yg muncul di web atau blog pribadi?

 

Pihak Google telah mengorbitkan Blogspot buat mewadahi para penulis dan kreator konten guna mengembangkan kreativitasnya. Blog dan konten yg dibikin akun personal tersebut dapat mendapatkan upah dari Google bilamana telah diaktifkan Google Adsensenya.

 

Bagi Google, Google Adsense ini berlaku sebagai semacam ikatan kesepakatan kontrak, yg terjalin antara pembuat konten dgn Google, bahwa halaman blog yg dibuatnya dapat dimasuki iklan.

 

Kesepakatan semacam merupakan bagian dari akad ijarah (sewa jasa). Dari iklan ini, pihak pembuat web atau blog atau konten mendapatkan penghasilan lewat monetisasi akun Googlenya dan dibayarkan lewat akun Paypal.

 

Mengapa Google menempatkan iklan pada web atau blog?

 

Ada beberapa tujuan mengapa Google menempatkan iklan pada web atau blog. Salah satu tujuan terpentingnya ialah agar perusahaan-perusahaan atau industri yg telah bekerja sama dgnnya tetap memiliki eksposur pemasaran iklan produk sehingga memungkinkan bagi terjualnya produk yg dipasarkannya.

 

Karena iklan itu dipasangkan pada blog yg telah mengikat kerja sama dgnnya, maka itu menandakan pihak Google menyewa (ijarah) blog milik pribadi itu. Jika dirinci, maka seolah mau tampak rukun akadnya sebagai berikut:

 

  • Google bertindak selaku penyewa (ajir/musta’jir)
  • Pembuat blog selaku pemilik aset (blog) yg disewa (mu’jir)
  • Blog merupakan aset yg disewa (ma’jur)
  • Sementara biaya sewanya ialah ditetapkan berdasarkan PPC (Pay per Click) atau PPV (Pay per View) yg nilainya sangat kecil. Biaya iklan per view di sebuah blog atau situs paling besar ialah 30 rupiah mengikuti rank eksposur.

 

Aliran dana pola kerja sama iklan di atas secara berturut-turut mengikuti rute sebagai berikut:

 

  1. Perusahaan penerbit iklan
  2. Google, Yahoo, Bing, dan sejenisnya
  3. Konten, Blog, dan Website
  4. Aliran dana dijembatani lewat akun rekening internasional Paypal

 

Perusahaan Periklanan Tipu-Tipu

Umumnya, perusahaan yg bergerak di bidang periklanan tipu-tipu ini memasarkan dirinya seolah telah menyamai Google atau mesin telusur lainnya yg telah besar. Misalnya, dalam kasus MeMiles. Saat pengusaha MeMiles diwawancarai mengenai dirinya, mereka mengatakan bahwa “Kami punya segalanya dibanding Google”.

 

Padahal, video pemasarannya masih disampaikan dgn memakai fasilitas Youtube. Sementara Youtube ialah masih milik Google. Situsnya pun masih memakai platform gratisan dari WordPress atau Blogspot.

 

Aplikasinya juga masih dipasarkan di Google Play Store. Namun penghasilan yg ditawarkan dari menonton atau men-share iklan lewat aplikasi yg disediakan lewat platform yg dibangunnya, malah melebihi dari yg dibayarkan Google. Apakah ini sebuah kewajaran? Tentu tak, bukan?

 

Alhasil, penting sekali buat berpikir dgn logika yg sewajarnya supaya tak mudah dikelabui oleh penjaja industri periklanan abal-abal semacam.

 

Menaksir Biaya Iklan di Google

Perlu Anda ketahui bahwa di Indonesia, biaya beriklan di Google berada pada kisaran berikut:
 

  1. 800 rupiah pada iklan yg tampil di mesin Search (mesin telusur)
  2. 150 rupiah buat iklan yg tampil pada layar Display (website atau blog yg sering dikunjungi), dan
  3. 30 rupiah per view buat iklan yg tampil di video.

 

Untuk lebih praktisnya, kita ambil contoh cara menghitung biaya iklan per klik di Google Adwords, yaitu sebagai berikut:

 

Pertama-tama perlu Anda ketahui bahwa Google senantiasa menawarkan biaya periklanan itu dalam bentuk sistem lelang. Parameter yg digunakan oleh Google ialah Ad Rank (Ranking Iklan). Tujuannya buat menentukan posisi iklan.

 

Ad Rank memiliki 3 parameter lain yaitu: (a) Biaya Per Klik Maksimum (Max CPC), (b) Skor Kualitas (Quality Score), dan (c) Format Ekstensi.

 

Proses perhitungannya pun melalui dua tahap, yaitu: (a) menghitung Ad Rank, dan (b) menghitung klik yg dibayarkan.

 

● Menghitung Ad Rank

Bagaimana langkah menghitung Ad Rank dalam sistem ranking (lelang) Google ini? Berikut ini rumusnya:

 

Max CPC x f (Skor Kualitas dan Ad Format) = Ad Rank

 

Max CPC ialah Biaya Per Klik Maksimum yg dikehendaki pengiklan (perusahaan pengiklan). Skor Kualitas biasanya ditetapkan dgn angka 1-10. Dan Ad Format, merupakan kualitas format iklan dan ekstensi.

 

● Menghitung Klik yg Dibayarkan Pengiklan ke Google

Setelah diketahui biaya Ad Rank maka langkah berikutnya ialah menaksir biaya iklan di Google. Langkah ini dapat dilakukan dgn mengikuti formula yg telah disediakan oleh Google, sebagai berikut:

 

[Ad Rank/Skor Kualitas] + Rp [1% dari 1 USD] = Biaya Iklan

 

Maksud dari 1% dari 1 USD ini ialah nilai 1% dari 1 Dolar. Jika sekarang 1 dolar ialah setara Rp14.800 rupiah, maka itu artinya nilai Rp [1% dari 1 USD] ialah sebesar Rp148,-.

 

Jika Ad Rank anda ialah 7 ribu, dan Skor Kualitas iklan ialah 7, maka Biaya iklan yg harus dibayar ke Google ialah (7000/7) + 148 = Rp1.148 per day (hari).

 

Ingat! Biaya ini ialah biaya yg harus dibayarkan perusahaan pengiklan ke Google. Dan bukan biaya yg dikeluarkan Google ke pembuat konten. Biaya itu pun dihitung dalam 1 hari dgn banyak frekuensi tampilan di layar Display ialah 7 kali.

 

Bagaimana Google membayar ke pemilik konten yg ditumpangi iklan?

Sudah barang tentu, iklan mau ditampilkan oleh Google sesuai dgn pesanan pembuat iklan, baik waktu, tingkat jangkauan, dan sasaran media yg dituju. Ada yg berdasarkan per 1000 view, per click, dan per tonton selama durasi 30 detik video.

 

Biaya per tonton ialah maksimal 30 rupiah (belum dibagi ke Google dan pemilik konten). Alhasil, dalam taksiran maksimal video iklan, maka biaya iklan 10 kali tayg ialah pada kisaran angka 300 rupiah. Itupun pemilik konten video dan Google belum kebagian.

 

Seandainya 30 rupiah itu harus dibagi rata ke tiga pihak (pemilik konten, Google, penonton), maka 1 view video, maksmal pendapatan yg diterima masing-masing ialah 10 rupiah.

 

Dengan demikian, bila ada 10 video iklan yg ditampilkan, maka pendapatan pemilik konten atau penontonnya, maksimal ialah 100 rupiah. Ini dalam skala maksimal bila 30 rupiah itu dibagi rata.

 

Baca juga: 
● Pengelabuan Vtube terhadap (Calon) Vtuber

● Share4pay, Praktik Haram Berkedok Bisnis Periklanan di Facebook

 

Alhasil, dgn paparan di atas, apabila sebuah entitas platform yg menawarkan penghasilan dari men-share iklan di media sosial atau menonton iklan di platform yg dimilikinya, sementara pendapatan tontonannya berada di atas 100 rupiah buat 10 kali tontonan video (apalagi 0.3 dolar (Rp3.000,-), maka dapat dipastikan, bahwa perusahaan pengiklan tersebut ialah abal-abal. Mengapa?

 

Sebab, pendapatan yg dijanbilan, jauh lebih tinggi dari yg berlaku umum di perusahaan penerbitnya, sehingga pertanyaan yg harus diajukan ialah, dari mana asal nilai 2.900 rupiah itu diperoleh? Jika tak ada sumber lain yg berasal dari mesin telusur utama, maka besaran nilai itu pasti berasal dari penonton, yg dibayarkan lewat skema jual beli produk mondial (gaib).

 

Alhasil, bayaran yg diterimakan kepada penonton dgn kelas level lebih tinggi, ialah berasal dari penonton dgn kelas level yg lebih rendah. Singkatnya, ialah penonton membayar penonton. Dengan demikian, bayaran penonton sebenarnya bukan dari perusahaan, melainkan dari penonton lain dgn kelas lebih rendah.

 

Google yg menerima kontrak kerja sama langsung dgn perusahaan pengiklan saja, tak sampai menerima nilai segitu per hari. Masa lantas kita mahu percaya bahwa ada platform yg berani menawarkan pendapatan tinggi dari menonton atau men-share iklan?

 

Perusahaan iklan yg benar ialah perusahaan yg beriklan ke masyarakat dgn target 1 dari kesekian ribu orang yg menonton mau membeli produknya. Sementara perusahaan iklan abal-abal ialah perusahaan yg menjanbilan gaji (komisi) bagi penonton atau yg men-share iklannya, tanpa target keterjualan produk yg diiklankan. Wallahu a’lam bish shawab.

 

Muhammad Syamsudin, S.Si., M.Ag, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur, Wakil Sekretaris Bidang Maudlu’iyah PWNU Jawa Timur





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.