Sejarah Shalat dalam Islam

Syekh M Khudhari Bek dalam karyanya, Tarikh Tasyri Al-Islami, mengawali pembahasan shalat secara bahasa. “Shalat” bukanlah kata yg berasal dari agama Islam. Kata “shalat” telah digunakan oleh masyarakat Arab pra-Islam dgn pengertian doa dan istighfar. (M Khudari Bek, Tarikhut Tasyri Al-Islami, [Beirut, Darul Fikr: 1995 M/1415 H], 25-26).

Kata “shalat” dapat jadi bermakna tetap atau terus menerus. Dari pengertian ini muncul kalimat “man yashla fin nar” atau orang yg kekal di neraka. Pandangan ini, kata Khurdhari Bek, dipegang oleh Al-Azhari sebab shalat ialah ketetapan yg diwajibkan oleh Allah. Shalat merupakan kewajiban terbesar yg diperintahkan buat tetap dilaksanakan.

Pandangan lain mengatakan, “shalat” diambil dari dua urat yg menjaga tulang ekor unta atau hewan lainnya. Shalat secara bahasa juga berarti awal dua persendian paha manusia yg mana keduanya secara hakiki menjaga tulang ekor manusia.

Adapun pandangan ketiga mengatakan, kata “shalat” diadopsi dari kata “shaluta” yg dalam bahasa Ibrani berarti tempat ibadah. Kata ini dipakai kemudian oleh Al-Qur’an dgn makna yg sama, yaitu pada Surat Al-Hajj ayat 40.

Bangsa Arab juga kemudian mengadopsi dan menggunakan kata ini dgn makna doa dan istigfar. Setelah itu Al-Qur’an menggunakan kata “shalat” dgn pengertian yg dipahami bangsa Arab, yaitu pada Surat At-Taubah ayat 103 dan Surat Al-Ahzab ayat 56. Tidak pengertian khusus yg dipahami bangsa Arab dari kata “shalat” selain seruan kepada Allah saat masyarakat Arab pra-Islam bertalbiyah tanpa berpakaian sebagaimana keterangan pada Surat Al-Anfal ayat 35. (M Khudari Bek, 1995 M/1415 H: 26).

Shalat pada Masa Islam

Ibadah shalat disyariatkan pada awal-awal Islam. ibadah shalat ketika itu hanya berjumlah dua rakaat pada pagi dan sore hari sebagaimana keterangan Surat Ghafir ayat 55. Adapun ibadah shalat pada malam hari ketika itu hanya terbatas pada pembacaan Al-Qur’an secara tartil sebagai keterangan pada awal Surat Al-Muzzammil. Sedangkan shalat lima waktu yg kita kenal sampai sekarang diwajibkan beberapa waktu menjelang hijrah Nabi Muhammad SAW.

Tidak ada perintah yg diberikan perhatian secara lebih oleh Al-Qur’an selain shalat. Al-Qur’an memerintahkan ibadah shalat dgn berbagai macam stilistika bahasa, kadang dgn perintah secara eksplisit, kadang dgn memuji orang yg melakukan shalat, dan kadang dgn mencela orang yg meninggalkannya sehingga dari semua itu orang yg meneliti Al-Qur’an menyimpulkan bahwa shalat ialah pilar agama Islam dan tak ada bagian Islam bagi mereka yg meninggalkan, mengabaikan, dan bersikap munafik terhadap shalat.

Jumlah shalat dan jumlah rakaat shalat secara rinci memang tak disebutkan secara eksplisit oleh Al-Qur’an. Waktu shalat hanya disebutkan secara garis besar sebagaimana keterangan Surat Ar-Rum ayat 17, Surat Al-Isra ayat 78, Surat Hud ayat 114, dan Surat Al-Baqarah ayat 238. (M Khudari Bek, 1995 M/1415 H: 27).

Tata cara shalat hanya disebutkan sebagian oleh Al-Quran pada Surat Al-Baqarah ayat 238 dan Surat Al-Hajj ayat 77. Tata cara shalat secara rinci dapat ditemukan pada praktik shalat Rasulullah SAW (hadits fi’li). Rasulullah melakukan shalat lima waktu secara berjamaah dgn para sahabat. Ia bersabda, “Lakukanlah shalat sebagaimana kalian melihatku melakukannya.”

Orang yg melakukan shalat diharuskan buat menghadap ke arah Masjidil Haram. Pada awalnya, Rasulullah melakukan shalat dgn menghadap ke arah Baitul Maqdis. Tetapi Al-Qur’an kemudian memerintahkannya buat menghadap ke arah Masjidil Haram, yaitu rumah ibadah pertama yg dibangun buat manusia, yaitu rumah ibadah Nabi Ibrahim AS dan putranya Nabi Ismail AS sebagai bapak bagi bangsa Arab sebagaimana keterangan pada Surat Al-Baqarah ayat 144.

Manna’ Al-Qaththan menceritakan, Al-Qur’an dan hadits menunjukkan bahwa kewajiban ibadah shalat disyariatkan pada awal pengutusan Nabi Muhammad SAW sebagai rasul sebagaimana keterangan enam ayat pertama Surat Al-Muzzammil. Dari sana kemudian sebagian ulama berpendapat bahwa ibadah shalat semalam sbuat diwajibkan.

Setelah berjalan 16 bulan, kewajiban shalat semalaman itu dirasa berat oleh sahabat. Kewajiban itu kemudian diringankan sebagaimana keterangan Surat Al-Muzzammil ayat 20 yg mewajibkan ibadah shalat pada sebagian malam saja. (Manna’ Al-Qaththan, Tarikhut Tasyri Al-Islami: At-Tasyri wal Fiqh, [Riyadh, Maktabah Al-Ma’arif: 2012 M/1433 H], halaman 139).

Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim meriwayatkan bahwa kewajiban ibadah shalat semalaman hanya berlaku khusus bagi Rasulullah SAW. Kewajiban itu dilaksanakan oleh Rasulullah selama 10 tahun sebagaimana perintah Allah SWT. Ibadah shalat semalaman diikuti oleh sekelompok sahabat. Karena dirasa berat, Allah menurunkan Surat Al-Muzzammil ayat 20 sebagai bentuk keringanan bagi umat Islam buat melakukan ibadah shalat pada sebagian malam saja. Keringanan itu diturunkan setelah kewajiban shalat semalaman itu berlangsung selama 10 tahun. Kewajiban shalat malam pada gilirannya dihapus dgn datangnya perintah kewajiban shalat lima waktu pada peristiwa Isra’ dan Mi’raj.

Al-Qaththan juga mengutip sebuah riwayat yg mengatakan, Rasulullah SAW pada awal-awal pengutusannya sebagai rasul melakukan ibadah shalat sebanyak dua rakaat pada pagi dan sore hari. Dua rakaat pagi dan sore hari ini dapat dipahami juga dari Surat Al-Mukminun ayat 1-2 (ayat Makkiyyah) yg menyebutkan shalat orang yg khusyuk.

Ulama, kata Al-Qaththan, bersepakat bahwa shalat lima waktu dalam sehari diwajibkan pada malam Isra’ dan Mi’raj, sekira satu tahun sebelum hijrah Nabi Muhammad SAW ke Kota Madinah. Ibadah shalat awalnya diwajibkan sebanyak 50 waktu dalam sehari semalam, tetapi kemudian terjadi negosiasi hingga akhirnya berjumlah lima waktu sebagaimana diriwayatkan dalam Isra’ dan Mi’raj.

Sayyidatina Aisyah RA mengatakan perihal jumlah rakaat shalat, “Shalat lima waktu dilakukan sebanyak dua rakaat setiap kalinya. Tetapi kemudian jumlah rakaatnya ditambah saat bermukim dan tetap dua rakaat saat berperjalanan.” (Al-Qaththan, 2012 M/1433 H: 140).

Adapun waktu shalat lima waktu disebutkan oleh Al-Qur’an secara garis besar (mujmal) pada Surat Ar-Rum ayat 17-18. Adapun keterangan waktu shalat secara rinci didapatkan dari riwayat Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad yg asalnya juga terdapat pada Shahih Bukhari dan Shahih Muslim. Rasulullah SAW pada riwayat tersebut mengatakan, “Suatu hari Jibril mengimamiku shalat selama dua hari. Ia shalat zuhur bersamaku… di akhir shalat Subuh Jibril kemudian menoleh kepadaku, ‘Wahai Muhammad, inilah waktu shalat para nabi sebelum kamu. Waktu shalat ada di antara keduanya (awal dan akhir waktu).’” (Al-Qaththan, 2012 M/1433 H: 140).

Ketentuan shalat lima waktu dapat ditemukan keterangannya melalui hadits fi’li (al-bayanul fi’li). Jibril mengimami Rasulullah SAW dalam ibadah shalat lima waktu selama dua hari berturut-turut. Keduanya melakukan shalat pada awal waktu (zuhur, ashar, maghrib, isya, dan subuh) pada hari pertama dan pada akhir waktu (zuhur, ashar, maghrib, isya, dan subuh) pada hari kedua. “Wahai Muhammad, waktu shalat ada di antara keduanya (awal dan akhir waktu tersebut).” (M Sulaiman Al-Asyqar, Af’alur Rasul wa Dalalatuha alal Ahkamis Syar’iyyah, [Yordan, Darun Nafa’is: 2015 M/1436 H], juz I, halaman 93).

Sya’ban M Ismail mengatakan, Rasulullah SAW dan sahabatnya melakukan ibadah shalat sebelum ibadah shalat diwajibkan pada malam Isra’ dan Mir’aj 10 Hijriyah. Al-Qur’an telah menyebutkan ibadah shalat di awal-awal masa kerasulan seperti pada surat pertama, Surat Al-Alaq ayat 9-10 dan Surat Al-Qiyamah ayat 31-32 yg diturunkan sebelum peristiwa Isra’ dan Mir’aj. (Sya’ban M Ismail, Tarikhut Tasyri Al-Islami Marahiluhu wa Mashadiruhu, [Kairo, Darus Salam: 2015 M/1436 H], halaman 57-58).

Menurut Ismail, kata “shalat” sering disebutkan dalam Al-Qur’an sebelum peristiwa Isra’ dan Mir’aj. Kalau diteliti dari perjalanan hidup Nabi Muhammad SAW, banyak sekali riwayat yg menyebutkan aktivitas shalat Rasulullah SAW dan para sahabatnya. Sedangkan waktu dan tata cara shalat sebelum peristiwa Isra’ dan Mir’aj 10 Hijriyah tak tercatat dalam sejarah. Bisa jadi melacak jejaknya menjadi upaya sia-sia. Yang mungkin kita baygkan bahwa shalat ialah sarana bertawajuh kepada Allah. Kata “shalat” dalam pengertian bangsa Arab ialah doa.

Yang jelas, kata Ismail, shalat umat Islam sebelum Isra’ dan Mir’aj dilakukan dgn cara-cara tertentu dgn argumentasi bahwa orang-orang musyrik Makkah mengejek shalat Nabi Muhammad SAW dan sahabatnya. Sedangkan shalat yg dikenal sekarang ini diwajibkan oleh Allah tanpa perantara malaikat pada peristiwa Isra’ dan Mir’aj. Jibril kemudian menerangkan ketentuan waktu shalat tersebut dgn melakukan shalat bersama Nabi Muhammad dan sahabatnya yg menjadi ketentuan awal dan akhir waktu shalat hingga saat ini.

Ismail juga mengutip jumlah rakaat shalat pada awal-awal Islam, yaitu sebanyak dua rakaat setiap kalinya selain maghrib yg berjumlah tiga rakaat sejak semula. Tetapi kemudian jumlah rakaatnya ditambah menjadi 4 rakaat saat bermukim sehingga shalat zuhur, ashar dan isya berjumlah empat rakaat dan tetap dua rakaat saat berperjalanan sebagaimana asal tasyri’.” (Sya’ban M Ismail, 2015 M/1436 H: 58).

Pada mulanya, tak ada larangan berbincang dan melakukan apa saja saat seseorang sedang melakukan shalat. Orang itu dapat menyempurnakan shalatnya setelah bincang dan aktivitasnya selesai di tengah shalatnya. Tetapi setelah terbiasa melakukan shalat dan telah merasakan kebesaran Allah yg “diajak” munajat dalam shalat, para sahabat dilarang berbicara dan melakukan aktivitas apapun sambil melakukan shalat. Kalau tetap melakukan itu, shalat mereka dianggap batal. Perihal shalat sambil berbicara dan main-main, Surat Al-Baqarah ayat 238 diturunkan. (Sya’ban M Ismail, 2015 M/1436 H: 58-59).

Imam Ahmad dan Imam Bukhari meriwayatkan cerita sahabat Zaid bin Arqam yg mengatakan, “Dulu kami bercakap-cakap pada saat melakukan shalat sampai ayat itu turun dan kami diperintahkan buat berdiam dan kami dilarang buat berbicara.” (Sya’ban M Ismail, 2015 M/1436 H: 59).

Adapun pelajaran yg dapat diambil, kata Ismail, ialah bahwa anak-anak yg mulai belajar membiasakan shalat, lalu berbicara, dan main-main, tak perlu ditegur. Kita, lanjut Ismail, perlu menyikapinya dgn lemah lembut. Sikap yg sama terhadap anak-anak ditujukan kepada orang yg baru memeluk agama Islam dan menganjurkan mereka buat membiasakan shalat dgn lemah lembut. (Sya’ban M Ismail, 2015 M/1436 H: 59). Wallahu a’lam. (Alhafiz Kurniawan)





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.