Beda Pendapat Ulama tentang Persentuhan Kulit Laki-laki & Perempuan

Di antara permasalahan yg sering diperdebatkan di kalangan masyarakat ialah hukum persentuhan kulit laki-laki dan perempuan, apakah membatalkan wudhu atau tak? Perlu diketahui, bila persentuhan dimaksud terjadi antara dua orang yg memiliki hubungan mahram maka ulama sepakat bahwa persentuhan tersebut tak membatalkan wudhu. Sebagaimana mereka sepakat bahwa persentuhan kulit bila terjadi secara tak langsung (ada penghalang/ha’il), tak membatalkan wudhu, baik keduanya memiliki hubungan mahram atau tak. 

Para ulama berbeda pendapat bila yg bersentuhan ialah laki-laki dan perempuan yg tak terikat hubungan mahram, dan bersentuhan dimaksud terjadi secara langsung, tanpa penghalang. Perbedaan ini, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid juz 1 halaman 29, berawal dari perbedaan dalam memahami makna “al-lamsu” dalam ayat:

أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا

“Atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dgn debu yg suci.” (An Nisa: 43).

Dalam bahasa Arab, kata “al-lamsu” merupakan lafadh yg musytarak, yaitu lafadh yg dibentuk dgn memiliki makna yg bermacam-macam. Al-lamsu dapat diartikan menyentuh, dan dapat diartikan berhubungan badan. Sahabat Ali, Ibnu Abbas, dan Hasan memilih makna pertama, sementara Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, dan Sya’bi memilih makna kedua. 

Ulama yg mengartikan al-lamsu dgn “menyentuh”, menyatakan bahwa persentuhan kulit lawan jenis membatalkan wudhu, sedangkan ulama yg mengartikannya dgn “berhubungan badan”, menyatakan bahwa persentuhan saja tak membatalkan wudhu, sebab yg membatalkan ialah berhubungan badan.

Perbedaan pemahaman ini menimbulkan perbedaan pendapat imam mazhab dan pengikutnya dalam menghukumi persentuhan kulit laki-laki dan perempuan yg bukan mahram, termasuk istri. Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya menyebutkan bahwa persentuhan kulit laki-laki dan perempuan tak membatalkan wudhu secara mutlak, baik dgn syahwat atau tak. Mereka berpedoman pada hadits riwayat Aisyah radliyallahu anha:

 أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mencium beberapa istrinya lalu keluar buat shalat, tanpa berwudhu.” (HR. Turmudzi).

Mereka juga berpegangan pada hadits Aisyah yg lain: 

عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ، فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ، وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ، وَهُمَا مَنْصُوبَتَانِ.

Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Pada suatu malam, aku kehilangan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dari kasurku. Maka aku pun mencarinya, lalu tanganku mendapati bagian telapak kakinya yg sedang berada di dalam masjid, dan kedua telapak kaki beliau dalam posisi tegak lurus (dalam posisi sujud).” (HR. Muslim, No. 489).

Kedua hadits di atas secara jelas menyatakan ketakbatalan persentuhan kulit laki-laki dan perempuan, sebab pada hadits pertama, Nabi mencium beberapa istrinya kemudian shalat tanpa berwudhu lagi. Sedangkan pada hadits kedua, Aisyah menyentuh telapak kaki Nabi, tetapi beliau melanjutkan shalatnya. Jika persentuhan kulit laki-laki dan perempuan membatalkan wudhu maka Nabi mau membatalkan shalatnya lalu mengulangi wudhunya. 

Di lain sisi, Imam Syafi’i dan para pengikutnya menegaskan bahwa persentuhan kulit tersebut dapat membatalkan wudhu, baik dgn syahwat atau tak. Mereka berpedoman pada makna dhahir Surat an-Nisa ayat 43 di atas, yaitu firman Allah subhanahu wata’ala:

أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ

“Atau kamu telah menyentuh perempuan.”

Mereka mengatakan, makna hakiki dari kata “al-lamsu” ialah menyentuh dgn tangan, sedangkan makna majazinya ialah berhubungan badan. Selama perkataan dapat diartikan dgn makna hakiki, maka tak boleh diartikan dgn makna majazi, kecuali bila tak mungkin menggunakan makna hakiki, sebagaimana kaidah:

الأَصْلُ فِي الكَلَامِ الحَقِيْقَةُ

“Pada dasarnya, ucapan itu bermakna hakiki.”  

Kelompok ini memperkuat argumentasinya dgn qira’at versi lain terhadap Surat an-Nisa ayat 43 tersebut, yaitu qira’at yg menghilangkan huruf alif sehingga menjadi:

أَوْ لَمَسْتُمُ النِّسَاءَ

Berdasarkan qira’at kedua ini, kata al-lamsu lebih tepat diartikan menyentuh ketimbang berhubungan badan. Sehingga menurut kelompok ini, persentuhan kulit laki-laki dgn perempuan membatalkan wudhu. 

Berbeda dari kedua pendapat di atas, Imam Malik dan para pengikutnya memberikan rincian; bila persentuhan itu diikuti dgn syahwat maka membatalkan wudhu, tetapi bila tanpa syahwat, tak membatalkan. 

Mereka mencoba menggabungkan dan mencari titik temu antara hadits-hadits yg dijadikan sandaran oleh kelompok pertama, dan ayat Al-Qur’an yg dijadikan landasan oleh kelompok kedua. Kemudian mereka menyimpulkan bahwa persentuhan kulit yg disertai syahwat dapat membatalkan wudhu, berdasarkan ayat tersebut, dan tak membatalkan wudhu bila tak disertai syahwat, berdasarkan hadits-hadits dimaksud. (Lihat: Muhammad Ali al-Shabuni, Rawa’i al-Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam min al-Qur’an, Damaskus: Maktabah al-Ghazali, Juz 1980, hal. 487-488).

Demikian pendapat para ulama tentang hukum persentuhan kulit laki-laki dan perempuan. Setelah mencermatinya, dapat disimpulkan bahwa semua pendapat memiliki argumentasinya masing-masing. Hanya saja, buat kehati-hatian dalam masalah ibadah, pendapat Imam Syafi’i dan para pengikutnya yg menyatakan batalnya wudhu sebab persentuhan kulit laki-laki dan perempuan, layak buat dipegang.

Akan tetapi, perlu dipahami bahwa perbedaan semacam ini merupakan bukti kekayaan khazanah keilmuan umat Islam, dan bukan merupakan ajang perselisihan dan perpecahan. Karenanya, prinsip saling tolong-menolong dalam mengamalkan hal-hal yg disepakati, dan saling toleransi dalam menjalankan hal-hal yg diperselisihkan, patut dikedepankan. Wallahu a’lam.

Husnul Haq, dosen IAIN Tulungagung dan Pengurus LDNU Jombang.         






Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.