Bolehkah Menutup Masjid Usai Shalat?

Di sebagian kota besar, masjid ditutup rapat dan dikunci pintunya setelah shalat berjamaah, terutama pada malam hari dan usai shalat shubuh. Ini dilakukan supaya masjid tak disalahgunakan dan peralatannya tak rusak atau dicuri orang lain.

Sebagaimana diketahui, di beberapa daerah, masjid pun menjadi sasaran pencurian. Pengeras suara dan kotak amal termasuk barang yg seringkali diintai para pencuri.

Atas dasar itu, pengurus masjid mengambil sikap buat membuka masjid hanya pada waktu shalat saja. Setelah selesai shalat berjamaah, beberapa jam kemudian masjid ditutup rapat dgn alasan keamanan. Kebijakan pengurus ini tentu merugikan bagi sebagian orang, terkhusus bagi orang yg mau shalat di masjid tersebut.

Terkait persoalan ini, Sayyid Abdurrahman Ba’lawi dalam Bughyah al-Mustarsyidin mengatakan:
 

يجوز إغلاق المسجد في غير وقت الصلاة صيانة ولآلته عن الامتهان والضياع

“Dibolehkan mengunci masjid pada selain waktu shalat demi menjaga masjid dan peralatannya dari penyalahgunaan dan kehilangan.”

Berdasarkan pendapat di atas, menutup dan mengunci masjid dgn alasan keamanan dibolehkan. Walaupun dibolehkan, alangkah baiknya pengurus masjid tak menutup langsung pintu masjid usai shalat berjemaah, supaya orang yg belum shalat dapat mengerjakan shalat di masjid tersebut. Bila diperkiraan telah tak ada lagi orang yg mau shalat, barulah pintu masjid ditutup dan dikunci. Wallahu a’lam.

(Hengki Ferdiansyah)





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.