Bolehkan Menjual Daging Kurban?

Assalamu’alaikum warahamtullah wabarakatuh.

Pak Ustadz, saya mau bertanya: Sebagaimana yg sering terjadi dalam kepanitiaan kurban, menjelang siang hari waktu penyembelihan, mereka (panitia) menggunakan sebagian daging buat dimasak dan dimakan bersama-sama, atau ada yg menjual sebagian daging kurban buat membeli bumbu dalam rangka buat makan siang panitia.

Pertanyaan saya bolehkah hal itu dilakukan?dan apa hukum memakan masakan panitia tersebut? Terima kasih. (Bagya, Jakarta Pusat)

Jawaban

Wa’alaikumsalam warahamatullah wabarakatuh.

Saudara penanya yg dimuliakan Allah SWT. Pada dasarnya ibadah kurban dianjurkan kepada orang yg mampu melaksanaknnya buat dibagikan kepada mereka yg membutuhkan yakni para faqir dan orang-orang yg sengsara.

Hal ini sebagaimana disinyalir dalam firman Allah swt dalam surat al-Hajj ayat 28;

 فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Artinya: maka makanlah sebagaian darinya (hewan kurban) dan (sebagian lagi) berikanlah buat dimakan oleh orang-orang yg sengsara dan fakir.

Dari ayat ini kemudian para ulama terutama madzhab Syafi’iyah membuat rambu-rambu bahwa seorang yg berkurban (selain kurban nadzar) dianjurkan buat memakan sebagian daging kurban yg telah disembelih sekedarnya saja, dan yg lain dibagikan kepada yg membutuhkan.

Disamping itu orang yg berkurban tak diperkenankan buat menjual daging maupun kulit hewan yg disembelihnya meskipun buat biaya penyembelihan (ongkos tukang jagal dan sebagainya).

Bapak Bagya yg kami hormati. Mengingat panitia kurban yg dibentuk selama ini merupakan kepanjangan tangan dari pihak yg berkurban (wakil), maka hukum yg sama juga diberlakukan kepadanya, artinya daging kurban boleh dipergunakan buat makan siang dan panitia tak diperbolehkan menjual daging sembelihan meskipun hanya buat membeli bumbu.

Oleh sebab itu, guna menyiasati masalah seperti ini, banyak kepanitian yg membuat kebijakan buat menerima hewan kurban disertai biaya yg dibebankan kepada orang yg berkurban mulai dari perawatan serta biaya-biaya operasinal lainnya. Hal ini guna menghindari terjadinya penjualan daging kurban serta pembagian daging yg lebih meluas.

Inisiatif seperti ini tentu dibenarkan dalam kacamata fiqih madzhab Syafi’i. Solusi yg lain ialah diantara panitia, selain ada yg menjadi wakil, disiapkan pula panitia yg menyediakan dirinya buat menjadi mustahiq (orang yg berhak menerima) daging kurban supaya ia mempunyai keleluasaan buat memanfaatkannya. Ia boleh memasaknya dan juga boleh menjualnya.

Alternatif berikutnya ialah dgn mengikuti madzhab Hanafi yg memperbolehkan penjualan daging kurban oleh pelakunya (orang yg berkurban) sesuai dgn manfaat yg diperlukan baik dalam penyelenggaraan penyembelihan maupun pembagiannya kepada masyarakat.

Rujukan yg kami gunakan ialah kitab Kifayatul-Ahyar karya Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini:

 وَاعْلَم Ø£ÙŽÙ† مَوضِع الْأُضْحِية الِانْتِفَاع فَلَا يجوز بيعهَا بل وَلَا بيع جلدهَا وَلَا يجوز جعله أُجْرَة للجزار وَإِن كَانَت تَطَوّعا …وَعند أبي حنيفَة رَحمَه الله أَنه يجوز بَيْعه وَيتَصَدَّق بِثمنِهِ

Artinya: “Dan ketahuilah bahwa fungsi hewan kurban ialah buat dimanfaatkan. Oleh sebab itu tak diperbolehkan menjualnya, tak diperbolehkan pula menjual kulitnya dan juga tak boleh menjadikan hasil penjualan buat upah tukang jagal meskipun kurban sunnat (bukan kurban nadzar) dst… Menurut Abi Hanifah, menjual daging kurban dan menyedekahkan uang hasil penjualannya hukumnya boleh.”

Seperti telah disampaikan di atas, kami menyarankan, panitia kurban menyiapkan biaya khusus yg dibebankan kepada orang yg berkurban atau keluarganya buat biaya perawatan serta biaya-biaya operasinal lainnya. Itu pun bila diperlukan biaya, supaya tak perlu menjual daging kurban. Wallahu a’lam.

Demikian jawaban dari kami, mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin. (Maftuhan)





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.