Crypto Art dalam Kajian Fiqih Muamalah

Cryptocurrency sering kita kenal sebagai mata uang digital yg dibangun dgn basis sandi kriptografi. Sandi kriptografi ini menyerupai layaknya serial number dari sebuah mata uang kertas. Keberadaannya menjadikan aset kripto menjadi tak dapat dipalsukan dan digandakan.

Padahal, pengetahuan kita sering diarahkan ke pemahaman bahwa umumnya dunia digital merupakan dunia yg identik dgn istilah menyalin tempel.  Tidak peduli bahwa itu sebuah karya pihak lain, namun demi keterrcapaian tujuan pribadi dan kemudahan buat mendapatkan akses dilakukanlah replikasi. Satu karya tulisan dapat tersebar di beberapa media tanpa ada rasa tanggung jawab. 

Nah, cryptocurrency dgn sandi kriptonya mampu mem-block semua bentuk replikasi itu. Andaikata pun ada replikasi, tetap mau diketahui siapa penerbit dan pemilik awal dari mata uang kripto itu diciptakan. 

Bagaimana hal itu dapat terjadi? Tidak lain sebab di dalam cryptocurrency seluruh transaksi yg berhubungan dgn aset crypto yg telah diberikan hash mau senantiasa tercatat dalam suatu pangkalan data yg disebut dgn istilah blockchain. Itulah sebabnya koin crypto mau senantiasa terlacak, siapa penerbitnya, ke mana ia ditransferkan, dan selanjutnya berada di tangan siapa. Hal itu semua terekam dgn baik dalam ruang blockchain. 

Token Crypto 

Ada sebuah aset crypto yg diproduksi oleh Platform Tether dan berjamin mata uang dolar. Aset tersebut ialah USDT. Karena aset ini memiliki nilai jaminan tetap yaitu sebesar 1 USD, maka aset ini sering dipergunakan sebagai landasan buat melakukan pairing (pemasangan) transaksi aset kripto / token lainnya. Misalnya, ialah BTC/USDT, maksudnya ialah harga Bitcoin dalam bentuk USDT. 

Crypto Art

Crypto Art pada dasarnya juga merupakan sebuah token. Akan tetapi, nilai yg melandasinya ada dalam bentuk lain tak sebagaimana USDT. Sebagaimana namanya, aset crypto art ini merupakan aset yg berjamin suatu hak karya seni. Jaminan ini ada dalam bentuk keaslian dari seni tersebut. 

Arti penting dari jaminan keaslian ini, ialah karya itu tak dapat diduplikasikan, apalagi direplikasi dalam bentuk masal. Alhasil, 1 aset Crypto Art, memiliki 1 jaminan keaslian karya seni. 

Mengapa Karya Seni Dihadirkan dalam Bentuk Aset Crypto?

Alasan mengenai mengapa karya seni dihadirkan dalam bentuk aset kripto, ialah memiliki maksud utama yaitu menjaga karya seni dari terjadinya pelanggaran hak cipta berupa plagiarisme karya seni. 

Dijadikannya cryptocurrency sebagai bagian pelindung karya seni tersebut, disebabkan cryptocurrency merupakan aset yg tak dapat diduplikasi (disalin tempel). Alasannya sederhana, yaitu peredaran crypto tersebut ada dalam ruang blockchain. 

Melalui ruang ini, ke mana suatu aset crypto itu diedarkan, ia mau senantiasa terdeteksi di pangkalan data blokchain tersebut. Nah, karya seni (art) yg dijadikan sebagai underlying asset dari cryptocurrency tersebut, melalui rantai blok ini, secara otomatis dapat pula diketahui peredarannya dan penerbit asalnya. 

Apakah itu Bukan Berarti bahwa Crypto Art Merupakan Aset Fiktif?

Aset fiktif merupakan aset yg tak ada namun dibuat seolah-olah ada. Karena ketiadaan itu, maka secara fikih aset fiktif dikenal sebagai aset yg ma’dum dan tak memiliki nilai penjamin apapun. 

Lain halnya dgn Crypto Art yg memiliki jaminan berupa aset seni. Seni ini memang sifatnya ialah relatif. Para pecinta seni, mau dgn sukarela merogoh koceknya dalam-dalam buat mendapatkan sebuah karya seni asli yg ditandatangani oleh penciptanya. 

Tidak ada yg mengatakan bahwa suatu karya seni tersebut sebagai yg tak berharga. Namun, hobi dan kepuasaan diri dari para kolektor itulah yg menjadikan seni itu menjadi diburu. 

Kolektor Seni yg Dibentengi Kriptografi

Setaknya, karya seni itu mewujud dalam dua hal, yaitu seni yg ada dalam bentuk fisik, dan seni digital. Seni yg ada dalam bentuk fisik diproduksi oleh para seniman canvas, pencipta lagu, atau video. Adapun seni yg ada dalam bentuk digital, diciptakan oleh para kreator seni digital. 

Ketika sebuah hasil karya telah dipatenkan menjadi sebuah sandi crypto, maka pihak yg mendapat karya seni tersebut pada dasarnya berperan layaknya sebuah kolektor benda seni. Seni yg telah ada di tangan para kolektor ini, selanjutnya kedudukannya berubah menjadi Non-Fungible Token (NFT). 

Arti penting dari Crypto Art yg telah ada di tangan para kolektor ini ialah bahwa harganya tak bergantung pada permintaan pasar. Harga NFT sepenuhnya ada di tangan para penikmatnya. Oleh sebab itu, pihak yg memiliki hobi berburu koleksi seniman digital ini tak mau segan-segan buat merogoh koceknya sedalam-dalamnya. 

Itu sebabnya, Crypto Art sering dikenal juga sebagai Token Collectible atau Cryptocurrency Collectible. Ia hadir sebab basis menuruti hobi kolektor benda seni. Berhubung, dewasa ini ada seniman digital, maka karya seniman digital ini dapat menjadi satu karya yg dapat dikoleksi. 

Tentunya, buat memulainya, ada daya tawar menawar mengenai hasil karya tersebut sebelum dibentengi dgn sandi crypto. Setelah menjadi crypto art, maka harganya bergantung pada kemampuan dari para pemburunya. Ibarat lukisan Monalisa dgn tanda tangan pelukisnya. Mahal, mahal, mahal. 

Ustadz Muhammad Syamsudin, Direktur eL-Samsi, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah-Aswaja NU Center PWNU Jatim.

Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.