Gigi Emas pada Jenazah, Dicabut atau Dikubur?

Manusia ialah makhluk mulia. Walaqad karramnâ banî âdam (dan telah kamu muliakan anak turun Nabi Adam), kata Al-Qur’an. Atas kemuliaan ini, kemanusiaannya tak hanya wajib dihormati kala hidup tapi juga kala meninggal dunia. Karena itu saat ada orang Islam wafat, fardhu kifayah bagi orang Islam lainnya buat memandikan, mengafani, menshalati, lalu menguburkannya.

Namun demikian, tak setiap dalam prosesi pamulasaraan jenazah itu seseorang mendapati kasus yg sama. Misalnya, kasus jenazah orang yg mamakai gigi emas. Kala menghadapi hal demikian, masyarakat kadang bingung, apakah gigi tersebut wajib dicabut atau dibiarkan alias dikubur bersama jenazah?

Imam Ramli dalam Al-Nihayah al-Muhtaj pernah menyinggung soal pakaian sutera yg hukum asalnya diharamkan bagi lelaki. Ia membolehkan laki-laki memakai sutera selama ada uzur tertentu, seperti menghindari gatal atau kutu. Namun, ketika meninggal dunia sutera itu harus dilepas sebab faktor yg membolehkan telah tak relevan lagi.

وَلِهَذَا لَوْ لَبِسَ الرَّجُلُ حَرِيْرَا لِحِكَّةٍ أَوِ قُمْلِ مَثَلاً وَاسْتَمَرَّ السَّبَبُ الْمُبِيْحُ لَهُ ذَلِكَ إِلَى مَوْتِهِ حَرُمَ تَكْفِيْنُهُ فِيْهِ عَمَلاً بِعُمُوْمِ النَّهْيِ وَلِانْقِضَاءِ السَّبَبِ الَّذِيْ أُبِيْحَ لَهُ مِنْ أَجْلِهِ.

“… Oleh sebabnya, bila seseorang laki-laki memakai kain sutera misalnya buat menghindari gatal-gatal atau kutu, dan sebab yg memperbolehkan pemakaian sutera tersebut ada sampai menjelang ajalnya, maka haram mengafani jenazahnya dalam kain sutera tersebut, berdasarkan larangan pemakai sutera secara umum, dan sebab habisnya sebab yg memperbolehkan dirinya memakai sutera.” (Syamsuddin al-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, [Mesir: Musthafa al-Halabi, 1357 H/1938 M], Jilid II, h. 447)

Lalu, bagaimana dgn kasus gigi emas? Permasalahan ini pernah disinggung dalam Muktamar ke-6 Nahdlatul Ulama yg digelar di Pekalongan, Jawa Tengah, pada 12 Rabiuts Tsani 1350 H atau 27 Agustus 1931 M. Menganalogikannya dgn pendapat Imam Ramli di atas, muktamirin memutuskan bahwa “apabila mencabut gigi emas tersebut menodai kehormatan mayat, maka hukumnya haram dicabut. Dan apabila tak, maka bila itu seorang laki-laki yg dewasa maka wajib dicabut, bila seorang wanita atau anak kecil maka terserah kerelaan ahli warisnya.

Dengan bahasa lain, wajib mencabutnya bila jenazah berjenis kelamin laki-laki dan pencabutan itu tak menodai kehormatan jenazah. Mubah bila jenazah pemakai gigi emas tersebut berjenis kelamin perempuan atau anak kecil. Wallâhu a‘lam. (Mahbib)





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.