Hukum Bagikan Daging Kurban kepada Non-Muslim

Assalamu ’alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online yg kami hormati. Tetangga kami ada yg non-Muslim, tetapi kami hidup berdampingan dgn rukun. Bahkan kami selalu saling mengunjungi satu sama lainnya, saling membantu, dan sering berbagi makanan.

Alhamdulillah bulan ini kami berniat buat kurban. Yang mau kami tanyakan, bagaimana hukumnya membagikan daging kurban kepada orang non-Muslim? Atas penjelasannya kami ucapkan terima kasih. Wassalamu ’alaikum wr. wb. (Nama dirahasiakan/Ciledug)

Jawaban
Assalamu ’alaikum wr. wb.
Penanya yg budiman, semoga Allah selalu menurunkan rahmat-Nya buat kita semua. Idul Adha memang selalu identik dgn hari raya kurban. Kaum muslimin yg mampu biasanya menyisihkan sebagain rezekinya buat membeli hewan kurban sebagai pengamalan dari ajaran Islam itu sendiri. Karena memang berkurban itu sendiri sangat dianjurkan.

Jika seorang Muslim berkurban dan membagikan dagingnya kepada orang miskin dan para tetangga yg sama-sama Muslim, maka hal itu ialah hal yg biasa dan tak menjadi persoalan.

Yang menjadi “gegeran” para ulama ialah ketika daging kurban itu juga diberikan kepada orang non-Muslim. Pendapat pertama “ngotot” buat tak memperbolehkan memberikan daging kurban kepada non-Muslim secara mutlak.

Sedang pendapat kedua menyatakan boleh, bahkan menurut keterangan dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, dan pendapat ini dianggap selaras dgn ketentuan dalam Madzhab Syafi’i itu sendiri. Demikian sebagaimana keterangan yg terdapat dalam kitab Nihayatul Muhtaj.

لَوْ ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ أَوْ ارْتَدَّ فَلَا يَجُوزُ لَهُ الْأَكْلُ مِنْهَا كَمَا لَا يَجُوزُ إطْعَامُ كَافِرٍ مِنْهَا مُطْلَقًا , وَيُؤْخَذُ مِنْ ذَلِكَ امْتِنَاعُ إعْطَاءِ الْفَقِيرِ وَالْمُهْدَى إلَيْهِ مِنْهَا شَيْئًا لِلْكَافِرِ , إذْ الْقَصْدُ مِنْهَا إرْفَاقُ الْمُسْلِمِينَ بِالْأَكْلِ لِأَنَّهَا ضِيَافَةُ اللَّهِ لَهُمْ فَلَمْ يَجُزْ لَهُمْ تَمْكِينُ غَيْرِهِمْ مِنْهُ لَكِنْ فِي الْمَجْمُوعِ أَنَّ مُقْتَضَى الْمَذْهَبِ الْجَوَازُ

Artinya, “Apabila seseorang berkurban buat orang lain atau ia menjadi murtad, maka ia tak boleh memakan daging kurban tersebut sebagaimana tak boleh memberikan makan dgn daging kurban kepada orang kafir secara mutlak. Dari sini dapat dipahami bahwa orang fakir atau orang (kaya, pent) diberi yg kurban tak boleh memberikan sedikitpun kepada orang kafir. Sebab, tujuan dari kurban ialah memberikan belas kasih kepada kaum Muslim dgn memberi makan kepada mereka, sebab kurban itu sendiri ialah jamuan Allah buat mereka. Maka tak boleh bagi mereka memberikan kepada selain mereka. Akan tetapi menurut pendapat ketentuan Madzhab Syafi’i cenderung membolehkanya,” (Lihat Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, 1404 H/1984 M, juz VIII, halaman 141).

Logika yg dibangun buat mendukung pendapat ini ialah bahwa tujuan kurban itu sendiri ialah buat menunjukkan belas kasih kepada orang-orang Muslim dgn cara memberi makan kepada mereka.

Sebab, hewan kurban ialah jamuan Allah (dhiyafatullah) buat mereka pada hari raya Idul Adha. Konsekuensi logis dari cara pandangan seperti ialah tak diperbolehkan memberikan daging kurban kepada non-Muslim.

Adapun argumentasi yg dibangun buat meneguhkan pandangan yg memperbolehkan buat memberikan daging kurban kepada orang non-Muslim ialah bahwa berkurban itu merupakan sedekah. Sedangkan tak ada larangan buat memberikan sedekah kepada pihak non-Muslim.

Namun kebolehan memberikan daging kurban kepada non-Muslim tak dapat dipahami secara mutlak. Tetapi harus dibaca dalam konteks non-Muslim yg bukan harbi (non-Muslim yg tak memusuhi orang Islam). Dan bukan kurban wajib, tetapi kurban sunah.

Dengan kata lain, diperbolehkan memberikan sedekah—termasuk di dalamnya memberikan daging kurban—selain kepada kafir harbi (non-Muslim yg memerangi atau memusuhi umat Islam).

فَصْلٌ : وَيَجُوزُ أَنْ يُطْعِمَ مِنْهَا كَافِرًا .وَبِهَذَا قَالَ الْحَسَنُ ، وَأَبُو ثَوْرٍ ، وَأَصْحَابُ الرَّأْيِ وَقَالَ مَالِكٌ : غَيْرُهُمْ أَحَبُّ إلَيْنَا .وَكَرِهَ مَالِكٌ وَاللَّيْثُ إعْطَاءَ النَّصْرَانِيِّ جِلْدَ الْأُضْحِيَّةِ . وَلَنَا أَنَّهُ طَعَامٌ لَهُ أَكْلُهُ فَجَازَ إطْعَامُهُ لِلذِّمِّيِّ ، كَسَائِرِ طَعَامِهِ ، وَلِأَنَّهُ صَدَقَةُ تَطَوُّعٍ ، فَجَازَ إطْعَامُهَا الذِّمِّيَّ وَالْأَسِيرَ ، كَسَائِرِ صَدَقَةِ التَّطَوُّعِ .فَأَمَّا الصَّدَقَةُ الْوَاجِبَةُ مِنْهَا ، فَلَا يُجْزِئُ دَفْعُهَا إلَى كَافِرٍ لِأَنَّهَا صَدَقَةٌ وَاجِبَةٌ ، فَأَشْبَهَتْ الزَّكَاةَ ، وَكَفَّارَةَ الْيَمِينِ

Artinya, “Pasal: dan boleh memberikan makan dari hewan kurban kepada orang kafir. Inilah pandangan yg yg dikemukakan oleh Al-Hasanul Bashri, Abu Tsaur, dan kelompok rasionalis (ashhabur ra’yi). Imam Malik berkata, ‘Selain mereka (orang kafir) lebih kami sukai’. Menurut Imam Malik dan Al-Laits, makruh memberikan kulit hewan kurban kepada orang Nasrani. Sedang menurut kami, itu ialah makanan yg boleh dimakan sebabnya boleh memberikan kepada kafir dzimmi sebagaimana semua makanannya, (Lihat Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Beirut, Darul Fikr, cet ke-1, 1405 H, juz XI, halaman 105).

Dari penjelasan di atas, kita dapat mentarik kesimpulan bahwa dalam soal hukum memberikan daging kurban kepada non-Muslim ada dua pendapat. Ada yg melarang secara mutlak, dan ada yg membolehkan tetapi dgn syarat bukan kurban wajib dan penerimanya bukan kafir harbi.

Demikian jawaban yg dapat kami kemukakan. Semoga dapat dipahami dgn baik. Kami selalu terbuka buat menerima saran dan kritik dari para pembaca. Perbanyak sedekah sebab sedekah dapat menghindari bala.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.

(Mahbub Ma’afi Ramdlan)





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.