Pembagian Daging Qurban & Ketentuan Lain

Allah SWT telah mensyariatkan qurban dgn firman-Nya, “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yg banyak. Maka dirikanlah shalat sebab Tuhanmu, dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yg membencimu dialah yg terputus.” (Al-Kautsar: 1 – 3).

Dari Aisyah RA, Nabi SAW bersabda, “Tidak ada suatu amalan pun yg dilakukan oleh manusia pada hari raya Qurban yg lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan Qurban. Sesungguhnya hewan Qurban itu kelak pada hari kiamat mau datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah Qurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dgn (pahala) Qurban itu.” (HR Tirmidzi).<>
 
Waktu Penyembelihan
 
Untuk qurban disyaratkan tak disembelih setelah terbit matahari pada hari Idul Adha. Setelah itu boleh menyembelihnya di hari mana saja yg termasuk hari-hari Tasyrik, baik malam ataupun siang. Setelah tiga hari tersebut tak ada lagi waktu penyembelihannya.
 
Dari al-Barra’ RA Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya yg pertama kali kita lakukan pada hari ini (Idul Adha) ialah kita shalat, kemudian kita kembali dan memotong qurban. Barangsiapa melakukan hal itu, berarti ia mendapatkan sunnah kami. Dan barangsiapa yg menyembelih sebelum itu, maka sembelihan itu tak lain hanyalah daging yg ia persembahkan kepada keluarganya yg tak termasuk ibadah qurban sama sekali.”
 
Abu Burdah berkata, “Pada hari Nahar, Rasulullah SAW berkhotbah di hadapan kami, beliau bersabda: “Barangsiapa shalat sesuai dgn shalat kami dan menghadap ke kiblat kami, dan beribadah dgn cara ibadah kami, maka ia tak menyembelih kirban sebelum ia shalat.
 
Dalam hadis yg lain, Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yg menyembelih sebelum shalat, maka sesungguhnya ia menyembelih buat dirinya. Dan barangsiapa yg menyembelih setelah shalat dan khotbah, sesungguhnya ia telah sempurnakan dan ia mendapat sunnah umat Islam. (HR Bukhari dan Muslim).
 
Bergabung dalam Berqurban
 
Dalam berqurban dibolehkan bergabung bila binatang korban itu berupa onta atau sapi (kerbau). Karena, sapi (kerbau) atau unta berlaku buat tujuh orang bila mereka semua bermaksud berqurban dan bertaqarrub kepada Allah SWT.
 
Dari Jabir ra berkata, “Kami menyembelih qurban bersama Nabi SAW di Hudaibiyyah seekor unta buat tujuh orang, begitu juga sapi (kerbau).” (HR Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi)
 
Pembagian Daging Qurban
 
Disunahkan bagi orang yg berqurban memakan daging qurbannya, menghadiahkannya kepada para kerabat, dan menyerahkannya kepada orang-orang fakir. Rasulullah SAW bersabda, “Makanlah dan berilah makan kepada (fakir-miskin) dan simpanlah.”
 
Dalam hal ini para ulama mengatakan, yg afdhal ialah memakan daging itu sepertiga, menyedekahkannya sepertiga dan menyimpannya sepertiga.
 
Daging qurban boleh diangkut (dipindahkan) sekalipun ke negara lain. Akan tetapi, tak boleh dijual, begitu pula kulitnya. Tukang potong berhak menerimanya sebagai imbalan kerja. Orang yg berqurban boleh bersedekah dan boleh mengambil qurbannya buat dimanfaatkan (dimakan).
 
Namun menurut Imam Abu Hanifah, bahwa boleh menjual kulitnya dan uangnya disedekahkan atau dibelikan barang yg bermanfaat buat rumah.
 
Orang yg Berqurban Menyembelihnya Sendiri
 
Orang yg berkorban yg pandai menyembelih disunahkan menyembelih sendiri binatang qurbannya. Ketika menyembelih disunahkan membaca, “Bismillahi Allahu Akbar, Allahumma haadza” (Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, ya Allah qurban ini dari ? [sebutkan namanya]).
 
Karena, Rasulullah saw menyembelih seekor kambing kibasy dan membaca, “Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma haadza anni wa’an man lam yudhahhi min ummati” (Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar, Ya Allah sesungguhnya (qurban) ini dariku dan dari umatku yg belum berqurban).” (HR Abu Daud dan Tirmidzi).
 
Jika orang yg berqurban tak pandai menyembelih, hendaknya dia menghadiri dan menyaksikan penyembelihannya.
 
Dari Abu Sa’id al-Khudri ra, Rasulullah saw bersabda, “Wahai Fatimah, bangunlah. Dan saksikanlah qurbanmu. Karena, setetes darahnya mau memohon ampunan dari setiap dosa yg telah kau lakukan. Dan bacalah: “Sesungguhnya shalatku, ibadahku, korbanku, hidupku, dan matiku buat Allah Tuhan semesta Alam. Dan buat itu aku diperintah. Dan aku ialah orang-orang yg pertama-tama menyerahkan diri kepada Allah.” Seorang sahabat lalu bertanya, “Wahai Rasulullah SAW, apakah ini buatmu dan khusus keluargamu atau buat kaum muslimin secara umum? Rasulullah SAW menjawab, “Bahkan buat kaum muslimin umumnya.”
 
Referensi:
1. Al-Muhadzdzab fi Fiqh Madzhabil Imam as- Syafi’i, Abu Ishaaq as-Syiraazi
2. Bidaayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd
3. Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq

KH Ishomuddin
Dosen FAI Univ Darul Ulum Jombang





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.