Hukum Berburu & Memmau Hewan yg Dilindungi

Assalamu’alaikum wr. Wb. Ustadz, saya mau tanya, beberapa hewan langka dilindungi oleh Pemerintah, seperti rusa. (1) Bolehkan kita diam-diam memburu hewan yg dilindungi tersebut buat dimakan? Tentunya dalam hal ini hewan yg secara zat halal, bukan seperti babi yg sduah jelas haram. (2) Kemudian bagaimana bila kita diberi semur rusa oleh tetangga yg kita tak tahu asal usul rusa tersebut halalkah dimakan? Terimakasih. (Ega Prasetya Noor) <>

 

Wa’alaikum salam wr. wb.

Penanya yg budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Perburuan binatang yg dilindungi negara telah di atur. Di antaranya dalam Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Hal yg harus dipahami terlebih dahulu ialah bahwa memburu dan memakannya merupakan dua hal yg berbeda. Jika kedua hal ini berbeda maka memiliki konsekwensi hukum yg berbeda pula.

Hewan termasuk makhluk hidup yg juga memiliki hak hidup dan harus dilindungi. Bahkan  Apalagi hewan yg hampir mengalami kepunahan. Dalam ayat-ayat yg terkait dgn soal hewan Allah swt mengajak kepada manusia buat merenungkan keindahan dan keagungan ciptaan-Nya. Dan pada saat bersamaam Allah swt juga mengajak mereka buat mengkaji dan mengambil pelajaran dari pelbagai macam perilaku binatang, seperti firman-Nya berikut ini: 

أَفَلَا يَنظُرُونَ إِلَى الْإِبِلِ كَيْفَ خُلِقَتْ

“Maka takkah mereka memperhatikan unta, bagaimana diciptakan” (Q.S. Al-Ghasyiyah [88]: 17)

Pada prinsipnya melindungi hewan yg hampir punah itu buat menjaga kestabilan dan keseimbangan ekosistem. Artinya bila kita memburunya maka kita sedang terlibat dalam perusakan terhadap keseimbangan ekosistem. Sedangkan perusakan tersebut jelas dilarang. Di dalam al-Quran Allah swt berfirman:

وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ

“Dan carilah pada apa yg telah dianugerahkan kepadamu (kebahagian) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan kebahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan (di muka) bumi. Sesungguhnya Allah tak menyukai orang-orang yg berbuat kerusakan” (Q.S. al-Qashashash [28]: 77)

Larangan buat melakukan kerusakan di muka bumi sebagaimana terdapat dalam ayat ini juga mencakup larangan buat merusak keseimbangan ekosistem. Dari sini saja dapat dipahami bahwa memburu hewan yg dilindungi ialah tak diperbolehkan sebab bertentangan dgn tujuan yg disyariatkan, yaitu merusak keseimbangan ekositem. Misalnya memburu kijang yg dilindungi sebab hampir mengalami kepunahan.

أَمَّا مَا فِيهِ رُوحٌ فَيَجِبُ الدَّفْعُ عَنْهُ إِذَا قُصِدَ إِتْلَافُهُ مَا لَمْ يَخْشَ عَلَى نَفْسِهِ أَوْ بُضْعٌ لِحُرْمَةِ الرُّوحِ حَتَّى لَوْ رَأَى أَجْنَبِيٌّ شَخْصًا يُتْلِفُ حَيَوَانَ نَفْسِهِ إِتْلَافًا مُحَرَّمًا وَجَبَ عَلَيْهِ دَفْعُهُ

“Adapun sesuatu yg bernyawa (hewan) maka wajib melindunginya apabila hendak dipunahkan sepankang ia tak khawatir atas dirinya sebab kemulian ruh, sehingga bila ada seseorang melihat orang lain memunahkan hewannya sendiri dgn cara yg diharamkan maka wajib baginya buat mencegahnya” (Muhammad al-Khatib asy-Syarbini, Mugni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj, Bairut-Dar al-Fikr, juz, 4, h. 195)

Namun bagaimana dgn memakan hewan yg dihalal namun dilindungi? Apakah larangan memburu itu juga mengandung larangan buat mengkonsumsinya? Ternyata soal mengkonsuminya merupakan pengecualian. Sehingga memunahkan hewan yg halal dan lindungi tak diperbolehkan kecuali buat dikonsumsi. Hal sebagaimana yg kami pahami pernyataan dalam kitab Mughni al-Muhtaj sebagai berikut ini;

وَيَحْرُمُ إِتْلَافُ الْحَيَوَانِ – الْمُحْتَرَمِ لِلنَّهْيِ عَنْ ذَبْحِ الْحَيَوانِ إِلَّا لِأَكْلِهِ

“Dan haram memunahkan hewan yg dimuliakan sebab adanya larangan buat menyembelih hewan kecuali buat dikonsumsi” (Muhammad al-Khatib asy-Syarbini, Mugni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj, Bairut-Dar al-Fikr, juz, 4, h. 227)

Sedang mengenai pertanyaan kedua hemat kami tak perlu dijawab. Sebab, soal ketaktahuan itu tak memiliki konsekwensi hukum apa-apa. Demikian jawaban yg dapat kami kemukakan. Dan saran kami, sebaiknya kita jangan melakukan perburuan hewan yg dilindungi meskipun dgn tujuan buat dikonsumsi. Sebab, perburuan tersebut dalam merusak keseimbangan ekosistem.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq

Wassalamu’alaikum wr. wb

 

(Mahbub Ma’afi Ramdlan) 





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.