Hukum Jual Kulit Sisa Hewan Kurban

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Pengasuh rubrik Bahtsul Masail NU Online yg baik. Pada Senin kemarin saudara kami menyembelih sendiri sapi sebagai kurbannya dan beberapa anaknya. Ia menyedekahkan sebagian besar dagingnya. Ia sendiri menyisihkan daging seperlunya dan kulitnya. Empat hari setelah itu ia menjual kulitnya kepada penadah. Bagaimana hukumnya? Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Sarmili/Bekasi).

Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yg budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya kepada kita semua. Ulama menganjurkan orang yg berkurban buat menyisihkan dagingnya supaya dia juga merasakan daging hewan kurbannya. Karena daging kurban itu mengandung berkah.

Kalau hewan kurban itu dimakan sendiri maka gugurlah pahala ibadah kurbannya. Karenanya, ulama menganjurkan orang yg berkurban membagi tiga daging kurbannya. Sepertiga buat dirinya. Sepertiga berikutnya buat orang-orang miskin. Sedangkan sepertiga sisanya buat orang-orang kaya.

Sebagian ulama ada yg berpendapat bahwa lebih utama orang yg berkurban menyedekahkan semua hewan kurbannya. Tetapi kami lebih sepakat ketika orang yg berkurban ikut merasakan sebagia daging kurbannya sebagai bentuk tabarrukan.

Dari sini jelas bahwa ibadah kurban merupakan “sedekah” meskipun orang yg berkurban boleh memanfaatkan sebagiannya. Karena itu juga Madzhab Syafi’i tak membolehkan orang yg berkurban menjual daging atau kulit hewan kurban yg telah disembelihnya.

Sementara Mazhab Hanafi membolehkan penjualan daging atau kulit kurban dgn catatan hasilnya disedekahkan atau dimanfaatkan buat keperluan rumah tangganya. Hal ini disebutkan oleh Taqiyuddin Al-Hushni Al-Husaini dalam Kifayatul Akhyar seperti kutipan berikut ini.

واعلم أن موضع الأضحية الانتفاع فلا يجوز بيعها بل ولا بيع جلدها ولا يجوز جعله أجرة للجزار وإن كانت تطوعا بل يتصدق به المضحي أو يتخذ منه ما ينتفع به من خف أو نعل أو دلو أو غيره ولا يؤجره والقرن كالجلد وعند أبي حنيفة رحمه الله أنه يجوز بيعه ويتصدق بثمنه وأن يشتري بعينه ما ينتفع به في البيت لنا القياس على اللحم وعن صاحب التقريب حكاية قول غريب أنه يجوز بيع الجلد ويصرف ثمنه مصرف الأضحية والله أعلم

Artinya, “Perlu diketahui bahwa ibadah kurban itu terletak pada pemanfaatan tubuh hewan kurban itu sendiri. Karenanya daging kurban tak boleh dijual, bahkan termasuk menjual kulitnya. Bahkan orang yg berkurban tak boleh memberikan kulitnya kepada penjagal sebagai upah penyembelihan hewan kurban meskipun kurban itu ibadah sunah. Orang yg berkurban boleh menyedekahkan kulitnya. Pilihan lain, ia boleh memanfaatkan kulitnya buat membuat khuf (sepatu rapat tak tembus air, terbuat dari kulit), sandal, timba, atau benda lainnya. Tetapi ia tak boleh memberikannya kepada orang lain sebagai upah penyembelihan. Status perlakuan terhadap tanduk hewan kurban serupa dgn perlakuan terhadap kulit hewan kurban.

Menurut Imam Hanafi Allah yarhamuh, orang yg berkurban boleh menjual kulit hewan kurbannya lalu menyedekahkan hasil penjualannya. Dengan hasil penjualan kulit itu, ia juga boleh membeli pelbagai keperluan yg bermanfaat bagi rumah tangganya. ‘Kami mengqiyasnya dgn daging.’ Penulis Taqrib menyebutkan pendapat yg tak umum bahwa kulit hewan kurban boleh dijual dan orang yg berkurban itu mengalokasikan hasil penjualannya buat para mustahik daging kurban sebagaimana lazimnya,” (Lihat Taqiyyudin Al-Hushni Al-Husaini, Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar, Beirut, Darul Basyair, tahun 2001, halaman 634).

Keterangan di atas ini menyebutkan perbedaan pendapat secara jelas antara Madzhab Syafi’i dan Madzhab Hanafi. Meskipun demikian, perbedaan pendapat keduanya tak terlalu tajam sebab meskipun membolehkan penjualan itu, Imam Hanafi memberikan pilihan antara menyedekahkan hasilnya atau digunakan buat keperluan rumahnya.

Menurut hemat kami, orang yg berkurban mesti melihat kondisi masyarakat terlebih dahulu. Kalau misalnya ada tetangga yg lebih membutuhkan uang ketimbang kulit sapi, kami menyarankan buat menjual kulit hewan kurbannya kepada penadah lalu menyedekahkan hasil penjualannya kepada tetangga yg memerlukan uang tadi. Atau ia dapat juga menyedekahkan kulit sapi kepada tetangga yg membutuhkan uang itu supaya menjualnya kepada penadah.

Perbedaan pendapat perihal penjualan daging, kulit, atau tanduk hewan kurban ini berlaku bagi orang yg berkurban. Sedangkan orang yg tak berkurban, boleh menjual daging kurban pemberian orang lain. Sementara sebagian ulama tak membolehkan orang kaya penerima daging buat menjual daging kurban pemberian panitia kurban atau seseorang.

Demikian yg dapat kami kemukakan. Semoga dapat dipahami dgn baik. Kami selalu terbuka buat menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb.

(Alhafiz Kurniawan)





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.