Hukum Memberi Sedekah Kepada Non-Muslim

Assalamu ’alaikum wr. wb.
Saya hidup di lingkungan yg mayoritas non-Muslim. Belum lama ini salah satu tetangga saya yg non-Muslim mengalami musibah. Hubungan kami sebagai tetangga sangat baik meski berbeda keyakinan.

Yang mau saya tanyakan ialah apa hukumnya memberi sedekah kepada yg non-Muslim yg sedang mengalami musibah, di mana tentunya dalam hal ini ia membutuhkannya? Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu ’alaikum wr. wb. (Nama dirahasiakan/Jakarta).

Jawaban
Assalamu ’alaikum wr. wb.
Penanya yg budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Musibah memang tak pandang bulu, siapa saja dapat terkena musibah. Ketika di antara kita ada yg tertimpa musibah, maka telah sepatutnya kita memberikan bantuan, baik moral maupun material.

Jika kita memberikan sesuatu atau bersedekah kepada saudara kita sesama Muslim, tentu tak ada masalah. Namun pemberian atau sedekah kepada saudara kita yg non-Muslim acapkali menimbulkan kecurigaan dari kalangan tertentu.

Para ulama telah sepakat bahwa bersedekah kepada kerabat dekat (al-aqarib) itu lebih ditekankan. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Muhyiddin Syarf An-Nawawi dalam kitab Al-Majemu’ Syarhul Muhadzdzab.

أَجْمَعَتِ الْاُمَّةُ عَلَي اَنَّ الصَّدَقَةَ عَلَي الْاَقَارِبِ اَفْضَلُ مِنَ الْاَجَانِبِ

Artinya, “Umat Islam sepakat bahwa bersedekah kepada kerabat dekat lebih utama dibanding dgn orang lain,” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majemu’ Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz VI, halaman 235).

Sampai di sini sebenarnya tak ada persoalan. Persoalan kemudian muncul ketika sedekah diberikan kepada orang non-Muslim. Mengenai status hukum pemberian atau sedekah kepada non-Muslim ternyata tak luput dijelaskan oleh Muhyiddin Syarf An-Nawawi dalam kitab tersebut.

Dalam kitab tersebut, beliau menyatakan bahwa sebaiknya atau disunahkan sedekah itu diberikan kepada orang-orang saleh, orang-orang baik, orang-orang yg mampu menjaga kehormatannya, dan yg membutuhkankan.

يُسْتَحَبُّ أَنْ يَخُصَّ بِصَدَقَتِهِ الصُّلْحَاءَ وَأَهْلَ الْخَيْرِ وَأَهْلَ الْمُرُوءَاتِ وَالْحَاجَاتِ

Artinya, “Disunahkan sedekah dikhususkan diberikan kepada orang yg saleh, yg baik, yg bermartabat, dan orang membutuhkan” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majemu’ Syarhul Muhadzdzab, juz VI, halaman 237).

Lantas pertanyaan bagaimana bila sedekah diberikan kepada non-Muslim, apakah diperbolehkan? Dalam hal ini, Muhyiddin Syarf An-Nawawi menyatakan bahwa bila sedekah itu diberikan kepada non-Muslim seperti orang Yahudi, Nasrani, atau Majusi maka boleh. Insya Allah ada pahalanya.

فَلَوْ تَصَدَّقَ عَلَى فَاسِقٍ أَوْ عَلَى كَافِرٍ مِنْ يَهُودِيٍّ أَوْ نَصْرَانِيٍّ أَوْ مَجُوسِيٍّ جَازَ وَكَانَ فِيهِ اَجْرٌ فِي الْجُمْلَةِ

Artinya, “Jika seseorang memberikan sedekah kepada orang fasik atau kafir seperti orang Yahudi, Nasrani, atau Majusi maka boleh, dan dalam hal ini ada pahalanya,” (Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majemu’ Syarhul Muhadzdzab, juz VI, halaman 237).

Lebih lanjut Muhyiddin Syarf An-Nawawi mengutip pernyataan Yahya Al-Imrani— penulis kitab Al-Bayan—yg menyatakan bahwa menurut Ash-Shamiri, sedekah tersebut boleh juga diberikan kepada non-Muslim harbi. Dalil yg diajukan ialah firman Allah dalam surat Al-Insan ayat 8: ‘Dan mereka memberikan makanan yg disukai kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan’. Tawanan dalam konteks ini ialah non-Muslim harbi.

قَالَ صَاحِبُ الْبَيَانِ قَالَ الصَّمِيرِىُّ وَكَذَلِكَ الْحَرْبِىِّ وَدَلِيلُ الْمَسْأَلَةِ قَوْلُ اللهِ تَعَالَى وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا وَمَعْلُومٌ اَنَّ الْاَسِيرَ حَرْبِىٌّ

Artinya, “Penulis kitab Al-Bayan mengatakan bahwa menurut Ash-Shamiri boleh juga sedekah diberikan kepada kafir harbi. Sedangkan dalil yg dijauhkan Ash-Shamiri buat mendukung pendapatnya ialah firman Allah SWT: ‘Dan mereka memberikan makanan yg disukai kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan,’ (Surat Al-Insan [76]: 8). Sebagaimana diketahui bahwa tawanan ialah orang kafir harbi,” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majemu’ Syarhul Muhadzdzab, Juz VI, halaman 237).

Jika penjelasan singkat ini ditarik dalam konteks pertanyaan di atas maka jawabannya ialah boleh memberikan sedekah kepada tetangga non-Muslim yg sedang tertimpa musibah.

Ulurkan bantuan kepada siapa saja yg memang membutuhkan.

Demikian jawaban yg dapat kami kemukakan. Semoga dapat dipahami dgn baik. Kami selalu terbuka buat menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb.

(Mahbub Ma’afi Ramdlan)





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.