Hukum Menyampaikan Hadits Dhaif, Tanpa Menjelaskan Statusnya

Muhadditsin membagi hadits ke dalam tiga kategori: shahih, hasan, dan dhaif. Kategori ini dibagi berdasarkan kualitas hadits dgn ukuran kualitas perawi dan ketersambungan sanadnya. Kualitas hadits yg paling tinggi ialah shahih, kemudian hasan, dan terakhir dhaif. Menurut sebagian ulama, hadits dhaif ialah hadits yg tak memenuhi persyaratan hadits shahih dan hasan.

Hadits dhaif tak sama dgn hadits maudhu’, atau palsu. Hadits dhaif memang dinisbahkan kepada Rasulullah, tetapi perawi haditsnya tak kuat hafalan ataupun  kredibilitasnya, atau ada silsilah sanad yg terputus. Sementara hadits maudhu’ ialah informasi yg mengatasnamakan Rasulullah SAW, tetapi sebenarnya bukan perkataan Rasulullah SAW.

Ulama sepakat bahwa mengamalkan hadits dhaif dibolehkan, selama tak berkaitan dgn hukum halal dan haram, akidah, dan hanya sebatas fadha’il amal. Dengan demikian, menyampaikan hadits dhaif, seperti mengutip hadits dhaif dalam buku atau menyampaikannya dalam pengajian dan majelis taklim dibolehkan.

Hasan Muhammad Al-Masyath dalam Al-Taqriratus Saniyyah fi Syarahil Mandzumah Al-Bayquniyyah menjelaskan:

قد أجاز بعض العلماء رواية الحديث الضعيف من غير بيان ضعفه بشروط: أولا أن يكون الحديث في القصص أو المواعظ أو فضائل الأعمال أو نحو ذلك مما لا يتعلق بصفة الله والعقائد والا بالحلال والحرام وسائر الأحكام الشرعية وأن لا يكون الحديث موضوعا أو ضعيف شديد الضعف

Artinya, “Sebagian ulama membolehkan periwayatan hadits dhaif tanpa menjelaskan kedhaifannya dgn beberapa syarat: hadits tersebut berisi kisah, nashat-nasihat, atau keutamaan amalan, dan tak berkaitan dgn sifat Allah, akidah, halal-haram, hukum syariat, bukan hadits maudhu’, dan tak terlalu dhaif.”

Merujuk pada pendapat ini, para dai dibolehkan buat menyampaikan hadits yg berkaitan dgn kisah-kisah dan motivasi dalam ceramahnya meskipun tak menjelaskan kualitas hadits yg disampaikan kepada jamaahnya. Hal ini dibolehkan dgn catatan hadits yg disampaikan tak berkaitan dgn akidah, persoalan halal dan haram, bukan hadits palsu, dan haditsnya tak terlalu dhaif. Wallahu a’lam. (Hengki Ferdiansyah)





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.