Hukum Urunan Kurban Anak-anak Sekolah

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online yg saya hormati. Anak saya belajar di salah satu sekolah menengah pertama di Blitar. Pihak sekolah menggalang dana dari para siswa buat membeli hewan kurban. Padahal setahu saya, ibadah kurban itu ialah masing-masing orang. Pertanyaan saya, apa status kurban anak-anak di sekolah? Mohon penjelasannya. Kami ucapkan terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Abdullah/Blitar)

Jawaban
Assalamu ’alaikum wr. wb.
Penanya yg budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya buat kita semua. Inisiatif sekolah buat mengadakan penyembelihan kurban pada Hari Raya Idul Adha itu baik sekali. Hal ini sangat baik sebagai pendidikan dini buat belajar berkurban.

Hanya saja apakah status hewan yg disembelih itu ialah ibadah kurban atau bukan? Hal ini membutuhkan data di lapangan. Kalau hewan yg disembelih itu berasal dari penggalangan dana siswa, tentu pembagian dagingnya kepada orang-orang di sekitar sekolah hanya bernilai sedekah biasa.

Sedangkan kalau hewan yg disembelih ialah titipan wali murid yg meniatkannya sebagai kurban, maka pembagian daging kurban itu dinilai sebagai ibadah sunah kurban. Pasalnya ibadah kurban merupakan anjuran agama yg bersifat individual. Hal ini tampak dalam penjelasan Imam An-Nawawi sebagai berikut.

الشاة الواحدة لا يضحى بها إلا عن واحد. لكن إذا ضحى بها واحد من أهل بيت، تأدى الشعار والسنة لجميعهم… وكما أن الفرض ينقسم إلى فرض عين وفرض كفاية. فقد ذكروا أن التضحية كذلك. وأن التضحية مسنونة لكل أهل بيت.

Artinya, “Seekor kambing dapat disembelih hanya buat ibadah kurban satu orang. Kalau salah seorang dari seisi rumah telah berkurban, maka telah nyatalah syar Islam dan sunah bagi seisi rumah itu… Sebagaimana fardu itu terbagi pada fardu ‘ain dan fardu kifayah, para ulama juga menyebut hukum sunah kurban juga demikian. Ibadah kurban disunahkan bagi setiap rumah,” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftiyin, Beirut, Darul Fikr, Tahun 2005 M/1425-1426 H, Juz 2, Halaman 466).

Keterangan di atas menegaskan bahwa ibadah kurban itu bersifat individual. Artinya satu hewan kurban kambing hanya diperbuatkan bagi satu orang, tak dapat lebih dari itu. Karenanya ibadah kurban itu ditujukan bagi mereka yg mampu. Demikian dijelaskan An-Nawawi sebagai berikut.

التضحية سنة مؤكدة وشعار ظاهر. ينبغي لمن قدر أن يحافظ عليها.

Artinya, “Ibadah kurban itu sunah muakkad dan syiar yg nyata. Orang yg mampu seyogianya menjaga kesunahan ini,” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftiyin, Beirut, Darul Fikr, Tahun 2005 M/1425-1426 H, Juz 2, Halaman 462).

Dari pelbagai keterangan itu, kita dapat menyimpulkan bahwa satu hewan kurban kambing hanya berlaku buat satu orang. Kalau kurban seekor sapi, unta, atau kerbau, hanya dapat diperbuatkan bagi tujuh orang.

Adapun penggalangan dana pihak sekolah dari para murid buat membeli hewan kurban ialah baik saja buat mendidik anak-anak berbagi kepada sesama. Sedangkan mereka memperoleh pahala sedekah atas pembagian daging kepada warga sekitar sekolah.

Memang ibadah kurban ini istimewa. Jangankan perihal hewan dan orang yg berkurban, masalah waktu pun dapat menjadi masalah. Orang yg menyembelih hewan kurbannya sebelum shalat dan khotbah Idul Adha selesai, itu tak dapat disebut ibadah kurban, tetapi sedekah sunah biasa. Itu pun kalau dagingnya dibagikan kepada orang lain.

Demikian jawaban yg dapat kami kemukakan. Semoga dapat dipahami dgn baik. Kami selalu terbuka buat menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb

(Alhafiz Kurniawan)





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.