Ihwal Pernikahan Manusia dgn Jin

Assalamu’alaikum wr. wb. Pak Ustad yg terhormat, saya pernah mendengar ada orang yg pernah menikah dgn jin. Bahkan ada juga dalam sinetron yg saya lihat di salah satu televisi swasta, terlepas apakah itu cerita fiktif atau bukan yg jelas ada cerita pernikahan dgn jin meskipun tak dijelaskan bagaimana proses akadnya. Yang mau saya tanyakan, bagaimana hukum menikah dgn jin. Dan atas jawabannya, kami ucapkan terimakasih.<>

Wassalamu’alaikum wr. wb (Yunus/Jakarta)

***

Assalamu’alaikum wr. wb. Penanya yg budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Mengenai pernikahan manusia dgn jin sebenarnya bukan soal baru. Kami juga pernah mendengar cerita pernikahan manusia dan jin, yg notabenenya ialah dua makhluk yg berlainan alam dan berbeda materi penciptaannya. Namun kami belum pernah menyaksikan bagaimana pernikahan manusia dgn jin dapat berlangsung. Hanya saja dalam benak kami, jin merubah dirinya menjadi wujud manusia seperti kita.

Para ulama juga sebenarnya juga jauh-jauh hari telah membincang tentang pernikahan manusia dgn jin, bahkan sampai ada yg mempuyai anak dari hasil pernikahan tersebut. Dan mayoritas ulama memakruhkan pernikahan tersebut. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah.  

وَصَرْعُهُمْ لِلْإِنْسِ قَدْ يَكُونُ عَنْ شَهْوَةٍ وَهَوًى وَعِشْقٍ كَمَا يَتَّفِقُ لِلْإِنْسِ مَعَ الْإِنْسِ وَقَدْ يَتَنَاكَحُ الْإِنْسُ وَالْجِنُّ وَيُولَدُ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ وَهَذَا كَثِيرٌ مَعْرُوفٌ وَقَدْ ذَكَرَ الْعُلَمَاءُ ذَلِكَ وَتَكَلَّمُوا عَلَيْهِ وَكَرِهَ أَكْثَرُ الْعُلَمَاءِ منُاَكَحَةَ الْجِنِّ

“Bahwa merasukinya jin pada manusia dapat jadi sebab dorongan syahwat, hawa nafsu, atau jatuh cinta sebagaimana yg terjadi antara manusia dgn manusia lainnya. Dan terkadang antara manusia dgn jin terjadi pernikahan sampai melahirkan anak. Hal ini banyak terjadi dan telah diketahui secara umum. Sungguh, para ulama telah menyebutkan hal tersebut dan membicarakannya. Dan mayoritas ulama memakruhkan pernikahan (manusia) dgn jin” (Ibnu Taimiyah, Majmu’ al-Fatwa, Mesir-Dar al-Wafa`, cet ke-3, 1426 H/2005 M, juz, 19, h. 39)      

Di antara barisan para pakar hukum Islam yg memakruhkan pernikahan manusia dgn jin ialah imam Malik pendiri madzhab maliki.  Alasannya ialah adanya kekhawatiran nanti kalau ada perempuan hamil akibat melakukan zina dapat saja mengaku bahwa ia dihamili jin.  

وَجَاءَ عَنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ أَجَازَهُ وَلَكِنَّهُ كَرِهَهُ لِئَلَّا يَدَّعِىَ الْحَبَالَى مِنَ الزِّنَا أَنَّهُ مِنَ الْجِنِّ  

“Dan terdapat riwayat dari imam Malik ra bahwa beliau membolehkan pernikahan manusia dgn jin, mau tetapi beliau memakruhkannya sebab (khawatir) perempuan-perempuan yg hamil sebab zina mengaku-aku bahwa kehamilannya itu dari jin” (Lihat Ibnu Hajar al-Haitsami, al-Fatawi al-Haditsiyyah, Bairut-Dar al-Fikr, tt, h. 50)

Di kalangan madzhab syafii sendiri juga terjadi perselisihan pendapat. Ada yg memperbolehkan, dan ada yg tak. Di antara pendapat yg tak memperbolehkan pernikahan manusia dgn jin ialah al-Bariji dan Ibnu Yunus. Alasan yg dikemukakan ialah adanya perbedaan jenis antara bangsa manusia dan jin. Ini artinya manusia hanya boleh menikah dgn manusia. Hal ini didasarkan atas firman Allah swt berikut ini;

وَاَللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا

“Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri” (Q.S. An-Nahl [16]: 72)

قَالَ ابْنُ يُونُسَ مِنْ مَوَانِعِ النِّكَاحِ اخْتِلَافُ الْجِنْسِ فَلَا يَجُوزُ لِلْآدَمِيِّ أَنْ يَنْكِحَ جِنِّيَّةً وَبِهِ أَفْتَى الْبَارِزِيُّ لِقَوْلِهِ تَعَالَى : وَاَللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا

“Ibnu Yunus berpendapat bahwa di antara yg menjadi penghalang pernikahan ialah perbedaan jenis. Karenanya maka tak boleh bangsa manusia menikah dgn bangsa jin. Dan pendapat inilah yg difatwakan al-Bariji sebab didasarkan kepada firman Allah swt, ‘Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri’ (Q.S. An-Nahl [16]: 72]” (Lihat Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarhu Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 3, h. 162)

Dari penjelasan di atas setaknya dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam soal pernikahan manusia dgn jin ternyata terjadi perbedaan di antara para ulama. Dan kami lebih memilih pendapat yg tak memperbolehkan pernikahan tersebut.

Pertimbangan kami memilih pendapat yg tak memperbolehkan di samping alasan yg dikemukakan oleh ulama di atas ialah, ketiadaan aturan teknis yg memadai yg menjelaskan mengenai pernikahan manusia dgn jin.

Demikian jawaban yg dapat kami kemukakan. Semoga dapat dipahami dgn baik. Dan kami selalu terbuka buat menerima saran dan kritik dari para pembaca. 

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu’alaikum wr. wb

(Mahbub Ma’afi Ramdlan)      





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.