Ini Tanggapan MUI Soal Kemunculan Agama Baru di Solok

– Publik belum lama ini dihebohkan dgn kemunculan aliran agama baru di Kabupaten Solok, Sumatera Utara yakni ‘Agama Muslim’.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Sholahuddin Al Aiyub menjelaskan bahwa ada sejumlah tahapan buat menentukan apakah sebuah aliran baru masuk ke dalam ajaran sesat atau tidak.

“Pertama harus diketahui secara pasti terkait informasi ajaran dari aliran tersebut, ini juga harus dari data primer bukan data sekunder saja, kemudian data tersebut harus di validasi, dikonfirmasi dgn aliran yg bersangkutan,” kata Sholahuddin dalam program taygan iNews TV, Minggu, 25 Juli 2020 seperti dikutip dari Okezone.com.

Baca Juga:  Ceramahnya Tentang Masa Kecil Nabi Viral, Ini Klarifikasi Gus Muwafiq

Sholahuddin mengatakan, MUI setempat harus melakukan pengkajian apakah ada indikasi penyimpangan atau tidak.

“Kalau dalam kajian tersebut indikasi bahwa aliran itu menyimpang ada tahapan lagi yaitu ajak mereka kembali keajaran yg benar,” ujarnya.
  
Langkah-langkah tersebut, kata Sholahuddin, merupakan SOP tang ada di MUI yg harus dilaksanakan sebelum mengeluarkan fatwa apakah aliran tersebut sesat atau tidak.

Namun menurutnya, fatwa MUI ialah pilihan terakhir bila para pihak yg menjalankan aliran baru tersebut tak mau kembali kepada ajaran yg benar.

“Kira tak melakukan pendekatan fatwa tapi pendekatan dakwah, kita ajak lagi supaya mereka memiliki pengetahuan yg cukup sebelum mereka menjatuhkan pilihan dan meyakini aliran tersebut,” ujar Sholahuddin.

Baca Juga:  Fatwa Khalid Basalamah: Mengucapkan Kata Sayyidina Itu Menurunkan Derajat Nabi





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.